Home » Daerah » Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap dan Amankan Dua Orang Mafia Penyelundupan PMI Ilegal

Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap dan Amankan Dua Orang Mafia Penyelundupan PMI Ilegal

Pirnas.com 11 Feb 2022

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Satreskrim Polres Tanjungbalai telah berhasil menangkap dan mengamankan dua orang tersangka Inisial Mis, dan Nas alias Yasir, diduga oknum mafia penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan tidak resmi. Selasa (8/2) pukul 22.15 Wib di Dusun VI Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, menyebutkan, ke dua orang tersangka diamankan masing masing Mis, Pr, 40, warga Gg Baru Dusun V Kel Sukamaju Kec. Tanjungtiram Kab. Batubara berperan sebagai pencari calon PMI, Kemudian tersangka Nas alias Yasir, 35, warga Dusun VI Ujungkubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara sebagai pengantar para PMI.

Kronologis penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan PMI ilegal di Lingk V Kel Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai belum lama ini. Dari rumah tempat penampungan itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut, 13 orang laki laki dan 7 orang Perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Berdasarkan dari hasil introgasi/pemeriksaan petugas tersangka Mis mengakui pada hari Selasa 01 Februari 2022 sekira pukul 22: 00, dirinya memberikan seorang perempuan calon PMI atas nama Lidia Anggraini akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir.
Dari informasi itu Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan berhasil ditemukan dan sekaligus menangkap tersangka Yasir. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti, HP merek Vivo 1811 warna hitam, HP Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, dan Samsung lipat warna putih, semuanya digunakan untuk alat berkomunikasi dengan calon PMI.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mis dan Yasir akan dijerat dengan Pidana pada Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo ke pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ujarnya.

Syn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 288 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 187 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 194 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 96 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 69 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …

Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 325 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Kategori Terpopuler