- BeritaKapolda Sumut 2 Pekan Bungkam Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi
- BeritaWajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru
- BeritaKepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!
- BeritaApresiasi Dedikasi Anggota, Polsek Torgamba Rayakan Kenaikan Pangkat dan Pemberian Penghargaan
- BeritaBawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu
- BeritaGerak Cepat Berantas Narkoba, Polsek Bilah Hilir Ciduk Dua Warga Pangkatan
- BeritaPolsek Marbau Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Desa Belungkut
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti
- BeritaPTPN IV Regional I Klarifikasi Dugaan Ketidaksesuaian Pemupukan di Kebun Torgamba, Tegaskan Investigasi dan Evaluasi Vendor Berjalan

Press Release Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi – LSM INAKOR
PIRNAS.COM | MANADO – Mahkamah Agung Putuskan Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi SEKRETARIS JENDERAL, KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.
Informasi Berupa Dokumen Kontrak Kerja di BALAI PELAKSANA JALAN NASIONAL SULAWESI UTARA Terbuka Untuk Publik.
Kecerahan nampak bagi warga sulut dalam melaksanakan fungsi control social atau pengawasan publik terhadap informasi berkaitan dengan pengelolaan APBN yang berada di BPJN Sulawesi Utara.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 363 K/TUN/KI/2021. atas perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah ‘menangkan’ LSM-INAKOR (sebagai Termohon Kasasi) dengan Menolak Permohonan Kasasi Sekretaris Jenderal, Kementrian PUPR yang di wakili oleh kuasa Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum Sekjen Kementrian PUPR bersama kawan kawan, berdasarkan Surat kuasa khusus Nomor 04/SK/SJ/2021, tanggal 28 Januari 2021.
Putusan MA ini bermula ketika pada 20 januari 2021 silam Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak permohonan keberatan Sekjen Kementrian PUPR RI melalui 13 orang penerima kuasa sebagai PEMOHON KEBERATAN melawan LSM- INAKOR Sulut (Sebagai termohon keberatan).
Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 195/G/KI/2020/PTUNJKT tanggal 20 januari 2021, hakim ”memenangkan’ LSM-INAKOR dengan menerima eksepsi Termohon dan menyatakan keberatan pemohon TIDAK DITERIMA yang pada salah satu permohonannya untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara Nomor 002/III//KIProvSulut-PSI/2020 tanggal 7 Oktober 2020 atas LSM-INAKOR selaku Pemohon terhadap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara (dulunya bernama Balai Pelaksana Jalan Nasional XV Manado) selaku termohon dimana ‘memenangkan’ pihak pemohon (LSM-INAKOR).
Informasi publik berupa Dokumen Kontrak Kerja yang berkaitan dengan Pengelolaan APBN pada di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara sangat penting di ketahui untuk fungsi pelaksanaan kontrol sosial masyarakat sulawesi utara dan atau pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 43 Tahun 2018 selain itu penting diketahui publik untuk mengurai problem buruknya pengelolaan APBN di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara. Sebagaimana diketahui, banyaknya keluhan masyarakat atas asas manfaat pengelolaan anggaran yang sangat besar pada sejumlah proyek bahkan ada yang berujung minta aparat penegak hukum lakukan penyelidikan atas dugaan tipikor yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Setidaknya putusan MA ini mengajarkan bahwa :
Pertama, putusan MAHKAMAH AGUNG ini benar benar telah berpedoman kepada hak atas informasi seperti yang sudah dijamin oleh Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Selain itu, Mahkamah Agung telah menjunjung tinggi salah satu elemen penting dalam amanat UU Nomor 14 tahun 2008 yakni dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kedua, Putusan Mahkamah Agung telah menyambung kembali semangat peran aktif dan partisipasi warga masyarakat sulawesi utara untuk mengawasi kinerja Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara sebagai Kepanjangan Tangan kementrian PUPR RI dalam tugasnya melakukan penanganan prasarana jalan yang merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap pergerakan arus lalu lintas barang dan atau jasa serta manusia dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mahkamah Agung tak luput dalam mempertimbangkan bahwa masyarakat sulawesi utara punya hak untuk tau atas pengelolaan APBN di wilayahnya dan hal ini merupakan alasan mendesak mengapa informasi dalam bentuk dokumen kontrak di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulut wajib dibuka kepada publik.
Putusan Mahkamah Agung ini juga telah menghidupkan marwah tujuan pengesahan UU Keterbukaan Informasi Publik, yakni setiap warga masyarakat sulut berhak mengetahui seluk beluk kebijakan dan informasi publik yang berpengaruh terhadap hajat hidupnya. Orientasi Badan Publik BPJN Sulut memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak. Maka dengan demikian putusan MA yang menolak kasasi Sekretaris Kementrian PUPR RI melalui kuasanya adalah sudah tepat.
Ketiga, Mahkamah Agung memahami posisi BPJN Sulut adalah salah satu Badan Publik yang mengelolah anggaran Negara yang salah satu sumbernya adalah wajib pajak yang di bayarkan masyarakat. Pertanyaannya bagaimana mungkin masyarakat dihalangi badan publik untuk mengakses informasi terkait pengelolaan anggaran negara yang berasal dari masyarakat itu sendiri ??
Urgensi terbukanya informasi terhadap APBN yang di laksanakan BPJN Sulut kian mendesak ketika pemenuhan hak atas manfaat menjadi begitu penting di tengah situasi PEMULIHAN EKONOMI yang salah satu Sulawesi Utara adalah salah satu daerah yang terdampak pandemi.
LSM-INAKOR dengan pengawasan LBH INAKOR telah menyampaikan pemberitahuan Kepada Yth, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara pada Rabu, 16/3/2022 melalui surat bernomor 025-162 Pemberitahuan untuk memberikan dan menyerahkan data Informasi Publik seperti yang dimaksud
pengawalan LBH INAKOR akan mengingatkan Badan Publik Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara untuk menyerahkan, memberikan Informasi Publik seperti yang dimaksud dalam putusan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara Nomor 002/III/KIProvSulut-PSI/2020 tanggal 7 Oktober
2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 195/G/KI/2020/PTUN.JKT tanggal 20 Januari 2021
3.Putusan Mahkamah Agung Nomor 364 K/TUN/KI/2021 Tanggal 7 September 2021
(Tim)
Hidayat Chan
07 Jul 2026
Post Views: 251 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …
Hidayat Chan
06 Jul 2026
Post Views: 168 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …
Hidayat Chan
06 Jul 2026
Post Views: 168 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …
Hidayat Chan
05 Jul 2026
Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …
Hidayat Chan
29 Jun 2026
Post Views: 65 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 317 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.