Home » Daerah » POLRES LABUHANBATU TETAPKAN 6 (Enam) TERSANGKA PEMBAKARAN RUMDIS KALAPAS KELAS III KOTA PINANG

POLRES LABUHANBATU TETAPKAN 6 (Enam) TERSANGKA PEMBAKARAN RUMDIS KALAPAS KELAS III KOTA PINANG

Pirnas.com 03 Agu 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU –  Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H., pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, di ruang lobi Polsek Kota Pinang, Senin (2/8/2021).

Dalam paparannya, Kapolres yang didampingi Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat, Kabid pembinaan bimbingan teknologi informasi Kanwil Kumham Sumut M. Tavip, Kalapas Kota Pinang E. Tampubolon, menjelaskan kronologi pembakaran rumah dinas Kalapas disebabkan karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai Lapas Kota Pinang.

“Dari ke enam tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kota Pinang yang melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas,” ucap AKBP Deni.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Prof. H.m Yamin Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang mengakibatkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan 1 unit mobil dinas terbakar.

“Saat pembakaran Kalapas Kota Pinang sedang tidur didalam kamar rumah dinas, sehingga saat terjadi kebakaran Kalapas terjebak didalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan, karena lama di evakuasi sehingga banyak menghirum asap yang mengakibatkan mengalami sesak napas dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Pinang guna perawatan,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, personil gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang di pimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang di Pimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit dan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik dan mencari cctv di sekitar tkp dan melakukan wawancara terhadap para saksi.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, personil team gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23), warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis kasus pencurian.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Personil berhasil menangkap EH alias Ewin (39), warga Jalan Labuhan Baru, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pelaku EH alias Ewin ditangkap di Kepenguluhan Kampar Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehinga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka AWS alias Randa dan EH alias Ewin, adapun yang menyuruh mereka melakukan pembakaran rumah dinas kalapas yaitu RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang,” papar Kapolres.

Atas keterangan tersebut, sehingga pada tanggal 03 Juli 2021 terhadap RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, dan S alias Wondo yang merupakan tahanan Lapas Kota Pinang di bon dari dalam lapas Kota Pinang kemudian dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna pemeriksaan.

“Bermula pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 15.00 wib di kamar Sel Nomor 12 Lapas Kota Pinang yang mana awal timbulnya perencanaan dari tersangka ISH alias Ilman yang curhat kepada RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, S alias Wondo dikarenakan merasa sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya kepada Polsekta Kota Pinang yang menggunakan narkotika sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam kepada kalapas dan ingin memukul kalapas,” tutur AKBP Deni.

Setelah perbincangan tersebut, mereka merencanakan pembakaran Rumdis Kalapas dengan memainkan peran masing-masing. RASH alias Agus (40), warga Jalan Labuhan Lama Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berperan ikut merencanakan pembakaran kemudian mencari eksekutor dan yang menyuruh tersangka EH alias Ewin dan AWS alias Randa melakukan pelemparan bom malotov. RASH alias Agus merupakan tahanan Polres Labuhanbatu yang di titipkan di Lapas Kota Pinang dalam Kasus Narkotika.

Kemudian, S alias Wondo (34), warga Dusun Simpang IV Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan berperan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan tersangka saat ini merupkan warga binaan Kasus Penganiayaan.

Sementara, YD alias Mas Yadi (38), warga Jalan Durian Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau, berperan ikut merencanakan pembakaran, sebagai penyandang dana dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan saat ini tersangka merupakan Waga Binaan Kasus Nakotika.

Dari perbuatan pelaku, adapun upah yang di peroleh tersangka AWS alias Randa dalam melakukan pemakaran rumah dinas lapas sebesar Rp 300 ribu sedangka tersangka EH alias Ewin mendapat upah sebesar Rp 1,2 Juta.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni 1 Unit mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Jenis Inova, 1 Unit mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jenis Kijang Kapsul, 1 Potongan Kabel Listrik, 1 Batang Kayu Broti, 1 Lembar Seng, 1 Buah Tutup Botol Yang Ada Lobangnya, 1 Bungkus Pecahan Kaca, 1 Unit Handphone nokia C 105 Warna Biru, 1 Topi Warna Merah Merek Ripcur, 1 Helem Warna Hitam Merek Honda, 1 Buah kaos Lengan Panjang Warna Hitam Merah, 1 Buah Jaket Sweter Warna Biru Merek Readbook, 1 Buah Masker Warna Hitam, 1 Buah Sepeda Motor Yamaha Vegar R Warna Merah, 1 Unit Handphone Realmi Warna Biru, 1 Unit Handphone Merek Oppo Warna Merah, 1 Unit Handphone Noviantika Warna Biru 105, 1 Buah Potongan Celana Jeans Biru, 1 Buah Botol Sirup (Persamaan Yang Di Gunakan Pelaku Memuat Boom Molotov), 1 Buah Obeng, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx Warna Merah, 1 Unit handphone Nokia Warna Hitam, 1 Unit Handphone Nokia Warna Orange, 1 Buah Handphone Merek Nokia.

(Hyt)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 6 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 11 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Pemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Hidayat Chan

19 Mei 2026

Post Views: 6 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …

Kategori Terpopuler