Home » Daerah » POLRES LABUHANBATU TETAPKAN 6 (Enam) TERSANGKA PEMBAKARAN RUMDIS KALAPAS KELAS III KOTA PINANG

POLRES LABUHANBATU TETAPKAN 6 (Enam) TERSANGKA PEMBAKARAN RUMDIS KALAPAS KELAS III KOTA PINANG

Pirnas.com 03 Agu 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU –  Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H., pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, di ruang lobi Polsek Kota Pinang, Senin (2/8/2021).

Dalam paparannya, Kapolres yang didampingi Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat, Kabid pembinaan bimbingan teknologi informasi Kanwil Kumham Sumut M. Tavip, Kalapas Kota Pinang E. Tampubolon, menjelaskan kronologi pembakaran rumah dinas Kalapas disebabkan karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai Lapas Kota Pinang.

“Dari ke enam tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kota Pinang yang melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas,” ucap AKBP Deni.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Prof. H.m Yamin Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang mengakibatkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan 1 unit mobil dinas terbakar.

“Saat pembakaran Kalapas Kota Pinang sedang tidur didalam kamar rumah dinas, sehingga saat terjadi kebakaran Kalapas terjebak didalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan, karena lama di evakuasi sehingga banyak menghirum asap yang mengakibatkan mengalami sesak napas dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Pinang guna perawatan,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, personil gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang di pimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang di Pimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit dan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik dan mencari cctv di sekitar tkp dan melakukan wawancara terhadap para saksi.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, personil team gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23), warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis kasus pencurian.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Personil berhasil menangkap EH alias Ewin (39), warga Jalan Labuhan Baru, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pelaku EH alias Ewin ditangkap di Kepenguluhan Kampar Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehinga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka AWS alias Randa dan EH alias Ewin, adapun yang menyuruh mereka melakukan pembakaran rumah dinas kalapas yaitu RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang,” papar Kapolres.

Atas keterangan tersebut, sehingga pada tanggal 03 Juli 2021 terhadap RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, dan S alias Wondo yang merupakan tahanan Lapas Kota Pinang di bon dari dalam lapas Kota Pinang kemudian dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna pemeriksaan.

“Bermula pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 15.00 wib di kamar Sel Nomor 12 Lapas Kota Pinang yang mana awal timbulnya perencanaan dari tersangka ISH alias Ilman yang curhat kepada RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, S alias Wondo dikarenakan merasa sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya kepada Polsekta Kota Pinang yang menggunakan narkotika sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam kepada kalapas dan ingin memukul kalapas,” tutur AKBP Deni.

Setelah perbincangan tersebut, mereka merencanakan pembakaran Rumdis Kalapas dengan memainkan peran masing-masing. RASH alias Agus (40), warga Jalan Labuhan Lama Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berperan ikut merencanakan pembakaran kemudian mencari eksekutor dan yang menyuruh tersangka EH alias Ewin dan AWS alias Randa melakukan pelemparan bom malotov. RASH alias Agus merupakan tahanan Polres Labuhanbatu yang di titipkan di Lapas Kota Pinang dalam Kasus Narkotika.

Kemudian, S alias Wondo (34), warga Dusun Simpang IV Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan berperan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan tersangka saat ini merupkan warga binaan Kasus Penganiayaan.

Sementara, YD alias Mas Yadi (38), warga Jalan Durian Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau, berperan ikut merencanakan pembakaran, sebagai penyandang dana dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan saat ini tersangka merupakan Waga Binaan Kasus Nakotika.

Dari perbuatan pelaku, adapun upah yang di peroleh tersangka AWS alias Randa dalam melakukan pemakaran rumah dinas lapas sebesar Rp 300 ribu sedangka tersangka EH alias Ewin mendapat upah sebesar Rp 1,2 Juta.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni 1 Unit mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Jenis Inova, 1 Unit mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jenis Kijang Kapsul, 1 Potongan Kabel Listrik, 1 Batang Kayu Broti, 1 Lembar Seng, 1 Buah Tutup Botol Yang Ada Lobangnya, 1 Bungkus Pecahan Kaca, 1 Unit Handphone nokia C 105 Warna Biru, 1 Topi Warna Merah Merek Ripcur, 1 Helem Warna Hitam Merek Honda, 1 Buah kaos Lengan Panjang Warna Hitam Merah, 1 Buah Jaket Sweter Warna Biru Merek Readbook, 1 Buah Masker Warna Hitam, 1 Buah Sepeda Motor Yamaha Vegar R Warna Merah, 1 Unit Handphone Realmi Warna Biru, 1 Unit Handphone Merek Oppo Warna Merah, 1 Unit Handphone Noviantika Warna Biru 105, 1 Buah Potongan Celana Jeans Biru, 1 Buah Botol Sirup (Persamaan Yang Di Gunakan Pelaku Memuat Boom Molotov), 1 Buah Obeng, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx Warna Merah, 1 Unit handphone Nokia Warna Hitam, 1 Unit Handphone Nokia Warna Orange, 1 Buah Handphone Merek Nokia.

(Hyt)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan

A S

19 Okt 2026

Post Views: 54 KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN | PIRNAS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut mengamankan …

Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 87 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 143 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 102 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 91 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Kategori Terpopuler