Home » Daerah » Oknum Kepala Desa Lalow Telah Mengirimkan Surat Somasi Perwakilan Sulut ke Pirnas Com, Hal Ini Mendapat Kecaman Keras Dari LSM Dan Ormas Bolaang Mongondow Raya

Oknum Kepala Desa Lalow Telah Mengirimkan Surat Somasi Perwakilan Sulut ke Pirnas Com, Hal Ini Mendapat Kecaman Keras Dari LSM Dan Ormas Bolaang Mongondow Raya

Pirnas.com 19 Jan 2021

PIRNAS.COM | BOLMONG – Aneh bin ajaib salah satu oknum kepala Desa Lalow SK.alias Kastilong baru-baru ini telah melayangkan sebuah surat berupa somasi yang dialamatkan kepada kami sebagai Kepala Perwakilan Pirnas Com Sulawesi Utara,dengan nomor surat.01/SM-AP-SK/1/2021/ Kepala Desa Lalow kecamatan Lolak Bolaang Mongondow,bertindak atas nama pribadi melayankan surat somasi atas beberapa pemberitaan yang saudara unggah di Media Online Pirnas Com.dan tersebar di media sosial dengan judul,(1) Salah satu warga desa Lalow tidak lagi menerima bantuan BLT.Di Duga di ganti Oleh Kepala Desa,(2) Dugaan kasus melarikan anak Orang yang dilaporkan Oleh warga Desa Lalow yaitu Orang Tua korban sendiri,(3) 2 LSM meminta aparat kepolisian seriusi tentang okum Kepala Desa Lalow,

inilah isi surat yang di tujukan kepada kami selaku Wartawan Pirnas Com yang ada di Sulawesi Utara di Kotamobagu, dan meminta kami selaku wartawan meminta maaf atas semua pemberitaan yang telah kami tayangkan, berdasarkan dengan Bukti yang akurat dan sumber resmi dari pada pihak yang merasa dikorbankan,oleh dugaan oknum kepala desa Lalow,

Hal ini mendapat keritikan keras dari berbagai LSM dan Ormas yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR) seperti halnya Ormas Laki DPC Bolmong Indra Mamonto mengatakan,”surat somasi yang di tujukan kepada wartawan PirnasCom berupa

surat somasi dalam rangkah apa, sementara sumber sumber nya akurat semua,sementara Wartawan itu sudah diikat dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ini sangat aneh yang dilakukan oleh oknum sangadi tidak mau di keritik oleh wartwan,sementara korban.dan nara sumbernya sangat jelas,makanya kalau tidak mau di koreksi jangan berbuat dan jangan jadi pemimpin dalam desa.tegas Indra,

Ditambahkan juga,”dalam UU Pers sudah sangat jelas tentang Kebebasan Pers mengatakan,kebebasan Pers adalah bagian dari hak asasi Manusia.UUD 45 pasal 28,setiap orang berhak berkomunikasi dan.memperoleh informasi untuk mengembankan.pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,memperoleh memiliki,menyimpan mengolah dan menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,Pers dan kemerdekaan.pers adalah suatu wujud dari kedaulatan Rakyat,

UU Pers 1999 pasal.(4) 1.kemerdekaan Pers dijamin sebagi Hak Asasi warga Negara,.2.Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelanggaran penyiaran,.3.Untuk menjamin kemerdekaan Pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan Informasi,barang siapa yang sengaja menghalangi kebebasan Pers akan di pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar 500.Juta Rupiah,Tegas Indra Mamonto,

Sementara itu Lembaga LP2KP Derek Ismail menyoroti dan mengatakan,”ini kepala Desa aneh mau berbuat tapi tidak mau di koreksi oleh Wartawan makanya jangan berbuat, berani berbuat harus berani pula mempertanggung jawabkan kelakuanya,kami meminta kepada pihak kepolisiam dalam hal ini Polres Bolmong agar segera mengusut tuntas kasus yang di duga di lakukan oleh oknum kepala Desa Lalow,kata Derek

Ditambahkan pula Mengenai tuduhan melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat (1) Kutab UU Hukum.Pudana,(KUHP), seseorang dapat dinyatakan bersalah melarikan wanita dan diancam dengan pidana penjara. Selain itu perbuatan cabul terhadap anak juga dapat diacam pidana berdasarkan KUHP dan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tetapi apabila Anda memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, nanti akan ada mekanisme pembuktian untuk memastikan apakah Anda bersalah atau tidak. Dengan mengacu pada Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tegas Derek.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 82 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 117 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 57 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 80 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 540 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 30 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler