Home » Daerah » Ka BPBD Labuhanbatu KangKangi Intruksi Presiden Dan LKPP RI. Terkait “Mark Up”

Ka BPBD Labuhanbatu KangKangi Intruksi Presiden Dan LKPP RI. Terkait “Mark Up”

Pirnas.com 04 Mei 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | LABUHANBATU – Oknum Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu insial AM, dinilai terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan Lembaga Kebijakkan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018. Dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan pengadaan barang / jasa Pemerintah RI dalam rangka percepatan penanganan Wabah Corona Disease 2019 (Covid-19).

“Kalau misalnya, oknum Kepala BPBD Pemkab Labuhanbatu Insial AM tersebut melanggar disertai Mengangkangi Intruksi Presiden RI tersebut beserta Permendagri dan Peraturan LKPP RI terkait mekanisme belanja pengadaan barang dan jasa yang mempergunakan uang negara dan untuk dipergunakan dalam percepatan penanganan Virus Covid-19 tersebut didaerah Kabupaten Labuhanbatu. Ya, sudah wajib hukumnya oknum Kepala BPBD Kabupaten Labuhanbatu tersebut, di Audit dan diperiksa kebenarannya belanja barang dimaksud”. Demikian diungkapkan Ketua Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK – Sumut) Apandi Hasyim kepada awak media PIRNAS.COM melalui telepon genggam selularnya, Minggu (3/5/2020).

Perihal tersebut dikatakan Apandi Hasyim menanggapi kaitannya tentang Berita media online PIRNAS.COM, tentang adanya indikasi dugaan “Mark Up” pengadaan barang dan jasa berupa alat alat Hunan Body Thermometer (HBT) dan alat Semprotan serta pakaian, dalam percepatan penanganan Virus Corona Covid-19.

Dalam berita tersebut, oknum Kepala BPBD Labuhanbatu menyebutkan, bahwa ianya secara langsung belanja ke Jakarta membeli tiga (3) item barang HBT, alat Semprotan Covid-19 dan baju Covid-19.

Menurut Apandi Hasyim, seharusnya tidak perlu dan tidak Etik, oknum Kepala BPBD Labuhanbatu AM, diharuskan melakukan belanja dan membeli barang dimaksud pergi berangkat ke Jakarta. Sebab, sesuai aturan dan Peraturan LKPP dan Permendagri, tidak ada disebutkan, harus pejabat eselon II yang berangkat belanja barang dan jasa tersebut.

“Ya, terdengar aneh saja. Pasalnya kan, AM adalah pejabat sebagai Pemerintahan daerah selaku kuasa pengguna anggaran. Dan, selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Darerah Pemkab Labuhanbatu yang Notabenenya juga sebagai pelaksana kegiatan barang dan jasa Pemkab Labuhanbatu serta menjabat sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 daerah Kabupaten Labuhanbatu. Seharusnya, cukup rekanan dari CV Nagoya yang ditunjuk langsung tersebut sebagai penyedia barang yang melakukan belanja barang ke Jakarta dan sesuai pesanan dari pelaksana barang / jasa yaitu AM juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya”, katanya.

Dalam mekanisme dalam peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 diserta Surat Edaran LKPP RI yang ditujukan kepada seluruh daerah di Indonesia, mulai dari Menteri, Gubernur, Wali Kota, Kabupaten dan Kota jelas disebutkan, tentang pelaksanaan kegiatan barang dan jasa terkait menghadapi bencana musibah Wabah Virus Corona Disease Covid-19 pada tahun 2020.

“Dalam peraturan LKPP pasal 6 ayat 1,2,3 dan 4 jelas disebutkan. Dimana, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPK selaku pelaksana kegiatan barang dan jasa Covid-19, diminta harus Jujur, Transparan dan Akuntabel kepada Publik. Dan, kedua PPK harus mempunyai bukti tentang surat dokumen penunjukan langsung CV Nagoya tersebut”, sebut Apandi.

Dijelaskannya lagi, sebagai penyedia barang pesanan dimaksud. Disertai dokumen kontrak lengkap dengan indetintas dari rekanan CV Nagoya sebagai penyedia barang, antara lain, pernah mengikuti pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan ataupun secara Katalog Elektronik.

“Artinya, walupun terjadi musibah bencana Non Alam ini yang disebut Covid-19. Namun, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa harus dan wajib tunduk kepada Peraturan LKPP dan Intruksi Presiden tersebut yang disertai Permendagri nomor 20 tahun 2020. Artinya, oknum Ka BPBD Labuhanbatu AM wajib hukumnya memaparkan sejujur jujurnya secara Akuntabel terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa Covid-19 tersebut ke Media (Wartawan). Sebab, kalau benar ada indikasi dugaan “Mark Up” dalam kegiatan belanak barang tiga (3) item tersebut dan tidak sesuai dengan anggaran bantuan dari Rp 22 milyar, yang sudah Terealisasi Rp 1,9 milyar tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Wah, bakalan hukuman berat bagi pejabat di Pemkab Labuhanbatu termasuk Bupati nya serta pejabat APIP Pemkab ya, juga kena selaku ikut andil dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa yang diperuntukkan Covid-19, ini”, ucap Apandi Hasyim.

(Mortan)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 88 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 326 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 145 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 165 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 178 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Kategori Terpopuler