- BeritaWakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat
- BeritaWabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu
- BeritaPolri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Torgamba Bagikan Beras dan Minyak Goreng kepada Lansia
- ArtikelTIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji
- BeritaSampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir
- BeritaWarga Labuhanbatu Resah, Sindikat Narkoba Diduga Kembali Dikendalikan “Pemain Baru”
- BeritaResah Narkoba Marak, Warga Sidodadi Pasang Spanduk Protes dan Sebut Inisial Terduga Bandar
- BeritaSertijab Kapolres Labusel Resmi AKBP Rosef Efendi S.I.K ,M,H.CPHR,Gantikan AKBP Aditya S.P Sembiring,M,S.I.K
- BeritaHendak Edarkan Sabu, Seorang Residivis Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Ka BPBD Labuhanbatu KangKangi Intruksi Presiden Dan LKPP RI. Terkait “Mark Up”
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | LABUHANBATU – Oknum Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu insial AM, dinilai terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan Lembaga Kebijakkan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018. Dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan pengadaan barang / jasa Pemerintah RI dalam rangka percepatan penanganan Wabah Corona Disease 2019 (Covid-19).
“Kalau misalnya, oknum Kepala BPBD Pemkab Labuhanbatu Insial AM tersebut melanggar disertai Mengangkangi Intruksi Presiden RI tersebut beserta Permendagri dan Peraturan LKPP RI terkait mekanisme belanja pengadaan barang dan jasa yang mempergunakan uang negara dan untuk dipergunakan dalam percepatan penanganan Virus Covid-19 tersebut didaerah Kabupaten Labuhanbatu. Ya, sudah wajib hukumnya oknum Kepala BPBD Kabupaten Labuhanbatu tersebut, di Audit dan diperiksa kebenarannya belanja barang dimaksud”. Demikian diungkapkan Ketua Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK – Sumut) Apandi Hasyim kepada awak media PIRNAS.COM melalui telepon genggam selularnya, Minggu (3/5/2020).
Perihal tersebut dikatakan Apandi Hasyim menanggapi kaitannya tentang Berita media online PIRNAS.COM, tentang adanya indikasi dugaan “Mark Up” pengadaan barang dan jasa berupa alat alat Hunan Body Thermometer (HBT) dan alat Semprotan serta pakaian, dalam percepatan penanganan Virus Corona Covid-19.
Dalam berita tersebut, oknum Kepala BPBD Labuhanbatu menyebutkan, bahwa ianya secara langsung belanja ke Jakarta membeli tiga (3) item barang HBT, alat Semprotan Covid-19 dan baju Covid-19.
Menurut Apandi Hasyim, seharusnya tidak perlu dan tidak Etik, oknum Kepala BPBD Labuhanbatu AM, diharuskan melakukan belanja dan membeli barang dimaksud pergi berangkat ke Jakarta. Sebab, sesuai aturan dan Peraturan LKPP dan Permendagri, tidak ada disebutkan, harus pejabat eselon II yang berangkat belanja barang dan jasa tersebut.
“Ya, terdengar aneh saja. Pasalnya kan, AM adalah pejabat sebagai Pemerintahan daerah selaku kuasa pengguna anggaran. Dan, selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Darerah Pemkab Labuhanbatu yang Notabenenya juga sebagai pelaksana kegiatan barang dan jasa Pemkab Labuhanbatu serta menjabat sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 daerah Kabupaten Labuhanbatu. Seharusnya, cukup rekanan dari CV Nagoya yang ditunjuk langsung tersebut sebagai penyedia barang yang melakukan belanja barang ke Jakarta dan sesuai pesanan dari pelaksana barang / jasa yaitu AM juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya”, katanya.
Dalam mekanisme dalam peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 diserta Surat Edaran LKPP RI yang ditujukan kepada seluruh daerah di Indonesia, mulai dari Menteri, Gubernur, Wali Kota, Kabupaten dan Kota jelas disebutkan, tentang pelaksanaan kegiatan barang dan jasa terkait menghadapi bencana musibah Wabah Virus Corona Disease Covid-19 pada tahun 2020.
“Dalam peraturan LKPP pasal 6 ayat 1,2,3 dan 4 jelas disebutkan. Dimana, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPK selaku pelaksana kegiatan barang dan jasa Covid-19, diminta harus Jujur, Transparan dan Akuntabel kepada Publik. Dan, kedua PPK harus mempunyai bukti tentang surat dokumen penunjukan langsung CV Nagoya tersebut”, sebut Apandi.
Dijelaskannya lagi, sebagai penyedia barang pesanan dimaksud. Disertai dokumen kontrak lengkap dengan indetintas dari rekanan CV Nagoya sebagai penyedia barang, antara lain, pernah mengikuti pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan ataupun secara Katalog Elektronik.
“Artinya, walupun terjadi musibah bencana Non Alam ini yang disebut Covid-19. Namun, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa harus dan wajib tunduk kepada Peraturan LKPP dan Intruksi Presiden tersebut yang disertai Permendagri nomor 20 tahun 2020. Artinya, oknum Ka BPBD Labuhanbatu AM wajib hukumnya memaparkan sejujur jujurnya secara Akuntabel terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa Covid-19 tersebut ke Media (Wartawan). Sebab, kalau benar ada indikasi dugaan “Mark Up” dalam kegiatan belanak barang tiga (3) item tersebut dan tidak sesuai dengan anggaran bantuan dari Rp 22 milyar, yang sudah Terealisasi Rp 1,9 milyar tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Wah, bakalan hukuman berat bagi pejabat di Pemkab Labuhanbatu termasuk Bupati nya serta pejabat APIP Pemkab ya, juga kena selaku ikut andil dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa yang diperuntukkan Covid-19, ini”, ucap Apandi Hasyim.
(Mortan)
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …
A S
14 Jul 2026
Post Views: 36 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 278 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …
Hidayat Chan
11 Jul 2026
Post Views: 4 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …
Hidayat Chan
10 Jul 2026
Post Views: 80 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.