banner 728x250
Daerah  

DISDIK LABUSEL ADAKAN DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH

LABUSEL, PIRNAS | Dalam rangka melaksanakan peraturan Menteri pendidiikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pada pasal 10 ayat (1) yaitu pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan bagi calon kepala sekolah yang sudah memiliki Surat Tanda Tamat pendidikan dan Pelatihan calon kepala sekolah, maka Dinas pendidikan kabupaten Labuhanbatu Selatan membuka pelatihan atau diklat untuk para calon kepala sekolah ( cakep) untuk para guru yang telah memenuhi persyaratan.

Menurut keterangan kepala dinas pendidikan melalui sekretarisnya Supryadi kepada awak media, kamis pukul 11.00 wib di ruang kerjanya mengatakan ” Pada tahun 2019 Dinas Pendidikan labuhanbatu Selatan melaksanakan diklat calon kepala sekolah bekerja sama dengan LPMP Sumatera Utara dan ini berlaku untuk semua guru pns yang memenuhi persyaratan, bagi guru yang ingin mengambil jenjang karir untuk menjadi kepala sekolah untuk mengikuti program diklat calon kepala sekolah ” ujarnya.

Click following link

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023

Lebih lanjut beliau menambahkan “syarat mutlak untuk ikut program diklat calon kepala sekolah adalah sudah sertifikasi, golongan III/c dan umur tidak lebih dari 45 tahun serta syarat tambahan lainnya, setelah lulus nantinya mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bagi kepala sekolah yang sekarang menjabat hanya mengikuti program penguatan kepala sekolah dan juga mendapat sertifikat.” katanya.

Dari informasi yang didapat dalam rangka pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah tahun 2019, Dinas Pendidikan kabupaten Labuhanbatu Selatan akan melaksankan beberapa tahapan seperti :
1. Membuka pendaftaran bagi guru pns di lingkungan Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
2. Melaksanakan seleksi administrasi
3. Melaksanakan seleksi substansi.

Mekanisme pendaftaran dilakukan oleh masing – masing guru pns dengan membawa persyaratan yang telah di tentukan ke dinas pendidikan kabupaten Labuhanbatu Selatan u.p Bidang Pembinaan Ketenagaan paling lambat tanggal 28 september 2019 pukul 13.00 wib, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi substansi yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara bekerja sama dengan Lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah ( LPPKS) Kementrian Pendidikan.

Bagi peserta yang lolos dalam seleksi substansi akan mengikuti diklat selama 40 hari di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) kementrian pendidikan dan kebudayaan. ( SH Hrp)