Home » Daerah » AKTIVIS NELAYAN MINTA PEMKAB HENTIKAN RENCANA PROYEK DERMAGA PULAU PANDANG

AKTIVIS NELAYAN MINTA PEMKAB HENTIKAN RENCANA PROYEK DERMAGA PULAU PANDANG

Pirnas.com 08 Jun 2022

PIRNAS.COM | BATUBARA – Pemerintah Kab. Batubara kembali melakukan tender untuk kedua kalinya pada pekerjaan konstruksi untuk pembangunan dermaga pulau pandang di kabupaten batubara, kecamatan tanjung tiram (BKP) senilai 7,7 Milyar Rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten itu sendiri T.A 2022.

Hasil browsing dari lpse.batubarakab.go.id pada tanggal 07 Juni 2022 bahwa proyek konstruksi yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kab. Batubara masih dalam tahap ulang dengan alasan bahwa sejumlah peserta yang mendaftar pada lelang pekerjaan tersebut tidak lulus evaluasi pada penawaran, sehingga tender tersebut sampai saat ini masih dalam status masa sanggah.

Sebelumnya, pada tahap pertama pemkab batubara mengumumkan tender konstruksi pembangunan dermaga pulau pandang tersebut di tanggal 20 April 2020 dengan nilai yang sama yaitu 7,7 Miliar. Namun tender berstatus batal.

Tetapi, pada jasa konsultansi pengawasan pembangunan dermaga pulau pandang yang di rencanakan itu telah dimenangkan oleh CV. Karya Duta Bersama dengan Nilai pagu Rp. 219.000.000 serta telah melakukan penandatangan kontrak kerja per tanggal 20 Mei 2022.

Sontak, pekerjaan tersebut mendapatkan reaksi dari publik batubara. Mereka mempertanyakan urgensi pembangunan dermaga pulau pandang yang akan menghabiskan 7,7 milyar rupiah dari APBD. Mulai dari rencana pembangunan yang di paksakan, Pembangunan yang tidak tepat sasaran, nilai Tender laut yang sangat fantastis dan tidak efektif serta efisien.

Salah satu pernyataan yang sama terhadap rencana pekerjaan dermaga pulau pandang tersebut dilontarkan oleh Pengamat Kebijakan Lokal Kabupaten tersebut yaitu Adam Malik, S.Sos dan juga sebagai Pemerhati/Aktivis Nelayan. ia berujar bahwa Pembangunan Dermaga Pulau Pandang tersebut harus mengikuti prosedur hukum atau Hierearki Undang-Undang sehingga tidak merugikan Masyarakat batubara atau APBD.

“Mari sama-sama kita baca dan kaji undang-undang, baik Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, kemudian batulah kita baca ketentuan pada PermenKP Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah di ubah ke 53 2020. Jelas” ungkapnya.

Ia menabahkan bahwa dalam undang-undang 32 Tahun 2014 tersebut dimana penyelenggaraan kelautan di NRI meliputi wilayah laut, pembangunan kelautan, Pengelolaan Kelautan, penngembangan kelautan serta pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut merupakan kuasa pemerintah pusat. Terkecuali pada Pengelolaan kelautannya.

“Nah, setelah kita baca habis itu undang-undang maka dimana letak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, letak kuasanya yaitu pada pengelolaan kelautan, bukan pada pembangunan Kelautannya. Sebab, pembangunan itu harus dimulai dari rencana kelautan nasional, tidak bisa di kop oleh Pemkab Batubara”.

Pengelolaan tersebut meliputi hasil perikanan, energi, dan SD Mineral serta hasil Sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil. Terhadap rencana pembangunan dermaga pulau pandang oleh pemkab batubara dengan nilai Rp. 7,7 Miliar ia menilai ibarat menabur jutaan ton garam di lautan yang kadarnya tetap dirasa asin sehingga kurang tepat sasaran.

Ia pun kembali memperingati pihak pemkab batubara untuk kembali kepada peran kabupaten/kota pada undang-undang 23 tahun 2014 terkait otonomi daerah dimana telah di tegaskan tugas dan kewenangan serta pembagian urusan pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

“Urusan itu sudah dibagi oleh undang-undang tersebut, hanya saja masih banyak pemkab yang tidak taat terhadap aturan itu seperti pemkab batubara ini yang berencana membangun dermaga pulau pandang dengan nilai fantastis, dalam pembangunam laut itu bahwa pemkab batubara tidak memiliki kuasa terhadap pembangunan pulau-pulau kecil dan pesisir”. Ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa undang-undang menekankan yaitu pembangunan tersebut lebih ke pemerintahan pusat.

“Dalam penjelasan OTDA, Pemda Provinsi saja di batasi untuk melakukan pengelolaan pulau-pulau kecil yaitu 12 Mil Kebawah, apalagi pemkab dalam berencana membangun dermaga pulau yang tidak disuruh oleh Undang-Undang. Terkecuali Undang-Undang OTDA itu diubah oleh DPR-RI.  Hati-hati”. Tegasnya.

Ia kemudian menguraikan analisis hierarki undang-undang melihat rencana pembangunan yang hendak dilakukan oleh pemkab setempat itu. Seperti UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dan Permen KP, Permen Hub dan lain-lain. Sehingga pemkab tidak ugal-ugalan dalam pengelontorkan APBD yang tidak pada tempatnya.

Agar ini menjadi jelas, dan mempermudah rekan-rekan media tanya saja sama penghuni atau penjaga pulau tersebut, pemerintah mana yang membangun mercusuar, tugu selamat datangnya beserta fasilitas yang ada di pulau pandang tersebut. Dan tanyakan ke Gubernur Sumut juga, agar pemkab ini jangan salah sasaran”. Tegasnya.

Soal tender rencana pembangunan dermaga pulau pandang dengan nilai 7,7 miliar ia hanya menghimbau masyarakat untuk meminta konfirmasi langsung kepada OPD DPUPR Kabupaten batubara, beserta tender jasa konsultan pengawasan pembangunan dermaga pulau pandang yang telah dimenangkan oleh CV. KARYA DUTA BERESAMA dengan paju Rp.219.000.000 dan telah ditanda tangani kontraknya ia mempersilahkan bertanya kepada stakeholder terkait.

Terakhir, ia mengatakan bahwa Pemkab batubara harus menghentikan rencana proyek yang berkaitan dengan pulau pandang tersebut sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keluar dari koridor undang-undang.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 190 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 110 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 81 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 64 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …

Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 313 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Kategori Terpopuler