- BeritaNoval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dua Kali Laksanakan GSN di Kampung Toba
- BeritaBupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru
- BeritaWabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang
- BeritaPublik Menanti Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Lolowau
- BeritaSatres Narkoba Labuhanbatu Kembali Amankan Pria di Duga Edarkan Sabu
- BeritaPimpin Penangkapan, Ipda Rinal Situngkir Ciduk Pengedar Sabu Asal Labura
- BeritaJalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri
- BeritaKetua Umum LSM PKRN Soroti Dugaan Masuk ke Gudang Aseng Group Tanpa Izin, Minta Hormati Proses Hukum

Seminar bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara
Pirnas.com | Pekanbaru – Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Seminar bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara.
Bersama dengan narasumber Dr. Musa, SH., MH. (FH UIR) dan Dr. Erdianto Effendi, SH., MH. (FH UNRI), kegiatan sekitar pukul 08.00 Wib di Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Kamis (13/7/2023).
Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H., M.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (Kh) Faisol, S.H., M H, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos, M.H, M.Si (Han), Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, para akademisi, APH/PPNS, LSM/Ormas dan para Kasi Pidsus Se- Wilayah Riau.
Kegiatan diawali dengan penyampaian kata sambutan sekaligus laporan ketua pelaksana Seminar Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 Tahun 2023 yakni Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H., ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Saat dikonfirmasi disebutkan, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H menyampaikan bahwa Tema yang di angkat dalam seminar ini yakni Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara. Latar belakang pemilihan tema tersebut terkait Diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, pada Pasal 35 Huruf K Undang-Undang tersebut mempertegas kewenangan Kejaksaan dalam menangani Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara.
Kemudian, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan tema tersebut ada Keynote Speaker dari Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin secara Virtual dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.
Juga sebagai penyelenggara kami menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang memang sesuai dengan tema yaitu Dosen Hukum Pidana Universitas Riau Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.H dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr. M. Musa, S.H., M.H yang masing-masing akan menyampaikan materinya dihadapan kita semua, jelas Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H.
Diakhir penyampaiannya, ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H serta Ketua Panitia Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Kejaksaan Tinggi Riau yakni Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H yang telah mendukung kegiatan seminar ini.
Semoga semua peserta seminar yang hadir mendapatkan manfaat yang besar dari kegiatan seminar ini, tutupnya.
Selanjutnya Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyampaikan ke awak media, dalam sambutan sekaligus membuka Seminar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengapresiasi pelaksanaan seminar ini dan berharap dengan terselenggaranya seminar ini dapat memberikan rekomendasi positif (penguatan) kelembagaan melalui optimalisasi tugas dan kewenangan penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan.
Terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang secara lex certa dan lex stricta memuat salah satu unsur utama (feit) delik materilnya yakni perekonomian negara khususnya terhadap penyusunan konstruksi hukum dan pembuktiannya dipersidangan.
Hal ini menjadi sangat penting untuk dapat dibedah lebih mendalam terkait penggunaan unsur ‘merugikan perekonomian negara’ dapat diterapkan pada pelaku korupsi yang dilakukan secara sistemik menggunakan berbagai instrumen keuangan disamping itu dalam penegakan hukum juga harus menjaga stabilitas keuangan negara.
Masih dalam acara itu, Dr. Musa selaku narasumber menyampaikan beberapa Peraturan Perundangan yang mengatur mengenai klausul kerugian keuangan negara dalam delik ekonomi yang dikaitkan dengan tujuan pemidanaan sesuai kewenangan Kejaksaan selaku pemilik perkara (dominus litis).
Dimana pada konklusi yang disampaikan terhadap bahasan tersebut adalah pemberantasan tindak pidana harus berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara dan tidak hanya dalam konteks pembalasan semata mengingat dampak yang sangat meluas untuk itu dibutuhkan treatment khusus guna menjaga stabilitas keuangan negara, salah satunya dengan optimalisasi asset tracing dan pidana denda.
Nara sumber kedua, yaitu Dr. Erdianto juga mengelaborasi lebih mendalam bagaimana metafora tindak pidana ekonomi dalam UU No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana Ekonomi hingga diundangkannya UU Tindak Pidana Korupsi saat ini.
Kejaksaan kata Dr. Erdianto, memiiki kewenangan yang luas, mulai dari penyidikan hingga ke eksekusi dalam sistem peradilan pidana terutama dalam hal TP.Korupsi & TPPU. Norma hukum dalam UU No.16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan “denda damai” dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Atas Ketentuan tersebut, dapat dipahmi bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan TP. ekonomi selain Tipikor dan TPPU, dengan cara menggunakan denda damai (aspek restoratif). UU Kejaksaan yang baru telah memberi kewenangan Kejaksaan menyidik TP Ekonomi selain Tipikor dan TPPU dg cara menerapkan denda damai. Kewenangan tersebut sudah tepat baik dari sisi yuridis maupun teoritis, namun harus didukung dg peraturan teknis pelaksanannya.
Kegiatan Seminar bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (R.Dk)
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 194 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 70 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Kualuh Hulu bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah dua kali melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 205 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 64 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …
admin 2
26 Jun 2026
Post Views: 43 Nias Selatan, Jika ada penghargaan untuk kategori “Proses Hukum Paling Sabar Menunggu Kepastian”, mungkin kasus yang dialami Sofunasokhi Halawa layak masuk nominasi. Sejak laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman dibuat pada 15 Januari 2026, berbagai tahapan administrasi hukum telah berlalu. SPDP datang, SPHP hadir, SP2HP menyusul, penetapan tersangka disebut sudah ada. Namun yang …
Hidayat Chan
24 Jun 2026
Post Views: 195 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (23/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial SI alias Barat (29), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.