- BeritaGrebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu
- LabuselWarga Tugu Sari Resah, Polisi Diminta Tindak Tegas Dugaan Peredaran Sabu
- BeritaDari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun
- BeritaDARURAT NARKOBA DI PANAI TENGAH: SOSOK “BC” DIDUGA JADI KANDANG DEWA, KINERJA POLSEK DIPERTANYAKAN WARGA
- BeritaMarkas Narkoba di Desa Teluk Sentosa Diobrak-abrik Petugas! Oknum ASN Tergulung
- BeritaGempur Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bilah Hilir Gerebek Dusun Bomban Bidang
- BeritaPOLSEK BILAH HILIR GERAK CEPAT GELAR GSN DI DUSUN SIDOMULYO 1, PERIKSA RUMAH WARGA INISIAL B
- BeritaGrebek Warung Doorsmeer Polres Tapsel Bekuk Dua Pengedar Sabu Siap Edar
- BeritaPolres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Seminar bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara
Pirnas.com | Pekanbaru – Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Seminar bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara.
Bersama dengan narasumber Dr. Musa, SH., MH. (FH UIR) dan Dr. Erdianto Effendi, SH., MH. (FH UNRI), kegiatan sekitar pukul 08.00 Wib di Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Kamis (13/7/2023).
Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H., M.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (Kh) Faisol, S.H., M H, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos, M.H, M.Si (Han), Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, para akademisi, APH/PPNS, LSM/Ormas dan para Kasi Pidsus Se- Wilayah Riau.
Kegiatan diawali dengan penyampaian kata sambutan sekaligus laporan ketua pelaksana Seminar Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 Tahun 2023 yakni Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H., ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Saat dikonfirmasi disebutkan, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H menyampaikan bahwa Tema yang di angkat dalam seminar ini yakni Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara. Latar belakang pemilihan tema tersebut terkait Diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, pada Pasal 35 Huruf K Undang-Undang tersebut mempertegas kewenangan Kejaksaan dalam menangani Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara.
Kemudian, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan tema tersebut ada Keynote Speaker dari Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin secara Virtual dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.
Juga sebagai penyelenggara kami menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang memang sesuai dengan tema yaitu Dosen Hukum Pidana Universitas Riau Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.H dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr. M. Musa, S.H., M.H yang masing-masing akan menyampaikan materinya dihadapan kita semua, jelas Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H.
Diakhir penyampaiannya, ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H serta Ketua Panitia Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Kejaksaan Tinggi Riau yakni Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H yang telah mendukung kegiatan seminar ini.
Semoga semua peserta seminar yang hadir mendapatkan manfaat yang besar dari kegiatan seminar ini, tutupnya.
Selanjutnya Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyampaikan ke awak media, dalam sambutan sekaligus membuka Seminar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengapresiasi pelaksanaan seminar ini dan berharap dengan terselenggaranya seminar ini dapat memberikan rekomendasi positif (penguatan) kelembagaan melalui optimalisasi tugas dan kewenangan penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan.
Terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang secara lex certa dan lex stricta memuat salah satu unsur utama (feit) delik materilnya yakni perekonomian negara khususnya terhadap penyusunan konstruksi hukum dan pembuktiannya dipersidangan.
Hal ini menjadi sangat penting untuk dapat dibedah lebih mendalam terkait penggunaan unsur ‘merugikan perekonomian negara’ dapat diterapkan pada pelaku korupsi yang dilakukan secara sistemik menggunakan berbagai instrumen keuangan disamping itu dalam penegakan hukum juga harus menjaga stabilitas keuangan negara.
Masih dalam acara itu, Dr. Musa selaku narasumber menyampaikan beberapa Peraturan Perundangan yang mengatur mengenai klausul kerugian keuangan negara dalam delik ekonomi yang dikaitkan dengan tujuan pemidanaan sesuai kewenangan Kejaksaan selaku pemilik perkara (dominus litis).
Dimana pada konklusi yang disampaikan terhadap bahasan tersebut adalah pemberantasan tindak pidana harus berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara dan tidak hanya dalam konteks pembalasan semata mengingat dampak yang sangat meluas untuk itu dibutuhkan treatment khusus guna menjaga stabilitas keuangan negara, salah satunya dengan optimalisasi asset tracing dan pidana denda.
Nara sumber kedua, yaitu Dr. Erdianto juga mengelaborasi lebih mendalam bagaimana metafora tindak pidana ekonomi dalam UU No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana Ekonomi hingga diundangkannya UU Tindak Pidana Korupsi saat ini.
Kejaksaan kata Dr. Erdianto, memiiki kewenangan yang luas, mulai dari penyidikan hingga ke eksekusi dalam sistem peradilan pidana terutama dalam hal TP.Korupsi & TPPU. Norma hukum dalam UU No.16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan “denda damai” dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Atas Ketentuan tersebut, dapat dipahmi bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan TP. ekonomi selain Tipikor dan TPPU, dengan cara menggunakan denda damai (aspek restoratif). UU Kejaksaan yang baru telah memberi kewenangan Kejaksaan menyidik TP Ekonomi selain Tipikor dan TPPU dg cara menerapkan denda damai. Kewenangan tersebut sudah tepat baik dari sisi yuridis maupun teoritis, namun harus didukung dg peraturan teknis pelaksanannya.
Kegiatan Seminar bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (R.Dk)
Hidayat Chan
24 Apr 2026
Post Views: 4 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …
admin 2
23 Apr 2026
Post Views: 9 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …
Hidayat Chan
22 Apr 2026
Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Reputasi aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Panai Tengah kini berada di ujung tanduk. Sosok BC alias Bincar, yang santer disebut sebagai “raja kecil” peredaran narkoba di Desa Teluk Sentosa, diduga tidak hanya menjalankan bisnis sabu secara rapi, tetapi juga memperluas gurita bisnis haramnya ke sektor pengolahan Minyak Kotor …
Hidayat Chan
21 Apr 2026
Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Panai Tengah berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim opsnal mengamankan seorang oknum ASN kantor kecamatan Panai Hulu …
Hidayat Chan
21 Apr 2026
Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Personel Polsek Bilah Hilir melancarkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Senin (20/4/2026). Operasi yang berlangsung dramatis pada pukul 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek …
Hidayat Chan
21 Apr 2026
Post Views: 19 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Menindaklanjuti informasi dari media online, Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggelar Giat Sosialisasi dan Penindakan Narkoba (GSN) di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Narkoba IPDA Martin Sihombing SH bersama personel Polsek Bilah Hilir. Tim melakukan pemeriksaan di …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.