Home » Berita » Sarat Kepentingan, Penunjukan Plt Kades di Labuhanbatu Dianggap Kangkangi PP

Sarat Kepentingan, Penunjukan Plt Kades di Labuhanbatu Dianggap Kangkangi PP

Hidayat Chan 31 Mar 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Berdasarkan hasil investigasi pada hari Selasa (31/03/2026) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, diduga keliru melakukan kebijakan pada penunjuk serta pengangkatan jabatan Plt Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Pasalnya, penunjukan oknum pejabat Kepala sekolah SD Negeri 34 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu insial DR yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan diangkat menjabat Plt Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu berpotensi melanggar undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 huruf i tentang rangkap jabatan yang ditentukan didalam peraturan dan perundangan undangan. Dan, Undang Undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dilarang merangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan.

Juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 (Perubahan PP 47/2015) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi Kepala desa ataupun jabatan Plt/Plh Kepala desa, yang mana jabatan ini dilarang untuk menjaga fokus pada tugas selaku menjabat Kepala sekolah di SD Negeri 34 Bilah Hulu.

Menurut keterangan oknum Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu inisial DR, yang juga selaku jabatan Fungsional yaitu Kepala sekolah di SD Negeri 34 Bilah Hulu kepada awak media, pada tanggal 08 Pebruari 2026, kemaren, mengatakan, bahwa Ianya menjabat selaku Plt Kepala desa di Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu, karena ditunjuk oleh pejabat dari orang nomor satu di Pemkab Labuhanbatu.

“Saya ditunjuk dan diangkat selaku pejabat Plt Kepala desa Tanjung Siram oleh pejabat di Pemkab Labuhanbatu “, terang DR. Tanpa menjelaskan siapa pejabat di Pemkab Labuhanbatu tersebut yang menunjuk DR untuk menjabat Plt Kepala desa di Desa Tanjung Siram tersebut, kepada awak media ini melalui akun WhatsAap pribadinya.

Oknum Plt Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu DR, menjelaskan, pengangkatan selaku Plt Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, sesuai SK yaitu pada tanggal 25 Maret 2025.

“SK pertama yaitu tanggal 25 Maret 2026 “,sebut DR, tampa merincikan siapa yang keluarkan SK dan yang menanda tangani SK jabatan Plt Kades Tanjung Siram tersebut.

Menurutnya, oknum insial DR selaku Plt Kepala desa belum defenitif seperti halnya jabatan Kepala desa lainnya di Kabupaten Labuhanbatu.

”Masih jabatan Plt, dan perpanjangan SK jabatan Kadesnya dari tanggal 25 Maret 2026 diperpanjang ke SK tertanda tanggal 25 September 2025. Dan, berakhir pada tanggal 25 Maret 2026 “, sebut insial DR.

Terpisah, Kepala dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, saat hendak dikonfirmasi dikantornya jalan Gouse Utama Ujung Bandar, tidak berada dikantor. Stafnya mengatakan, bahwa Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, lagi di Medan. (HYT/TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 45 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Bangun Fasilitas Air Bersih, Pengerjaan Capai Tahap Pengecoran Slof Bawah

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 32 SOLOK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0309/Solok terus menunjukkan progres yang signifikan di lapangan. Salah satu sasaran fisik prioritas yang digarap oleh Satgas TMMD adalah pembangunan fasilitas penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Hingga saat ini, progres pembangunan fasilitas air bersih yang berlokasi di Jorong Guci IV, …

Tanamkan Cinta Tanah Air, Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Beri Wasbang Siswa SDN 01 Muaro Pingai

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 42 Di tengah Kesibukan melaksanakan tugas sebagai Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Serka Ashari Nursa, memberikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SDN 01 Muaro Pingai, di Jorong Guci IV, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Selasa 20 Oktober 2026. Serka Ashari Nursa mengatakan, pemberian materi Wasbang kepada siswa Sekolah Dasar ini …

GSN Pondok Sawit Polsek Kualuh Leidong Amankan 3 Pria dan Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 147 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam operasi yang berlangsung pada Senin dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti belasan …

Jenazah Bayi Ditahan 16 Jam Demi Biaya Administrasi, Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 130 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Sebuah tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Jenazah bayi perempuan berusia 6 bulan bernama Nur Tata br Siregar dilaporkan sempat ditahan pihak rumah sakit selama kurang lebih 16 jam akibat keluarganya belum melunasi biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta. Penahanan jenazah ini …

Tragedi RSUD Rantauprapat: Bayi Meninggal, Jenazah Ditahan 16 Jam karena Biaya

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 162 RANTAUPRAPAT, PIRNAS.COM – Potret buram pelayanan kesehatan kembali mencoreng institusi medis milik pemerintah Kabupaten. Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat diduga kuat menahan jenazah seorang bayi berusia 6 bulan bernama Tata, hanya karena orang tuanya yang miskin tidak mampu melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.770,-. Ironisnya, biaya fantastis mendekati Rp7,5 …

Kategori Terpopuler