Home » Berita » Polsek Simpang Kanan Musnahan Sebanyak 6,32 Gram Sabu

Polsek Simpang Kanan Musnahan Sebanyak 6,32 Gram Sabu

Pirnas.com 26 Agu 2023

Pirnas.com | Polsek Simpang Kanan Jajaran Polres Rokan Hilir memusnahkan sebanyak 6,32 gram barang bukti (BB) Sabu, pada Kamis (24/8/2023) di Halaman Kantor Polsek Simpang Kanan.

Barang Bukti Sabu ini sitaan milik pelaku inisial DR ( 47 ) warga Jalan Sejahtera Simpang Kelap Dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin L Munthe, S.H., dan disaksikan oleh berbagai pihak seperti Camat Simpang Kanan Azhar SPd, Danramil Bagan Sinembah, dan lainnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri secara virtual oleh beberapa tokoh penting, seperti Kasat Narkoba Polres Rohil, KBO Satnarkoba Iptu Ilham Naim, S.Ap, Kasi Propam Aipda Deni Kurniawan, Kasat Tahti Iptu Jonera Putra, Kasiwas Bripka Rimko Silaban,SH, Ps. Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan Aipda Juli Parulian,SH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nadini Cista, SH, Penasehat hukum Darma Ardiansyah SH, dan media serta personel Polsek Simpang Kanan.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, membenarkan pemusnahan tersebut. Dewy Satria menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah pembacaan kronologis perkara dan surat ketetapan status barang bukti narkotika.

“Ya, jadi diawali dengan Pembacaan Kronologis Perkara, Pembacaan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sita Norkoba, Pengecekan (Test Kit), oleh Ps. Kanit Provost Polsek Simpang Kanan saudara Bripka Joko Mulyono. Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Aipda Dewy Satria.

Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VIIl/2023/UNIT RESKRIM/POLSEK SIMPANG KANAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 1 Agustus 2023, serta Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor: B-2380/L.4.20/Enz.1/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023. Barang bukti tersebut terdiri dari 35 plastik bening klip merah dengan berat kotor 21,51 gram dan berat bersih 16,32 gram.

Rincian barang bukti mencakup Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 10,00 gram yang dikirim untuk pemeriksaan laboratorium dan berat bersih 6,32 gram yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam blender, mencampurnya dengan air dan bubuk detergen, lalu menggiling hingga halus. Proses ini disaksikan oleh tersangka.

Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munthe,S.H., mengimbau semua pihak untuk mendukung pemberantasan narkotika, mengingat dampak negatifnya terhadap generasi muda dan potensi tindak pidana lainnya.

“Karena narkotika selain menghancurkan generasi muda, narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika”, himbaunya.(RaP)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Narasi Viral Tuding TNI AD Curi Lembu Dibantah, Kodim 0209/Labuhanbatu Tegaskan Anggota Hanya Lakukan Pengamanan

admin 2

29 Jun 2026

Post Views: 39 Labuhanbatu | PIRNAS.COM – Beredarnya video di media sosial yang disertai narasi menyebut satu kompi anggota TNI Angkatan Darat melakukan pencurian lembu di wilayah Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai perhatian publik. Narasi tersebut dengan cepat menyebar dan memunculkan berbagai opini di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari …

Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 198 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Polsek Kualuh Hulu Bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dua Kali Laksanakan GSN di Kampung Toba

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 74 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Kualuh Hulu bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah dua kali melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya …

Bupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 211 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …

Wabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …

Publik Menanti Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Lolowau

admin 2

26 Jun 2026

Post Views: 46 Nias Selatan, Jika ada penghargaan untuk kategori “Proses Hukum Paling Sabar Menunggu Kepastian”, mungkin kasus yang dialami Sofunasokhi Halawa layak masuk nominasi. Sejak laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman dibuat pada 15 Januari 2026, berbagai tahapan administrasi hukum telah berlalu. SPDP datang, SPHP hadir, SP2HP menyusul, penetapan tersangka disebut sudah ada. Namun yang …

Kategori Terpopuler