- BeritaNoval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dua Kali Laksanakan GSN di Kampung Toba
- BeritaBupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru
- BeritaWabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang
- BeritaPublik Menanti Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Lolowau
- BeritaSatres Narkoba Labuhanbatu Kembali Amankan Pria di Duga Edarkan Sabu
- BeritaPimpin Penangkapan, Ipda Rinal Situngkir Ciduk Pengedar Sabu Asal Labura
- BeritaJalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri
- BeritaKetua Umum LSM PKRN Soroti Dugaan Masuk ke Gudang Aseng Group Tanpa Izin, Minta Hormati Proses Hukum

PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
PIRNAS.COM | RIAU – Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
An. Tersangka ROSYADI Alias EDI GB Bin YAMUDIN yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasus Posisi :
– Pada hari Senin tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 17.40 WIB Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain sedang mengendarai sepeda motor roda dua dari jalan kecamatan menuju bagansiapiapi kekantor pengadaan barang dan jasa sesampainya dijalan pahlawan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir jalan dalam keadaan macet sehingga Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain berhenti ditengah jalan dan pada saat itu berhenti dari arah berlawanan Mobil Avanza Hitam masuk kejalur sebelah kanan yang dikendarai oleh terdakwa sehingga menyenggol sepeda motor bagian belakang sebelah kanan sepeda motor kemudian Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain menampar body kaca belakang mobil avanza hitam dikendarai terdakwa agar mundur, akan tetapi terdakwa keluar dari mobil mendekati terdakwa, langsung memukul sebanyak 5 (lima) kali kearah wajah tepatnya pada bibir Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain, setelah itu Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain bertanya “kenapa main pukul saja bang” dijawab terdakwa “kau salah memukul kaca mobil aku” Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain berkata “aku memukul kaca, supaya abang memundurkan mobil abang” kemudian Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain memarkirkan motor dan mengahampir kembali terdakwa berkata “saya tidak terima abang main pukul saja, saya lapor kepolisi” terdakwa menjawab “laporlah polisi” Selanjutnya Saksi korban Zulfikar alias Zul Bin Nain pergi menuju kepolsek bangko melaporkan kejadian tersebut.
– Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr.PRATOMO Nomor: 15/Vsm-Rm/VIII/2020 tanggal 04 Agustus 2020 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter SUNITA MAHARANI , telah diperiksa seorang yang bernama ZULFIKAR Alias ZUL Bin NAIN dengan kesimpulan:
– Telah diperiksa seorang pasien laki-laki umur 48 Tahun ditemukan luka lecet disudut kanan bibir atas ukuran kurang lebih Nol Koma Tiga centi meter kali nol koma tiga centimeter, luka lecet dibibir bawah ukuran kurang lebih Nol Koma Tiga centi meter kali nol koma tiga centimeter
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka SURONO Alias SURYA Bin SUPRIHATIN yang disangka melanggar Pasal 480 ke- (1) KUHP.
Kasus Posisi :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 wib bertempat didepan Ponsel SK CELL di jalan baru Lintas Duri-Dumai Rt.003 Rw.004 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, saksi HERU PUTU WIJAYA Alias KANANG Bin ILYAS (tersangka dalam berkas lain) bersama ARI SIREGAR (DPO) yang sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Real C35 warna hitam Milik saksi HERI SAPUTRA. Selanjutnya Tersangka Di whatsapp oleh ARI SIREGAR (DPO) menawarkan handphone batangan merk Realme C35 warna hitam yang kemudian ditawar oleh Tersangka seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), lalu disetujui oleh ARI SIREGAR (DPO) kemudian Tersangka menyuruh ARI SIREGAR (DPO) untuk mengantarkan handphone tersebut kerumah Tersangka dan ARI SIREGAR (DPO) yang menyerahkan satu unit handphone merk Realme C35 warna hitam kepada Tersangka tanpa dilengkapi kotak handphone ataupun charger, setelah Tersangka mengecek kondisi handphone tersebut dan pada saat itu tersangka lihat kondisi handphone dalam keadaan baik, kemudianTersangka menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ARI SIREGAR (DPO) dan mengatakan bahwa sisanya seratus ribu rupiah Tersangka serahkan keesokan harinya. Selanjutnya pada hari pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 00.30 Wib Tersangka ditangkap oleh saksi TRIO DHARMA SAPUTRA dan saksi FAUZUL HUTABARAT (anggota Polres Bengkalis) di Jalan Suka Rama Km.10 Rt.001 Rw.011 Desa Air Kulim Kecamatan Bath Solapan Kabupaten Bengkalis dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone merk Realme C35 warna hitam di kamar Tersangka . Bahwa Terdakwa sepatutnya mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga handphone yang tersangka beli dari sdr.ARI (DPO) tersebut diperoleh dari kejahatan karena Terdakwa mengetahui harga handphone tersebut dibawah harga pasaran dan menyadari handphone tersebut tidak dilengkapi dengan kotak handphone, charger ataupun kwitansi pembelian handphone dan akibat perbuatan Tersangka saksi korban HERI SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
R Dmk
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 170 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 60 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Kualuh Hulu bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah dua kali melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 172 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 61 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …
admin 2
26 Jun 2026
Post Views: 39 Nias Selatan, Jika ada penghargaan untuk kategori “Proses Hukum Paling Sabar Menunggu Kepastian”, mungkin kasus yang dialami Sofunasokhi Halawa layak masuk nominasi. Sejak laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman dibuat pada 15 Januari 2026, berbagai tahapan administrasi hukum telah berlalu. SPDP datang, SPHP hadir, SP2HP menyusul, penetapan tersangka disebut sudah ada. Namun yang …
Hidayat Chan
24 Jun 2026
Post Views: 171 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (23/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial SI alias Barat (29), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.