Home » Berita » Maspera Ajukan Surat Mohon Dukungan Pendanaan Kegiatan PPTKH Ke DPR Provinsi Riau

Maspera Ajukan Surat Mohon Dukungan Pendanaan Kegiatan PPTKH Ke DPR Provinsi Riau

Pirnas.com 24 Mar 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Mohon dukungan Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Anggaran P-APBD Prov.Riau 2023 /APBD Prov.Riau 2024. Demikian dikatakan Irmansyah, SE. selaku Direktur Eksekutif Maspera. Pada hari Jum’at (24/03/2023) melalui Pesan WhatsApp-Nya.

Pada wartawan ini di paparkanya, Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) merupakan lembaga dengan peran serta Masyarakat sebagai agen pembaharuan (reforma) agraria dan turut serta berperan dalam membantu Pemerintah penyelesaian persoalan pokok reforma agraria di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang.

‘’Bahwa MASPERA telah menerima permohonan pendampingan dari kelompok masyarakat petani penggarap yang telah membangun usaha/kegiatan dalam kawasan hutan. bahwa sesuai arahan dari Sekretariat Jenderal kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.265/HUMAS/PPIP/HMS.3/6/2022 tanggal 3 Juni 2022 perihal permohonan Informasi a.n sdr.Irwanto yang juga merupakan Direktur Operasional dan Program DPN LKLH yang pada intinya memberikan arahan tentang penyelesaian Penguasaan Bidang Tanah dalam kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanah, perobahan Peruntukan kawasan Hutan, dan Perobahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Bahwa hasil identifikasi dilaksanakan oleh MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria) di Prov.Sumatera Utara, Prov.Sumatera Barat, Prov. Riau dan Prov. Jambi pada lokasi garapan yang masuk dalam Peta indikatif PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) Revisi I pada peta lampiran dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.5564/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Revisi I tanggal 21 Juni 2022.

Telah diperoleh informasi data bahwa lokasi garapan tersebut berada dalam kawasan hutan mulai dari Hutan lindung,Hutan Produksi tetap/terbatas dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak Produktif , yang terdiri dari lahan garapan pertanian dan perkebunan serta tambak , permukiman fasititas sosial dan fasilitas umum serta adanya program pemerintah untuk pencadangan percetakan sawah baru.

Bahwa kemampuan finansial dari petani penggarap yang masuk dalam peta indiktif PPTPKH sangatlah terbatas untuk memfasilitasi tim Inver dalam melaksanakan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH,Pendaftaran Permohonan Iventarisasi dan Verifikasi, Pendataan Lapangan, Analisis Data Fisik dan Data Yurudis dalam rangka pelaksanaan PPTPKH oleh sebab itu, sangat diperlukan dukungan dana dari pemerintah Daerah Kab/Kota dan provinsi’’. Katanya.

Lanjut Irman lagi, Bahwa salah satu sumber dana untuk pelaksanaan PPTPKH adalah dukungan dana APBD Kab/Prov sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanah, perobahan Peruntukan kawasan Hutan, dan Perobahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan pada Pasal 209 Dana yang diperlukan dalam rangka penataan Kawasan Hutan dibebankan pada butir (b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau butir (c) sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

‘’Bahwa MASPERA bermaksud untuk menyampaikan usulan permohonan Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan PPTPKH kepada Pemerintah Daerah melalui penguatan dana di APBD Kab/Prov.

Nah, berdasarkan uraian keterangan kami tadi, maka kami merasa patut untuk memohon dukungan Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Anggaran P-APBD Prov.Riau 2023 / APBD Prov.Riau 2024. Melalui surat kami dengan Nomor : 12/M-P/II/2023 Perihal, Mohon dukungan Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Anggaran P-APBD Prov.Riau 2023 / APBD Prov.Riau 2024 pada Jakarta,28 February 2023 kemarin. ‘’ ungkap Irman.

DM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Ungkap 4 Kilogram Sabu

Hidayat Chan

07 Sep 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengapresiasi sinergitas TNI-Polri dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat menghadiri press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram oleh Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB, yang digelar di Aula …

Dua Pelaku Pencurian HP di Aek Batu Dibekuk Polsek Torgamba, Polisi Ungkap Peran Penjual Hasil Curian

admin 2

07 Sep 2026

Post Views: 151 Torgamba, Labuhanbatu Selatan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta pertolongan jahat yang terjadi di Jalan El Firdaus, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni PNS alias PANCA (25) dan …

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan  5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Hidayat Chan

06 Sep 2026

Post Views: 102 ASAHAN,PIRNAS.COM – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura. Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 …

Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia

Hidayat Chan

05 Sep 2026

Post Views: 149 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Petugas gabungan Satreskoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 02/09 LB berhasil menggagalkan  pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang diselundupkan oleh seorang penumpang bus ALS  yang melintas dari arah Medan menuju Pekanbaru. Iming-iming upah Rp 20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, …

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Sebuah Rumah Disinyalir Sarang Narkoba 

Hidayat Chan

03 Sep 2026

Post Views: 245 LABURA,PIRNAS.COM—Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekan Marbau, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa malam (1/9/2026) . Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Kategori Terpopuler