Home » Berita » Labuhanbatu’Surga’Rokok Ilegal: Negara Rugi Miliaran, APH Jangan Tutup Mata di Tengah Defisit APBN

Labuhanbatu’Surga’Rokok Ilegal: Negara Rugi Miliaran, APH Jangan Tutup Mata di Tengah Defisit APBN

Hidayat Chan 02 Apr 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Peredaran rokok tanpa pita cukai kian subur dan menjamur di wilayah Labuhanbatu. meski aktivitas perdagangan ilegal ini berlangsung secara terang-terangan di berbagai toko dan warung, hingga kini tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak Bea Cukai dinilai masih sangat minim. bebasnya barang haram ini melenggang di pasaran memicu dugaan adanya pembiaran oleh oknum-oknum terkait.

Berdasarkan pantauan lapangan di kawasan Rantau Utara,Rantau Selatan, hingga pelosok Labuhanbatu, berbagai merek rokok ilegal seperti Englishman,LS, Niken, RJ99, H.Mild, Ok Bold, Manchester, dan Luffman dijual bebas tanpa hambatan.

Harga murah dan margin Tinggi Jadi Daya Tarik beralihnya konsumen ke produk ilegal dipicu oleh selisih harga yang sangat mencolok. TH (47th), seorang warga yang kami temui di warung nasi, mengaku sudah hampir dua tahun mengonsumsi rokok tanpa cukai, mengungkapkan penghematan besar yang ia rasakan.

“Harga rokok Englishman cuma Rp 10.000 hingga Rp 12.000, Manchester Rp.15.000 -18.000 (tergantung harga kios) isi 20 batang, bungkus rokoknya juga gak malu Maluin, dibanding rokok resmi yang harganya Rp 28.000 – Rp 45.000 kalau rasanya hampir sama aja, yang ponting barasap (penting berasap) hematnya luar biasa, sehari saya bisa menghabiskan 2-3 bungkus jadi gak pala torbang lagi sendok, piring ,kuali,di dapur,” ujar TH dengan logat khas Rantau Prapat,pada Rabu pukul 13:25 wib (01/04/26).

Kondisi ini diperparah dengan tingginya minat pedagang. Seorang pemilik warung di Jalan SM RAJA, akui margin keuntungan rokok ilegal jauh lebih menggiurkan. “Untungnya bisa Rp 2.000 -5000 per bungkus, sementara rokok resmi cuma Rp 500 – 1000, dan modalnya besar. Jelas kami lebih pilih stok yang ini (ilegal) karena cepat habis,” ungkapnya.

Disisi lain, ancaman kebangkrutan industri legal dan Kerugian APBN sudah tampak jelas,praktik bisnis gelap ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran akibat keterbatasan APBN dan beban utang negara yang membengkak. Rokok ilegal sama sekali tidak berkontribusi kepada negara, melainkan diduga hanya mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang membekingi peredarannya.

Bocornya sektor cukai ini tidak hanya merugikan kas negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelangsungan industri rokok legal. Jika dibiarkan, industri yang taat pajak lambat laun akan gulung tikar karena kalah saing harga, yang berujung pada ancaman PHK massal bagi pekerja pabrik dan petani tembakau.

Secara regulasi, pelaku dapat dijerat UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun. Sementara Pasal 56 mengancam penimbun barang ilegal dengan sanksi serupa.

Namun, penerapan prinsip Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai obat terakhir) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) jangan sampai disalahgunakan sebagai celah pembiaran.

Kritik muncul karena peredaran merek-merek besar sudah masuk skala masif. Jika APH terus mengedepankan denda administratif tanpa tindakan tegas terhadap distributor bandar besar, maka hukum dianggap tumpul ke atas.

Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) membuat suatu operasi khusus untuk memperketat pengawasan (operasi gurita ) dan Layanan Pengaduan Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal diimbau untuk segera melapor secara rahasia melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui email bravobeacukai@kemenkeu.go.id.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Bea Cukai Kuala Tanjung,BatuBara Sumatera Utara ,maupun kepolisian setempat untuk melakukan operasi penindakan skala besar guna memutus rantai distribusi rokok ilegal yang kini kian merajalela di Labuhanbatu. (H3N79T)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 45 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Bangun Fasilitas Air Bersih, Pengerjaan Capai Tahap Pengecoran Slof Bawah

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 32 SOLOK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0309/Solok terus menunjukkan progres yang signifikan di lapangan. Salah satu sasaran fisik prioritas yang digarap oleh Satgas TMMD adalah pembangunan fasilitas penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Hingga saat ini, progres pembangunan fasilitas air bersih yang berlokasi di Jorong Guci IV, …

Tanamkan Cinta Tanah Air, Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Beri Wasbang Siswa SDN 01 Muaro Pingai

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 42 Di tengah Kesibukan melaksanakan tugas sebagai Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Serka Ashari Nursa, memberikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SDN 01 Muaro Pingai, di Jorong Guci IV, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Selasa 20 Oktober 2026. Serka Ashari Nursa mengatakan, pemberian materi Wasbang kepada siswa Sekolah Dasar ini …

GSN Pondok Sawit Polsek Kualuh Leidong Amankan 3 Pria dan Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 147 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam operasi yang berlangsung pada Senin dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti belasan …

Jenazah Bayi Ditahan 16 Jam Demi Biaya Administrasi, Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 130 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Sebuah tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Jenazah bayi perempuan berusia 6 bulan bernama Nur Tata br Siregar dilaporkan sempat ditahan pihak rumah sakit selama kurang lebih 16 jam akibat keluarganya belum melunasi biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta. Penahanan jenazah ini …

Tragedi RSUD Rantauprapat: Bayi Meninggal, Jenazah Ditahan 16 Jam karena Biaya

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 162 RANTAUPRAPAT, PIRNAS.COM – Potret buram pelayanan kesehatan kembali mencoreng institusi medis milik pemerintah Kabupaten. Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat diduga kuat menahan jenazah seorang bayi berusia 6 bulan bernama Tata, hanya karena orang tuanya yang miskin tidak mampu melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.770,-. Ironisnya, biaya fantastis mendekati Rp7,5 …

Kategori Terpopuler