Home » Berita » Labuhanbatu’Surga’Rokok Ilegal: Negara Rugi Miliaran, APH Jangan Tutup Mata di Tengah Defisit APBN

Labuhanbatu’Surga’Rokok Ilegal: Negara Rugi Miliaran, APH Jangan Tutup Mata di Tengah Defisit APBN

Hidayat Chan 02 Apr 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Peredaran rokok tanpa pita cukai kian subur dan menjamur di wilayah Labuhanbatu. meski aktivitas perdagangan ilegal ini berlangsung secara terang-terangan di berbagai toko dan warung, hingga kini tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak Bea Cukai dinilai masih sangat minim. bebasnya barang haram ini melenggang di pasaran memicu dugaan adanya pembiaran oleh oknum-oknum terkait.

Berdasarkan pantauan lapangan di kawasan Rantau Utara,Rantau Selatan, hingga pelosok Labuhanbatu, berbagai merek rokok ilegal seperti Englishman,LS, Niken, RJ99, H.Mild, Ok Bold, Manchester, dan Luffman dijual bebas tanpa hambatan.

Harga murah dan margin Tinggi Jadi Daya Tarik beralihnya konsumen ke produk ilegal dipicu oleh selisih harga yang sangat mencolok. TH (47th), seorang warga yang kami temui di warung nasi, mengaku sudah hampir dua tahun mengonsumsi rokok tanpa cukai, mengungkapkan penghematan besar yang ia rasakan.

“Harga rokok Englishman cuma Rp 10.000 hingga Rp 12.000, Manchester Rp.15.000 -18.000 (tergantung harga kios) isi 20 batang, bungkus rokoknya juga gak malu Maluin, dibanding rokok resmi yang harganya Rp 28.000 – Rp 45.000 kalau rasanya hampir sama aja, yang ponting barasap (penting berasap) hematnya luar biasa, sehari saya bisa menghabiskan 2-3 bungkus jadi gak pala torbang lagi sendok, piring ,kuali,di dapur,” ujar TH dengan logat khas Rantau Prapat,pada Rabu pukul 13:25 wib (01/04/26).

Kondisi ini diperparah dengan tingginya minat pedagang. Seorang pemilik warung di Jalan SM RAJA, akui margin keuntungan rokok ilegal jauh lebih menggiurkan. “Untungnya bisa Rp 2.000 -5000 per bungkus, sementara rokok resmi cuma Rp 500 – 1000, dan modalnya besar. Jelas kami lebih pilih stok yang ini (ilegal) karena cepat habis,” ungkapnya.

Disisi lain, ancaman kebangkrutan industri legal dan Kerugian APBN sudah tampak jelas,praktik bisnis gelap ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran akibat keterbatasan APBN dan beban utang negara yang membengkak. Rokok ilegal sama sekali tidak berkontribusi kepada negara, melainkan diduga hanya mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang membekingi peredarannya.

Bocornya sektor cukai ini tidak hanya merugikan kas negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelangsungan industri rokok legal. Jika dibiarkan, industri yang taat pajak lambat laun akan gulung tikar karena kalah saing harga, yang berujung pada ancaman PHK massal bagi pekerja pabrik dan petani tembakau.

Secara regulasi, pelaku dapat dijerat UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun. Sementara Pasal 56 mengancam penimbun barang ilegal dengan sanksi serupa.

Namun, penerapan prinsip Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai obat terakhir) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) jangan sampai disalahgunakan sebagai celah pembiaran.

Kritik muncul karena peredaran merek-merek besar sudah masuk skala masif. Jika APH terus mengedepankan denda administratif tanpa tindakan tegas terhadap distributor bandar besar, maka hukum dianggap tumpul ke atas.

Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) membuat suatu operasi khusus untuk memperketat pengawasan (operasi gurita ) dan Layanan Pengaduan Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal diimbau untuk segera melapor secara rahasia melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui email bravobeacukai@kemenkeu.go.id.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Bea Cukai Kuala Tanjung,BatuBara Sumatera Utara ,maupun kepolisian setempat untuk melakukan operasi penindakan skala besar guna memutus rantai distribusi rokok ilegal yang kini kian merajalela di Labuhanbatu. (H3N79T)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
GSN di Desa Belongkut, Polsek Marbau Temukan Barang Bukti Peralatan Sabu

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 64 LABURA,PIRNAS.COM – Polsek Marbau, jajaran Polres Labuhanbatu, menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun IV, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Selasa (21/7/26). Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan sebagai alat penyalahgunaan narkotika, Kapolsek Marbau, AKP Jhonly HW Purba, S.H., M.H., melalui Kanit …

SATRES NARKOBA LABUSEL UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BB 206,78 GRAM

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 71 LABUSEL,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua …

Konsolidasi APPI Tebing Tinggi Perkuat Profesionalisme Jurnalis

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 169 TEBING TINGGI,PIRNAS.COM –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi menggelar rapat konsolidasi organisasi pada Senin, 20 Juli 2026, mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan ini bertujuan memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kompetensi anggota, serta memperkokoh komitmen terhadap profesionalisme …

Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal, Sat Samapta Polres Palas Amankan  Tersangka dan Barang Bukti 

Hidayat Chan

20 Jul 2026

Post Views: 67 PALAS,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Padang Lawas (Palas) dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan. Terbaru, Satuan Samapta Polres Palas resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial SAAH (35) beserta barang bukti puluhan slop rokok tanpa pita cukai kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersangka yang merupakan …

Tangkap Pengedar Sabu di Lokasi Tersembunyi, Warga Tebing Linggahara Minta Tindakan Tegas 

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 121 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Informasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, tim berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di lokasi terpencil di Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (18/07/2026). Operasi bermula pukul 15.20 WIB, saat tim menerima informasi warga mengenai aktivitas transaksi narkotika …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 102 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler