Home » Berita » Kejagung Miliki Peranan Penting Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia

Kejagung Miliki Peranan Penting Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia

Pirnas.com 04 Apr 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengadakan pertemuan bersama dengan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia.

Adapun Tenaga Ahli ini diangkat oleh Jaksa Agung berdasarkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Tenaga Ahli di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam pertemuan dilantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, ini, Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Darmono, S.H., M.M. menyampaikan tugas Tenaga Ahli Jaksa Agung diantaranya:

– Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Jaksa Agung sesuai dengan keahliannya baik diminta maupun tidak diminta, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, termasuk pemulihan kepercayaan publik.

– Saran, pendapat, dan pertimbangan dimaksud berkaitan dengan kebutuhan hukum di masyarakat dan isu hukum aktual, baik sebagai wacana atau antisipasi atas dinamika hukum di masyarakat, yang berdampak strategis terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.

– Saran, pendapat, dan pertimbangan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung secara lisan maupun tulisan, baik secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi, dan tidak perlu secara formal.

– Penyampaian saran, pendapat, dan pertimbangan dilakukan perorangan secara rutin dan berkala pada minggu pertama setiap bulan; dan kelompok dilakukan secara rutin dan berkala pada minggu kedua setiap bulan.

– Dapat memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada para Jaksa Agung Muda sertan Kepala Badan guna mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan permohonan tertulis melalui Jaksa Agung.

Tak hanya itu, Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Darmono, S.H., M.M. juga menyampaikan fungsi Tenaga Ahli Jaksa Agung diantaranya:

1. Pengkajian masalah hukum yang perlu diperhatikan atau menjadi perhatian Jaksa Agung yang berimplikasi terhadap kebijakan dan kinerja Kejaksaan di bidang penegakan hukum.

2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan/atau pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, pengumpulan data, studi kasus, studi kepustakaan, penulisan artikel di media massa, dan pembuatan konten di media sosial.

3. Tenaga ahli dapat memberikan pernyataan atau keterangan pada publik setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.

Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung menyampaikan Tenaga Ahli akan melaksanakan tugas dan fungsi diatas secara efektif selama 9 bulan yang dibagi menjadi 3 triwulan.

Tenaga Ahli ini akan bekerja secara berkala sesuai dengan kebutuhan, melakukan kajian-kajian terkait dengan kebijakan dan program Kejaksaan RI sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.ujar Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Darmono, S.H., M.M.,

Dalam pertemuan ini, Jaksa Agung mengatakan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini terus meningkat.

Hal tersebut tergambar dari berbagai hasil survei dan penghargaan yang diperoleh Kejaksaan, dimana capaian tersebut mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.

“Kejaksaan mempunyai peranan penting terhadap pembangunan hukum di Indonesia, sehingga Kejaksaan harus bisa menjawab tantangan perkembangan zaman yang semakin hari semakin kompleks, terutama tuntutan zaman terhadap pemenuhan keterbukaan informasi publik.

Oleh karena itu, Kejaksaan membuka peluang dengan mengikutsertakan pihak luar dalam pengawasan dan pembenahan organisasi sehingga tidak ada lagi kesan bahwa Kejaksaan sebagai institusi yang tertutup,” tegas Jaksa Agung.

Perkembangan Kejaksaan dari masa ke masa sebut Jaksa Agung, terlihat adanya tuntutan kebutuhan dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sehingga diharapkan keberadaan Tenaga Ahli Jaksa Agung dapat memberikan masukan atau saran pendapat untuk Kejaksaan yang lebih baik lagi, sekaligus mampu menjawab tantangan perubahan zaman yang cepat dan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang semakin dipercaya oleh masyarakat.

“Secara garis besar, Tenaga Ahli Jaksa Agung bertugas memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Jaksa Agung terhadap kebijakan penegakan hukum, percepatan pembaharuan Kejaksaan, maupun komunikasi bersama pihak-pihak terkait dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

ST Burhanudin  menjelaskan pada prinsipnya sinergi dan koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk terus menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan kepada Kejaksaan terlebih di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua informasi tentang aparatur pemerintahan.

“Masyarakat dapat memantau kualitas pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemerintahan, termasuk Kejaksaan. Kualitas pelayanan yang kita berikan terhadap publik tersebut, akan menjadi tolok ukur baik-buruknya indeks persepsi publik terhadap institusi yang kita cintai ini, semakin baik kinerja dan pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan publik akan semakin meningkat, begitu pun sebaliknya,” Pesan Jaksa Agung.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung, serta tenaga ahli yaitu Dr. Darmono, S.H., M.M., Farchan Sunyoto, S.H., LL.M, Dr. Drs. Mansur Kartayasa, S.H., M.H., Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M., Prof. Dr. Didi Turmudzi, Prof. Dr. Sofian Effendi, Ph.D., MPIA, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Sujono, S.H., M.H., CFr.A., Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Dr. Iing R. Sodikin Arifin, S.H., C.N., M.H., M.Kn., Mohammad Syahrial, B.A., M.B.A., Drs. Effendi Gazali M.Si., Ph.D., dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.” sumber Puskenkum Kejagung”

( R Dmk )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Ungkap 4 Kilogram Sabu

Hidayat Chan

07 Sep 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengapresiasi sinergitas TNI-Polri dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat menghadiri press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram oleh Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB, yang digelar di Aula …

Dua Pelaku Pencurian HP di Aek Batu Dibekuk Polsek Torgamba, Polisi Ungkap Peran Penjual Hasil Curian

admin 2

07 Sep 2026

Post Views: 151 Torgamba, Labuhanbatu Selatan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta pertolongan jahat yang terjadi di Jalan El Firdaus, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni PNS alias PANCA (25) dan …

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan  5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Hidayat Chan

06 Sep 2026

Post Views: 102 ASAHAN,PIRNAS.COM – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura. Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 …

Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia

Hidayat Chan

05 Sep 2026

Post Views: 149 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Petugas gabungan Satreskoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 02/09 LB berhasil menggagalkan  pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang diselundupkan oleh seorang penumpang bus ALS  yang melintas dari arah Medan menuju Pekanbaru. Iming-iming upah Rp 20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, …

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Sebuah Rumah Disinyalir Sarang Narkoba 

Hidayat Chan

03 Sep 2026

Post Views: 242 LABURA,PIRNAS.COM—Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekan Marbau, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa malam (1/9/2026) . Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Kategori Terpopuler