Home » Berita » JPU Tuntut Mantan Penghulu Sungai Majo Pusako Rokan Hilir 7 Tahun Penjara

JPU Tuntut Mantan Penghulu Sungai Majo Pusako Rokan Hilir 7 Tahun Penjara

Pirnas.com 18 Jan 2022

PIRNAS.COM | ROHIL  – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Kepenghuluan (APBKep) Sungai Majo Pusako tahun anggaran 2017-2020 atas nama terdakwa Syafrizal B Alias Icak, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, Rokan Hilir (Rohil) telah memasuki tahap tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang digelar secara virtual pada hari Senin (17/1/2022) tersebut, terdakwa Syafrizal B berada di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Penuntut Umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Rohil dan majelis hakim dari ruang sidang pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Hari ini sidang tindak pidana korupsi atas terdakwa Syafrizal telah memasuki tahap pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Hasbullah SH didampingi Kasi Pidsus Hardianto SH, Senin (17/1/2022).

Hasbullah menerangkan, JPU Kejari Rohil telah menuntut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“JPU Kejari Rohil menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.

Selain pidana tersebut kata Hasbullah, terdakwa juga dituntut uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 876.082.840, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” paparnya.

Setelah JPU membacakan tuntutan, kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang yang akan digelar minggu depan.

( P. Sitepu )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
GSN di Desa Belongkut, Polsek Marbau Temukan Barang Bukti Peralatan Sabu

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 68 LABURA,PIRNAS.COM – Polsek Marbau, jajaran Polres Labuhanbatu, menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun IV, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Selasa (21/7/26). Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan sebagai alat penyalahgunaan narkotika, Kapolsek Marbau, AKP Jhonly HW Purba, S.H., M.H., melalui Kanit …

SATRES NARKOBA LABUSEL UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BB 206,78 GRAM

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 75 LABUSEL,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua …

Konsolidasi APPI Tebing Tinggi Perkuat Profesionalisme Jurnalis

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 173 TEBING TINGGI,PIRNAS.COM –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi menggelar rapat konsolidasi organisasi pada Senin, 20 Juli 2026, mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan ini bertujuan memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kompetensi anggota, serta memperkokoh komitmen terhadap profesionalisme …

Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal, Sat Samapta Polres Palas Amankan  Tersangka dan Barang Bukti 

Hidayat Chan

20 Jul 2026

Post Views: 69 PALAS,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Padang Lawas (Palas) dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan. Terbaru, Satuan Samapta Polres Palas resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial SAAH (35) beserta barang bukti puluhan slop rokok tanpa pita cukai kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersangka yang merupakan …

Tangkap Pengedar Sabu di Lokasi Tersembunyi, Warga Tebing Linggahara Minta Tindakan Tegas 

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 125 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Informasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, tim berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di lokasi terpencil di Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (18/07/2026). Operasi bermula pukul 15.20 WIB, saat tim menerima informasi warga mengenai aktivitas transaksi narkotika …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 107 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler