Home » Berita » Jaksa Agung Prof. Dr.  ST Burhanuddin Memperoleh Penghargaan “Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis Untuk Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak”

Jaksa Agung Prof. Dr.  ST Burhanuddin Memperoleh Penghargaan “Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis Untuk Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak”

Pirnas.com 09 Jul 2023

Pirnas com. Jakarta – Liputan6.com memberikan penghargaan kepada berbagai tokoh inspiratif.

Mulai dari tokoh pertanian, tenaga kerja, tokoh hukum, dan lainnya. Penghargaan ini sesuai dengan tema yang diangkat yakni “Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak Indonesia”.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH menjelaskan ke awak media, dalam setiap tindak pidana apapun, baik itu tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana lainnya, sebagian pihak yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak, terlebih perkara terkait dengan kejahatan seksual yang sulit mengungkap dari sisi alat bukti, termasuk dalam hal ini perkara yang melibatkan orang terdekat seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Untuk itu, hal tersebut harus menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan RI, dan karenanya dikeluarkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana

Tujuan penerbitan pedoman ini sambungnya lagi, untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi dalam proses penanganan perkara pidana, di berbagai proses tahapan mulai dari penyelidikan sampai proses eksekusi.

Jaksa sebagai posisi sentral penegakan hukum harus memiliki kepekaan nurani, sebab banyak kejadian menjadi viral ketika kita tidak bisa menjelaskan secara jelas tentang hak-hak perempuan dan anak menjadi korban tindak pidana, seperti kasus revenge porn di Pandeglang, tuntutan rendah pemerkosaan di Langkat, hingga yang paling viral yaitu kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri sampai melahirkan. sebut Ketut Sumedana, Sabtu (8/7/2023).

Semua hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi Jaksa di daerah yang menangani perkara tersebut, dimana tidak saja menggunakan hati nurani tetapi memiliki kepekaan sosial, psikologis, dan sensitivitas terhadap korban.

Di samping itu, Kejaksaan RI juga telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tetang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam peraturan tersebut, penyelesaian perkara mengacu pada pendekatan sosial dengan mengakomodir kepentingan korban dalam penyelesaian perkara.

Semoga penghargaan ini dapat menginspirasi dan menjadikan penegakan hukum lebih baik dan menghormati hak-hak perempuan serta anak, harap Kapuspenkum dalam siaran persnya.( R.Dk)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Grebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu

Hidayat Chan

24 Apr 2026

Post Views: 4 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …

Dari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun

admin 2

23 Apr 2026

Post Views: 9 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …

DARURAT NARKOBA DI PANAI TENGAH: SOSOK “BC” DIDUGA JADI KANDANG DEWA, KINERJA POLSEK DIPERTANYAKAN WARGA

Hidayat Chan

22 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Reputasi aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Panai Tengah kini berada di ujung tanduk. Sosok BC alias Bincar, yang santer disebut sebagai “raja kecil” peredaran narkoba di Desa Teluk Sentosa, diduga tidak hanya menjalankan bisnis sabu secara rapi, tetapi juga memperluas gurita bisnis haramnya ke sektor pengolahan Minyak Kotor …

Markas Narkoba di Desa Teluk Sentosa Diobrak-abrik Petugas! Oknum ASN Tergulung

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Panai Tengah berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim opsnal mengamankan seorang oknum ASN kantor kecamatan Panai Hulu …

Gempur Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bilah Hilir Gerebek Dusun Bomban Bidang

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Personel Polsek Bilah Hilir melancarkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Senin (20/4/2026). Operasi yang berlangsung dramatis pada pukul 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek …

POLSEK BILAH HILIR GERAK CEPAT GELAR GSN DI DUSUN SIDOMULYO 1, PERIKSA RUMAH WARGA INISIAL B

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 19 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Menindaklanjuti informasi dari media online, Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggelar Giat Sosialisasi dan Penindakan Narkoba (GSN) di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Narkoba IPDA Martin Sihombing SH bersama personel Polsek Bilah Hilir. Tim melakukan pemeriksaan di …

Kategori Terpopuler