Home » Berita » Di Duga SPBU Tali Kumain Kangkangi UU Minyak Dan Gas Bumi

Di Duga SPBU Tali Kumain Kangkangi UU Minyak Dan Gas Bumi

Pirnas.com 09 Apr 2023

PIRNAS.COM | ROHUL – Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kip sebagai dasar hukum ikut serta masyarakat dalam segala pengawasan tentang kegiatan perusahaan swasta dan Badan usaha milik negara BUMN.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, tepatnya di SPBU Tali Kumain 3736+ PPW Dalu – Dalu Kabupaten Rokan Hulu Riau, telah terjadi pengisian Bahan bakar sejenis solar dan di duga perbuatan tersebut jelas melanggar undang undang minyak gas dan Bumi ( Migas).

Salah seorang warga masyarakat Kabupaten Rokan Hulu berinisial Sebut saja S saat di konfirmasi awak media pirnas.com mengatakan, terkait kegiatan yang di lakukan oleh pihak SPBU Tali Kumain jelas melanggar hukum dan dapat di kenakan sangsi yang seberat- berat karena di duga Kangkangi UU Minyak Dan Gas Bumi ( Migas ).

Seperti yang telah di jelaskan, setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil sebagaimana di maksud dalam undang-undang migas pasal 28 ayat (1)di pidana dengan pidana penjara paling 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.0 (enam puluh miliar).

Terkait sangsi tegas yang di laksanakan oleh pihak pemerintah juga tetap di abaikan oleh pihak SPBU dan juga para pengusaha.

Menurut S, kegiatan yang sedemikian rupa ini tidak bisa untuk di biarkan untuk selanjutnya dan kita dari warga masyarakat Kabupaten Rokan Hulu meminta agar pihak pemerintah dan kepolisian melakukan Cross check dan melakukan penangkapan bagi para pelaku SPBU nakal dan pengusaha nya dan bila perlu SPBU tersebut di non aktifkan segala kegiatan, sebab di duga merugikan bangsa dan negara, sehingga warga pengguna bahan bakar minyak BBM sulit untuk di temui dan terkadang sampai habis dan kesemuanya berhimbas kemasyarakat pengguna bahan bakar, katanya.

R. Dmk

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Ungkap 4 Kilogram Sabu

Hidayat Chan

07 Sep 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengapresiasi sinergitas TNI-Polri dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat menghadiri press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram oleh Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB, yang digelar di Aula …

Dua Pelaku Pencurian HP di Aek Batu Dibekuk Polsek Torgamba, Polisi Ungkap Peran Penjual Hasil Curian

admin 2

07 Sep 2026

Post Views: 149 Torgamba, Labuhanbatu Selatan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta pertolongan jahat yang terjadi di Jalan El Firdaus, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni PNS alias PANCA (25) dan …

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan  5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Hidayat Chan

06 Sep 2026

Post Views: 99 ASAHAN,PIRNAS.COM – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura. Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 …

Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia

Hidayat Chan

05 Sep 2026

Post Views: 149 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Petugas gabungan Satreskoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 02/09 LB berhasil menggagalkan  pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang diselundupkan oleh seorang penumpang bus ALS  yang melintas dari arah Medan menuju Pekanbaru. Iming-iming upah Rp 20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, …

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Sebuah Rumah Disinyalir Sarang Narkoba 

Hidayat Chan

03 Sep 2026

Post Views: 241 LABURA,PIRNAS.COM—Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekan Marbau, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa malam (1/9/2026) . Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Kategori Terpopuler