Home » Berita » 5 Penghentian Penuntutan  Restorative Justice di Setujui JAM- Pidum

5 Penghentian Penuntutan  Restorative Justice di Setujui JAM- Pidum

Pirnas.com 06 Apr 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Adapun 5 permohonan penghentian berdasarkan restoratif Justice tersebut yaitu:

Tersangka LAMBOK PARULIAN SIMAMORA dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka I NYAK AZIS BAEHA alias AMA DANDI, Tersangka II RISMAN SALEH ZAI alias AMA IKHWAN, Tersangka III SUDIRMAN ACEH alias AMA FEBI, Tersangka IV ROMI SEPTYAWAN LAROSA alias AMA JEA, dan Tersangka V HILARIUS YUSMAN NDRURU alias AMA AGRA dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MAWARDIN ZAI alias AMA IREN dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka SANDI FERY als SANDI bin KASMIR dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ABDUL RAHMAN RUMAKUR dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH.,MH.,yang di sampaikan dalam siara pers Kamis (6/4/2023) kepada awak media, adapun Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya sambung Ketut Sumedana, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(R Dmk)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Grebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu

Hidayat Chan

24 Apr 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …

Dari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun

admin 2

23 Apr 2026

Post Views: 10 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …

DARURAT NARKOBA DI PANAI TENGAH: SOSOK “BC” DIDUGA JADI KANDANG DEWA, KINERJA POLSEK DIPERTANYAKAN WARGA

Hidayat Chan

22 Apr 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Reputasi aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Panai Tengah kini berada di ujung tanduk. Sosok BC alias Bincar, yang santer disebut sebagai “raja kecil” peredaran narkoba di Desa Teluk Sentosa, diduga tidak hanya menjalankan bisnis sabu secara rapi, tetapi juga memperluas gurita bisnis haramnya ke sektor pengolahan Minyak Kotor …

Markas Narkoba di Desa Teluk Sentosa Diobrak-abrik Petugas! Oknum ASN Tergulung

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Panai Tengah berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim opsnal mengamankan seorang oknum ASN kantor kecamatan Panai Hulu …

Gempur Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bilah Hilir Gerebek Dusun Bomban Bidang

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Personel Polsek Bilah Hilir melancarkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Senin (20/4/2026). Operasi yang berlangsung dramatis pada pukul 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek …

POLSEK BILAH HILIR GERAK CEPAT GELAR GSN DI DUSUN SIDOMULYO 1, PERIKSA RUMAH WARGA INISIAL B

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 20 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Menindaklanjuti informasi dari media online, Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggelar Giat Sosialisasi dan Penindakan Narkoba (GSN) di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Narkoba IPDA Martin Sihombing SH bersama personel Polsek Bilah Hilir. Tim melakukan pemeriksaan di …

Kategori Terpopuler