Home » Artikel » Undang Undang Sanksi Hukum Perjinahan Perlu Dikaji Ulang

Undang Undang Sanksi Hukum Perjinahan Perlu Dikaji Ulang

Pirnas.com 28 Jan 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Maraknya tindak kejahatan perjinahan di Indonesia, yang kerap terjadi yang dilakukan dua jenis laki dan perempuan yang bukan muhkrim, sangat mengotori pandangan, serta menghancurkan mental anak bangsa memicu pada kebiasaan sehingga hampir menyerupai binatang.  Kerap terlihat didepan mata masalah perjinahan muncul dipermukaan hukum, namun kandas disebuah laporan saja (STPL).

Upaya membawa Indonesia harmonis yang sesuai inti pancasila, sehingga tercipta Indonesia damai santun dan bermarwah, upaya salah satunya adalah membina mentalitas mewujudkan kokohnya keimanan, Insya Allah akan tercipta rasa kesatuan, rasa was was, karena melanggar aturan hukum agama. Segala usaha dan upaya tidak bosan kita lakukan buat membawa Indonesia  nyaman dan bermatabat.

Miris melihat seorang lelaki (suami)  yang datang melaporkan atas kejadian bahwa istri telah melakukan jinah bersama seorang laki laki lain. Namun laporan tersebut banyak yang terdampar dan kandas di STPL (surat tanda pelaporan), disebabkan kurangnya alat bukti. Yang mana pihak unit perlindungan anak dan perempuan (PPA)  tetap meminta tbukti yang akurad, saksi yang melihat mereka melakukan perjinahan. Sementara, sudah jelas jelas tinggal bersama disuatu tempat, namun tidak cukup menjadi alat bukti.

Dengan penuh kesadaran hukum oleh masyarakat, guna pencegahan hal yang tidak diinginkan serta melanggar hukum atas kejadian yang menimpa korban, namun tandas tidak berarti. Pihak pelaksana hukum tetap meminta bukti akurat saksi melihat atau sebuah poto, atau vidio yang membuktikan mereka lakukan perjinahan. Emangnya perjinahan setara dengan pasar malam yang harus terlihat pada keramaian orang?  Yang namanya pencuri tetap berusaha terhindar dari pantauan.

Bilamana semua persayaratan telah memenuhi, ancaman hukuman hanya 9 bulan tahanan dan tergolong terpidana ringan (Tepiring). Jelas sanksi hukum tidak membuat efek jera bagi pelaku. Dimata masyarakat, undang undang perjinahan perlu dikaji ulang oleh pemerintah, karena undang undang tersebut sangat tidak diterima akal, atas kehancuran yang dirasakan pihak korban. Dan undang undang tersebut terindikasi impoten. Artinya sangat tidak berpihak pada kebenaran.

Pada kasus pelanggaran hukum lainnya, sudah sangat sepadan, namun undang undang perjinahan sangat tidak diterima akal. Padahal, perbuatan  tercela tersebut, sangat berpotensi pada kenyamana serta kehancuran masyarakat. Bila undang undang perjinahan tidak segera dikaji ulang oleh pemerintah, sangat dikhawatirkan membawa kehancuran dinegeri ini, mewarnai manusia berwatak binatang. Dari itu sangat perlu undang undang tersebut diralat serta diselaraskan.

(Rahmat siregar)      

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 84 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

GSN atau Formalitas? Misteri Lolosnya di Duga Bandar JS dan Mandulnya Intelijen Polsek Aek Natas

Hidayat Chan

01 Agu 2026

Post Views: 497 LABURA,PIRNAS.COM—Operasi penggerebekan rumah terduga bandar narkotika seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS, di Dusun Sialang Pendi, Desa Terang Bulan, oleh Polsek Aek Natas pada Selasa (28/7/2026) menyisakan catatan merah bagi penegakan hukum di Labuhanbatu Utara. Publik yang awalnya menaruh harapan besar pada janji Kanit Reskrim IPDA Dinpos Manik, S.H., kini harus …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 316 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Komunikasi Visual: Peluang Strategis di Era Digital

A S

23 Nov 2025

Post Views: 748 Pirnas.com | Aceh – Oleh Adilah Syahputri — Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh Perkembangan teknologi informasi mendorong pergeseran besar dalam cara masyarakat mengakses dan mengolah informasi. Di tengah dominasi media digital, komunikasi visual menjadi elemen utama dalam penyusunan pesan modern. Visual tidak lagi sekadar pelengkap teks, tetapi berperan dalam membentuk persepsi, …

Yang Lagi Viral! Perlombaan Hias Dusun di Desa Sidodadi Perkebunan Teluk Panji, Labusel

A S

19 Agu 2024

Post Views: 1,231 Pirnas.com | Sidodadi Perk. Teluk Panji, Labusel – Perlombaan Hias Dusun yang digelar di Desa Sidodadi Perkebunan Teluk Panji berakhir dengan kemenangan gemilang bagi Dusun 3. Ajang ini berlangsung meriah dengan partisipasi aktif dari seluruh warga desa yang menampilkan kreativitas mereka dalam menghias dusun masing-masing. Kegiatan ini tidak hanya menghasilkan karya seni …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

A S

16 Agu 2024

Post Views: 1,204 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Kategori Terpopuler