Home » Hukum » Dianggap Melakukan Asusila DPRD Labura Rekomendasikan Kades Perk. Halimbe Di Berhentikan Tidak Hormat

Dianggap Melakukan Asusila DPRD Labura Rekomendasikan Kades Perk. Halimbe Di Berhentikan Tidak Hormat

Pirnas.com 14 Mei 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), membuat surat rekomendasi kepada Bupati Labura untuk memberhentikan Sdra. W Kades Perk. Halimbe secara tidak hormat. demikian di sampaikan Oleh Drs. Azwan Hutapea kepada Publik pada hari Rabu (13/5/2020). Melalui akun sosial facebooknya.

Dikatakanya, bahwa DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Labura, sesuai dengan nomor: 170/81/DPRD/2020 perihal Rekomendasi kepada Bupati Labuhanbatu Utara pada tanggal 05 Mei 2020. Yang ditanda tangani oleh Drs. H. Ali Tambunan Ketua DPRD Labuhanbatu Utara.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat atas pengaduan masyarakat Desa Perkebunan Halimbe dengan Komisi A DPRD Kab. Labura, maka komisi A DPRD Kab. Labura membuat rekomendasi, memberhentikan Sdra. W selaku Kepala Desa Perk. Halimbe secara tidak hormat dan memberikan teguran keras kepada Sdra. Rojali selaku Camat Aek Natas atas penyalah gunaan cap/stempel jabatannya diluar kewenangannya.

Sebab rekom itu dikeluarkan berdasarkan adanya keterangan tertulis dari masyarakat kepada DPRD Labura bahwa Sdra. W diduga telah melakukan perbuatan percobaan Asusila kepada Warganya bernama SW dan FI yang dilakukan secara terpisah berlainan waktu dan tempat.

Akibat hal itu lah masyarakat mengirimkan surat ke DPRD Labura agar persoalan tersebut ditindak lanjuti oleh DPRD Kab. Labura.

Menurut hasil rapat komisi A DPRD Labura, Sdra W telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dianggap tidak lagi pantas menjadi seorang Kepala Desa. Karena telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat yang mana tidak patut untuk dilakukan oeh seorang Kades yang mana seorang kades seharusnya melindungi warganya.

Dalam rapat yang digelar pada saat itu dihadiri oleh H. Sofyan Yusma, M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Labura, Rojali Camat Aek Natas, Indra Paria, ST,. M.Si Irban 2 Inspektorat Labura Sofian Irban 3 Inspektorat Labura, Muslim Ritonga Kasubbag Perundang-undangan, Rosari Delima Purba, SIP Kasi PMD Labura, Parlindungan Staf Dinas PMD Labura, W. Kepala Desa Perkebunan Halimbe SW selaku Korban.

Pada rapat tersebut dipimpin oleh Drs. Azwan Hutapea Koordinator rapat Drs. H. Ali Tambunan dan para anggota Komisi A DPRD Labura Wiliater Marpaung, Arif Ripai, SP H. Indra Simatupang, SH,.M.Kn,. Khairul Anwar Panjaitan, SE., Salmon Sijabat, Mufti Ahmad, SE., dan H. Zaharuddin, Lc.

Menanggapi hal tersebut Seorang Warga Desa Perk. Halimbe bernama BM 54 merasa berterimaksih kepada Anggota DPRD Labura Komisi A yang telah meng RDP-kan perkara dugaan Asusila Kades Perk. Halimbe bernama W tersebut.

“Terimakasih kami ucapkan kepada bapak-bapak anggota DPRD Labura yang telah mengeuluarkan surat rekomendasi kepada Bupati supaya Kades Perk. Halimbe bernama W di berhentikan secara tidak hormat. Selain DPR menjalankan tupoksinya menurut kami hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita semua masyarakat yang di Labuhanbatu Utara khususnya di Kecamatan Aek Natas, semoga hal perbuatan Asusila semacam ini tidak lagi terulang dan semoga Bapak Bupati cepat merespon rekomendasi Bapak DPR”, Catusnya.

(D. Marpaung)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 273 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 138 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 369 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 306 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 634 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 234 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler