Home » Hukum » Dianggap Melakukan Asusila DPRD Labura Rekomendasikan Kades Perk. Halimbe Di Berhentikan Tidak Hormat

Dianggap Melakukan Asusila DPRD Labura Rekomendasikan Kades Perk. Halimbe Di Berhentikan Tidak Hormat

Pirnas.com 14 Mei 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), membuat surat rekomendasi kepada Bupati Labura untuk memberhentikan Sdra. W Kades Perk. Halimbe secara tidak hormat. demikian di sampaikan Oleh Drs. Azwan Hutapea kepada Publik pada hari Rabu (13/5/2020). Melalui akun sosial facebooknya.

Dikatakanya, bahwa DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Labura, sesuai dengan nomor: 170/81/DPRD/2020 perihal Rekomendasi kepada Bupati Labuhanbatu Utara pada tanggal 05 Mei 2020. Yang ditanda tangani oleh Drs. H. Ali Tambunan Ketua DPRD Labuhanbatu Utara.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat atas pengaduan masyarakat Desa Perkebunan Halimbe dengan Komisi A DPRD Kab. Labura, maka komisi A DPRD Kab. Labura membuat rekomendasi, memberhentikan Sdra. W selaku Kepala Desa Perk. Halimbe secara tidak hormat dan memberikan teguran keras kepada Sdra. Rojali selaku Camat Aek Natas atas penyalah gunaan cap/stempel jabatannya diluar kewenangannya.

Sebab rekom itu dikeluarkan berdasarkan adanya keterangan tertulis dari masyarakat kepada DPRD Labura bahwa Sdra. W diduga telah melakukan perbuatan percobaan Asusila kepada Warganya bernama SW dan FI yang dilakukan secara terpisah berlainan waktu dan tempat.

Akibat hal itu lah masyarakat mengirimkan surat ke DPRD Labura agar persoalan tersebut ditindak lanjuti oleh DPRD Kab. Labura.

Menurut hasil rapat komisi A DPRD Labura, Sdra W telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dianggap tidak lagi pantas menjadi seorang Kepala Desa. Karena telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat yang mana tidak patut untuk dilakukan oeh seorang Kades yang mana seorang kades seharusnya melindungi warganya.

Dalam rapat yang digelar pada saat itu dihadiri oleh H. Sofyan Yusma, M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Labura, Rojali Camat Aek Natas, Indra Paria, ST,. M.Si Irban 2 Inspektorat Labura Sofian Irban 3 Inspektorat Labura, Muslim Ritonga Kasubbag Perundang-undangan, Rosari Delima Purba, SIP Kasi PMD Labura, Parlindungan Staf Dinas PMD Labura, W. Kepala Desa Perkebunan Halimbe SW selaku Korban.

Pada rapat tersebut dipimpin oleh Drs. Azwan Hutapea Koordinator rapat Drs. H. Ali Tambunan dan para anggota Komisi A DPRD Labura Wiliater Marpaung, Arif Ripai, SP H. Indra Simatupang, SH,.M.Kn,. Khairul Anwar Panjaitan, SE., Salmon Sijabat, Mufti Ahmad, SE., dan H. Zaharuddin, Lc.

Menanggapi hal tersebut Seorang Warga Desa Perk. Halimbe bernama BM 54 merasa berterimaksih kepada Anggota DPRD Labura Komisi A yang telah meng RDP-kan perkara dugaan Asusila Kades Perk. Halimbe bernama W tersebut.

“Terimakasih kami ucapkan kepada bapak-bapak anggota DPRD Labura yang telah mengeuluarkan surat rekomendasi kepada Bupati supaya Kades Perk. Halimbe bernama W di berhentikan secara tidak hormat. Selain DPR menjalankan tupoksinya menurut kami hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita semua masyarakat yang di Labuhanbatu Utara khususnya di Kecamatan Aek Natas, semoga hal perbuatan Asusila semacam ini tidak lagi terulang dan semoga Bapak Bupati cepat merespon rekomendasi Bapak DPR”, Catusnya.

(D. Marpaung)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 133 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler