Home » Hukum » Diduga Atas Perintah T Aswendi Wakil DPRD Pekanbaru, Ade Barto Lakukan Dugaan Penghinaan Dan Pengusiran Terhadap Wartawan

Diduga Atas Perintah T Aswendi Wakil DPRD Pekanbaru, Ade Barto Lakukan Dugaan Penghinaan Dan Pengusiran Terhadap Wartawan

Pirnas.com 10 Mei 2020

PIRNAS.COM | PEKANBARU – Fadila Saputra Polisikan Ade Barto Ajudan T. Azwendi Fajri Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru dan Raden Marwan seorang staff ASN protokol DPRD kota Pekanbaru ke Mapolsek kota, yang berlokasikan Jl Jendral Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau. Jum’at (08/05/2020) pukul 20:15 WIB.

Laporan tersebut dilakukan terkait dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan terhadap Fadila Saputra selaku Pemimpin Umum media siber (online) www.putrariau.com dan Pimpinan Perusahaan media cetak Tiraiinvestigatif dengan no laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA.

“Tindakan dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan yang saya alami diduga dilakukan oleh Oknum Ade Barto dan Raden Marwan staff protokol Sekwan DPRD kota Pekanbaru. Ade Barto merupakan ajudan T. Aswendi Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru, di tengah saya (Fadila) sedang melakukan peliputan”, ungkap Fadil Saputra Pimpinan Umum Puterariau.Com.

Masih kata Fadila Peliputan yang Ia lakukan dalam kegiatan Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Refocusing anggaran APBD kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari Jum’at (08/05/2020) pukul 11.00 WIB, di ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru yang berlokasikan Jl Jendral Sudirman.

“Ditengah melakukan peliputan yang dilakukan, tiba-tiba saya dihampiri dua orang yang diduga bernama tersebut diatas (Ade Barto) yang meminta saya untuk keluar dari lantai 2 (dua) gedung DPRD kota Pekanbaru yang menyebutkan dirinya diperintah oleh T. Aswendi”, tuturnya.

Ade barto bersama rekannya melontarkan kata-kata penghinaan, dengan menyebutkan “saya dan media saya media abal-abal dan menarik baju saya untuk keluar hingga baju saya mengalami robek”, ucapnya.

“Akan laporan yang telah saya lakukan, saya minta pihak Kepolisian Mapolsek kota Pekanbaru untuk dapat memberikan sanksi hukum kepada oknum tersebut di atas (Ade Barto) tidak haya atas dugaan tuduhan Penghinaan saja, melainkan dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. pinta dan tutup Fadila Saputra.

(Tim/ard)

1 Komentar

  • ปั๊มไลค์

    7 Juni 2020 | 4:59 pm

    Like!! I blog quite often and I genuinely thank you for your information. The article has truly peaked my interest.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 272 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 138 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 369 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 306 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 634 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 234 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler