Home » Hukum » Diduga Atas Perintah T Aswendi Wakil DPRD Pekanbaru, Ade Barto Lakukan Dugaan Penghinaan Dan Pengusiran Terhadap Wartawan

Diduga Atas Perintah T Aswendi Wakil DPRD Pekanbaru, Ade Barto Lakukan Dugaan Penghinaan Dan Pengusiran Terhadap Wartawan

Pirnas.com 10 Mei 2020

PIRNAS.COM | PEKANBARU – Fadila Saputra Polisikan Ade Barto Ajudan T. Azwendi Fajri Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru dan Raden Marwan seorang staff ASN protokol DPRD kota Pekanbaru ke Mapolsek kota, yang berlokasikan Jl Jendral Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau. Jum’at (08/05/2020) pukul 20:15 WIB.

Laporan tersebut dilakukan terkait dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan terhadap Fadila Saputra selaku Pemimpin Umum media siber (online) www.putrariau.com dan Pimpinan Perusahaan media cetak Tiraiinvestigatif dengan no laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA.

“Tindakan dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan yang saya alami diduga dilakukan oleh Oknum Ade Barto dan Raden Marwan staff protokol Sekwan DPRD kota Pekanbaru. Ade Barto merupakan ajudan T. Aswendi Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru, di tengah saya (Fadila) sedang melakukan peliputan”, ungkap Fadil Saputra Pimpinan Umum Puterariau.Com.

Masih kata Fadila Peliputan yang Ia lakukan dalam kegiatan Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Refocusing anggaran APBD kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari Jum’at (08/05/2020) pukul 11.00 WIB, di ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru yang berlokasikan Jl Jendral Sudirman.

“Ditengah melakukan peliputan yang dilakukan, tiba-tiba saya dihampiri dua orang yang diduga bernama tersebut diatas (Ade Barto) yang meminta saya untuk keluar dari lantai 2 (dua) gedung DPRD kota Pekanbaru yang menyebutkan dirinya diperintah oleh T. Aswendi”, tuturnya.

Ade barto bersama rekannya melontarkan kata-kata penghinaan, dengan menyebutkan “saya dan media saya media abal-abal dan menarik baju saya untuk keluar hingga baju saya mengalami robek”, ucapnya.

“Akan laporan yang telah saya lakukan, saya minta pihak Kepolisian Mapolsek kota Pekanbaru untuk dapat memberikan sanksi hukum kepada oknum tersebut di atas (Ade Barto) tidak haya atas dugaan tuduhan Penghinaan saja, melainkan dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. pinta dan tutup Fadila Saputra.

(Tim/ard)

1 Komentar

  • ปั๊มไลค์

    7 Juni 2020 | 4:59 pm

    Like!! I blog quite often and I genuinely thank you for your information. The article has truly peaked my interest.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 133 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler