Home » Berita » Plt. Bupati Labuhanbatu Sampaikan Nota Pengantar Pembahasan Ranperda RPJPD

Plt. Bupati Labuhanbatu Sampaikan Nota Pengantar Pembahasan Ranperda RPJPD

Hidayat Chan 11 Jun 2024

 

 

Pirnas.com|Labuhanbatu– Plt. Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, menyampaikan nota pengantar pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin 10/6/2024.

” Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2045 telah kami sampaikan kepada dewan yang terhormat maka dalam kesempatan ini izinkan kami menyampaikan penjelasan nota pengantar rancangan peraturan daerah tersebut yang merupakan penjelasan secara singkat terhadap peran Perda dimaksud agar diperoleh gambaran secara utuh” ucap Plt Bupati.

Dijelaskan Hj. Ellya Rosa, tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten labuhanbatu tahun 2025 2045 adalah bahwa penyusunan dokumen RPJPD ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta diamanatkan pula dalam pasal 260 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Berdasarkan pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD.

Selanjutnya ucap Plt Bupati, berdasarkan pasal 18 peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yaitu konsultasi publik RPJPD konsultasi RANWAL RPJPD kepada Gubernur melalui Musrenbang Provinsi Sumatera Utara serta pelaksanaan Musrenbang.

Selain itu RPJPD Kabupaten Labuhanbatu 2025-2045 merupakan landasan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Ujarnya.

Di akhir nota pengantarnya Plt. Bupati memaparkan misi yang dirumuskan untuk mewujudkan visi tersebut diantaranya yaitu mewujudkan transformasi sosial untuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, mewujudkan transformasi ekonomi menuju Labuhanbatu yang mandiri dan produktif berbasis iptek, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berintegritas, mewujudkan masyarakat Labuhanbatu yang demokratis dengan menjunjung supremasi hukum untuk stabilitas ekonomi.

Kemudian mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, ekologis dan berketahanan sosial budaya, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan berbasis karakteristik wilayah, mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan terakhir mewujudkan pembangunan yang terkoordinasi dan berkesinambungan.

Saya berharap kiranya rancangan peraturan daerah yang kami ajukan mendapat persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu yang tepat waktu sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun, menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pada November mendatang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Karim menyampaikan, pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu ini telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024 melalui keputusan DPRD nomor 2/dprd/2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024.

“Hal inilah yang menjadi dasar Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengagendakan dilaksanakannya rapat paripurna hari ini” ujar Karim.

Dijelaskan Abdul Karim sesuai dengan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 1 20 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan daerah, serta pasal 9 ayat 3 huruf a peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten labuhanbatu.

Pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan yaitu pemijaran tingkat 1 dan pembicaraan tingkat 2 yang mana pada pembicaraan tingkat 1 Bupati menyampaikan penjelasan terkait dengan rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna.pungkas Abdul Karim.

Usai penyampaian nota pengantar Ranperda, selanjutnya Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan pandangan secara lintas fraksi yang di sampaikan oleh Rudi R.Saragi dari Fraksi Hanura, yang mana dalam pandangan tersebut kedelapan fraksi dimaksud meminta untuk membentuk panitia khusus. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
KURANGNYA PENGAWASAN,PROYEK SILUMAN TANPA PAPAN PROYEK BERKELIARAN DI MUSI RAWAS

Harsusilawati

07 Sep 2024

Post Views: 4 Pirnas.Com | Musi Rawas – musi Rawas  Sabtu 7 September 2024 Awak media temukan pengerjaan rapat beton di kecamatan tiang pumpung kepungut TPK Kabupaten musi Rawas tidak ada papan proyek. Yang mana seharus setiap pengunaan anggaran APBN maupun APBD wajib ada papan proyek untuk keterbukaan publik, UU No. 14 Tahun 2008, tentang …

Program Bantuan UPPO Pada Kelompok Tani Srinyatu Desa Karangsari Kecamatan Cimanggu di Duga Sapi nya Terjual Semua

Harsusilawati

07 Sep 2024

Post Views: 6 Pirnas.com | Cilacap – Program Pemerintah UPPO melalui Kementerian Pertanian, yang bertujuan untuk pengembangan pupuk organik dengan memberikan bantuan kepada Kelompok Tani sapi, yang mana kotoran sapi tersebut bisa di jadikan untuk bahan dasar pupuk organik. Tapi sangatlah di sayangkan, sapi yang kotorannya sebagai bahan dasar pupuk organik malah di jual diduga …

Ziarah Ke Makam Raja Kerajaan Pertama Negeri Pinang Awan, Ari-Azwar : Kedepan Cagar Budaya Harus Dilestarikan

Harsusilawati

07 Sep 2024

Post Views: 10 Pirnas.com | Labusel – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) napak tilas sejarah cikal bakal terbentuknya kerajaan Kota Pinang dengan berziarah ke makam raja pertama kerajaan Negeri Pinang Awan pada Jum’at (7/9/24). Seperti diketahui makam tersebut tempat peristirahatan terakhir Sultan Batara Guru Sinombah yang merupakan raja pertama yang …

Kapling D2 Milik Perhutani Kecamatan Salem Kabupaten Brebes Diduga Menjadi Ajang Pencurian Kayu

Harsusilawati

06 Sep 2024

Post Views: 9 Pirnas.com | Brebes, Jawa Tengah – Berawal dari laporan masyarakat kecamatan salam yang konon informasi nya lagi marak pencurian kayu Perhutani. Dan meminta pihak wartawan untuk melakukan penelusuran agar terungkap siapa dalang pencurian kayu tersebut. Selasa 27/8/2024. Awak media langsung melakukan investigasi ke lokasi pencurian kayu. Setelah tiba di lokasi, awak media …

Yuk! Sukseskan Gerakan Nasional Revolusi Mental, Manfaatkan Layanan Adminduk Gratis dari Dukcapil

Harsusilawati

06 Sep 2024

Post Views: 11 Pirnas.com | Penajam Paser Utara – Kabar gembira bagi warga Penajam Paser Utara! Mendukung Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan Gerakan Indonesia Tertib (GIT), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar acara spesial yang akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan. Acara ini berlangsung selama dua hari, mulai 6 hingga 7 September …

Bupati Bersama Wabup Pakpak Bharat Laksanakan Kunjungan “SAPA DESA”

Harsusilawati

05 Sep 2024

Post Views: 11 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor Bersama Wakil Bupati, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd berencana melaksanakan Kunjungan “SAPA DESA”, Bupat dan Wakil Bupati berencana akan mengunjungi seluruh desa di Kabupaten Pakpak Bharat. Kunjungan dimaksud bertujuan untuk mendekatkan interaksi dengan masyarakat, untuk menggali saran dan masukan yang lebih …

Kategori Terpopuler