Home » Berita » Farksi Menyetujui Ranferna RPIK Seluruh Farksi DPRD Batu Bara

Farksi Menyetujui Ranferna RPIK Seluruh Farksi DPRD Batu Bara

Pirnas.com 30 Mar 2023

PIRNAS.COM | BATU BARA – Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna pendapat akhir Fraksi tentang Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 di Ruang Rapat Paripurna DPRD. 29 Maret 2023.

Seluruh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui atas Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043, dalam kesempatan tersebut masing – masing Fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.

Pembacaan hasil pendapat akhir dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang di bacakan Rizal Syahreza, SE, menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Dilanjutkan dengan Fraksi Golkar yang dibacakan Rohadi, dalam pendapat akhirnya menyatakan juga menerima RAPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023-2043 untuk ditindak lanjuti ketahap berikutnya dan menjadi Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 .

Demikian Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Ahmad Fahri Meliala, ST, menyatakan dapat menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 ditetapkan menjadi Perda.

Sementara, Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Chairul Bariyah SE, menyatakan menyetujui dengan catatan : Pertama, Terkait Tanah Timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar di Provinsi. Peraturan Daerah RT RW Kabupaten Batu Bara harus sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi.

Maka dari itu Kata Chairul Bariyah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui bagian Pemerintah SETDA Kabupaten Batu Bara Wajib mendaftarkan Tanah Timbul yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Sebagai Wilayah Administrative Kabupaten Batu Bara, Sesuai dengan Prosedur Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku.

Kedua lanjut Chairul Bariyah, Peraturan RT RW Kabupaten Batu Bara harus Sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi, serta untuk KPI Reklamasi Perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara melakukan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi terhadap Pelaksanaan

Perencanaan Pembangunan dalam Kawan Peruntukan Industri (KPI) ini harus mematuhi Peraturan Per Undang-Undangan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah serta peraturan Presiden mengenai Reklamasi serta harus menunggu Revisi RT RW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RT RW Provinsi Sumatra Utara.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 5 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

GEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sukses membongkar praktik transaksi narkoba di Dusun Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi yang berlangsung pada …

Grebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu

Hidayat Chan

24 Apr 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …

Dari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun

admin 2

23 Apr 2026

Post Views: 16 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …

Kategori Terpopuler