Home » Berita » Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menjadi Narasumber dalam Program “Jaksa Menjawab” bersama Riau TV

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menjadi Narasumber dalam Program “Jaksa Menjawab” bersama Riau TV

Pirnas.com 07 Mar 2023

PIRNAS.COM | Pekanbaru  – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi didampingi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum menjadi narasumber dalam program “Jaksa Menjawab” bersama Riau TV dengan tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH., saat di Konfirmasi awak media mengatakan adapun yang  hadir dalam giat program Jaksa Menjawab, Selasa (07/3/2023) sekira pukul 14.00 Wib di Kantor Riau Televisi Jalan HR Soebrantas Kota Pekanbaru yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum, serta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robby Hariyanto, S.H., M.H.

Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Riau dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau berwenang untuk melakukan penindakan.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga memaparkan bahwa kategori Tindak Pidana Korupsi yang dapat ditangani oleh Kejaksaan yakni memenuhi unsur – unsur delik dari Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjelaskan perihal proses penangan perkara khususnya perkara Tindak Pidana Korupsi dimulai dari tahapan Penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum.

Kemudian, setelah didapatkan suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukumnya, barulah proses tersebut dapat di tingkatkan ke tahapan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari alat bukti suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum.

Dalam tahapan penyidikan inilah nantinya, dapat dilakukan upaya paksa seperti melakukan penyitaan, penggeladahan, dan juga penahanan.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menuturkan dalam  bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu Tindak Pidana yang complicated. Apalagi seiring berjalannya waktu, cara-caranya selalu berubah-berubah. Hal ini yang tentunya banyak memakan waktu sehingga proses dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sedikit lambat.

Terakhir dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa terkait dengan tata cara pelaporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya indikasi suatu Tindak Pidana Korupsi, silahkan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di Kejaksaan Tinggi Riau disertai dengan petunjuk petunjuk terkait adanya indikasi suatu Tindak Pidana Korupsi dalam laporan pengaduan tersebut.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 037/A/JA/09/2011 tentang SOP Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia serta mempedomani PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan “Jaksa Menjawab” bersama Riau TV dengan tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).

R Dmk

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Labuhanbatu Kembali Amankan Pria di Duga Edarkan Sabu

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 87 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (23/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial SI alias Barat (29), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA …

Pimpin Penangkapan, Ipda Rinal Situngkir Ciduk Pengedar Sabu Asal Labura

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 277 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya untuk memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu. Komitmen tersebut dibuktikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Pol Rinal Situngkir SH berserta timnya mengamankan satu orang lelaki bernama Raja Amin Sihombing alias Amin, 30 tahun warga dusun …

Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 51 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Ketua Umum LSM PKRN Soroti Dugaan Masuk ke Gudang Aseng Group Tanpa Izin, Minta Hormati Proses Hukum

admin 2

24 Jun 2026

Post Views: 73 Labuhanbatu Selatan – Ketua Umum DPP LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), JP. Siahaan, SH, menyoroti adanya informasi mengenai dugaan masuknya sejumlah oknum ke area Gudang Aseng Group tanpa izin untuk mengambil gambar dan memperoleh informasi. Menurutnya, setiap pihak wajib menghormati hak kepemilikan dan batas-batas area privat yang dimiliki orang lain. JP. …

250 GRAM SABU MASUK LAPAS LABUHAN BILIK LABUHANBATU. PUBLIK DESAK KALAPAS DIPERIKSA

admin 2

22 Jun 2026

Post Views: 132 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Pengungkapan peredaran sabu dan vape Etomidate di lapas kelas lll labuhan bilik, kabupaten Labuhanbatu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana narkoba seberat 250 gram bisa masuk dan diduga diedarkan di belik jeruji. Satres narkoba polres labuhanbatu telah mengamankan 1 pegawai lapas berinisial Al, 38 tahun, dan 6 warga binaan. Barang …

Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup Perebutkan Piala Ketua KONI Labusel, Diikuti 28 Klub

admin 2

21 Jun 2026

Post Views: 120 Labuhanbatu Selatan – Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup I yang memperebutkan Piala Ketua KONI Labuhanbatu Selatan resmi dibuka di Lapangan Sepak Bola Karang Sari, Sisumut, Minggu (21/6/2026). Turnamen tersebut diikuti oleh 28 klub yang terdaftar di Askab PSSI Labuhanbatu Selatan. Acara pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri Ketua Harian KONI Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler