- BeritaCEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN
- BeritaWujud Kepedulian Polri, Polsek Torgamba Berbagi Sembako kepada Warga Lansia
- BeritaPolsek Torgamba Gerebek Sarang Narkoba di Desa Torganda, Temukan Puluhan Barang Diduga Bekas Pakai
- BeritaKasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara
- BeritaResidivis Narkotika “Garam Cina” Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
- BeritaRespon Dumas Polsek Marbau Gelar GSN di Desa Belongkut
- BeritaWARGA DESAK POLISI SEGERA TANGKAP PEMASOK UTAMA INISIAL ‘UK’
- BeritaAbdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu
- BeritaHARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI HARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI

Diduga PT KTB di Batu Bara Tak Salurkan Uang Pesangon Karyawan
PIRNAS.COM | BATU BARA – Mantan tenaga kerja PT Kuala Tanjung Bertuah (PT KTB) di Batu Bara mengeluh karena diduga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi dari perusahaan yang sebelumnya tempat mereka bekerja atau PT KTB.
PT KTB diketahui sudah menjadi vendor di PT Inalum sejak puluhan tahun yang lalu dengan jumlah karyawan sebanyak 130 orang, yang bekerja dibeberapa bagian diantaranya, bagian Kebersihan Taman Komplek Perumahan Tanjung Gading, Office Boy dan Lapangan Golf Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Carut marut pemberian uang pesangon yang terjadi pada karyawan PT KTB ini mulai mencuat di tahun 2022 setelah PT KTB tak lagi berjalan. Pasalnya satu persatu mantan karyawan PT KTB mulai menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi yang setiap tahunnya diberikan PT Inalum kepada PT KTB diduga tidak disalurkan kepada karyawan yang bekerja di PT KTB yang berkantor di Blok S-33 nomor 3 Komplek Perumahan Tanjung Gading.
Sementara itu Laksamana Ridwan Nasution selaku Direksi PT KTB tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi wartawan via telpon mengatakan bahwa dirinya masih diluar kota, jika hendak mengkonfirmasi beliau meminta agar secara face to face (tatap muka).
“Aduh bang ni lg dluar kota pula ntar klu udah pulang berkabar kita ya bang” ucap Laksamana Ridwan.
Seperti halnya yang dialami oleh Ponidi warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Beliau mengaku sudah bekerja PT KTB, sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2020 di bagian Kebersihan taman Komplek Perumahan Tanjung Gading. Dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut beliau sempat menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi pada tahun 2017 dan 2018 sebesar 1 bulan gaji pertahunnya, Senin (15/11/2020).
Namun sejak tahun 1996 hingga tahun 2016 dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi tersebut. Selanjutnya di tahun 2019 hingga tahun 2020 juga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi. Menurut Ponidi, selain dirinya juga masih banyak lagi karyawan PT KTB yang mengalami hal serupa.
“Dari tahun 1996 sampe 2020 cuma 2 kali dapat pesangon, tahun 2017 sama 2018 dua bulan gajila. Kawan kawan pun juga banyak yg gak dapat, tapi orang Office Boy dapat. Sempat rame rame kami tanya sama Direksi PT KTB Pak Menek, kenapa gak dapat lagi uang pesangonnya, dia jawab Uda gak ada lagi dari Inalum. Uang makan dulu pernah dikasi tapi cuma setahun aja abistu gak ada lagi dikasi”, tutup Ponidi.
Sementara itu hal serupa juga disampaikan oleh Poniar seorang janda yang merupakan tulang punggung keluarga, warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, dirinya mengaku sejak bekerja di PT KTB mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 tidak pernah menerima uang pesangon dari PT KTB. Dirinya juga meminta PT KTB untuk segera memberikan uang pesangon tersebut dan jika PT KTB tidak mampu atau tidak bersedia memberikan uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi tersebut Poniar meminta hal tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi via telpon Gilang selaku Humas PT Inalum mengatakan bahwa setiap tahunnya PT Inalum sudah menyelesaikan kewajibannya kepada PT KTB termasuk uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi. Terkait penyalurannya kepada karyawan itu merupakan tugas PT KTB.
Terkait kasus ini Kasatgas Gakkumdu Tipikor Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sari Darma Sembiring menduga adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh PT KTB.
Dalam hal ini BPI KPNPA RI sudah melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara. Selanjutnya BPI KPNPA RI meminta Aparat Penegak Hukum agar segera memproses perkara tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Saat dikonfirmasi AKP Jhon Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Batu Bara mengatakan bahwa Polres Batu Bara sudah menerima
Diduga PT KTB di Batu Bara Tak Salurkan Uang Pesangon Karyawan Minggu.(03/12/2022).
Pirnas.Com BATU BARA, – Mantan tenaga kerja PT Kuala Tanjung Bertuah (PT KTB) di Batu Bara mengeluh karena diduga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi dari perusahaan yang sebelumnya tempat mereka bekerja atau PT KTB.
PT KTB diketahui sudah menjadi vendor di PT Inalum sejak puluhan tahun yang lalu dengan jumlah karyawan sebanyak 130 orang, yang bekerja dibeberapa bagian diantaranya, bagian Kebersihan Taman Komplek Perumahan Tanjung Gading, Office Boy dan Lapangan Golf Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Carut marut pemberian uang pesangon yang terjadi pada karyawan PT KTB ini mulai mencuat di tahun 2022 setelah PT KTB tak lagi berjalan. Pasalnya satu persatu mantan karyawan PT KTB mulai menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi yang setiap tahunnya diberikan PT Inalum kepada PT KTB diduga tidak disalurkan kepada karyawan yang bekerja di PT KTB yang berkantor di Blok S-33 nomor 3 Komplek Perumahan Tanjung Gading.
Sementara itu Laksamana Ridwan Nasution selaku Direksi PT KTB tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi wartawan via telpon mengatakan bahwa dirinya masih diluar kota, jika hendak mengkonfirmasi beliau meminta agar secara face to face (tatap muka).
“Aduh bang ni lg dluar kota pula ntar klu udah pulang berkabar kita ya bang” ucap Laksamana Ridwan.
Seperti halnya yang dialami oleh Ponidi warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Beliau mengaku sudah bekerja PT KTB, sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2020 di bagian Kebersihan taman Komplek Perumahan Tanjung Gading. Dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut beliau sempat menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi pada tahun 2017 dan 2018 sebesar 1 bulan gaji pertahunnya, Senin (15/11/2020).
Namun sejak tahun 1996 hingga tahun 2016 dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi tersebut. Selanjutnya di tahun 2019 hingga tahun 2020 juga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi. Menurut Ponidi, selain dirinya juga masih banyak lagi karyawan PT KTB yang mengalami hal serupa.
Dari tahun 1996 sampe 2020 cuma 2 kali dapat pesangon, tahun 2017 sama 2018 dua bulan gajila. Kawan kawan pun juga banyak yg gak dapat, tapi orang Office Boy dapat. Sempat rame rame kami tanya sama Direksi PT KTB Pak Menek, kenapa gak dapat lagi uang pesangonnya, dia jawab Uda gak ada lagi dari Inalum. Uang makan dulu pernah dikasi tapi cuma setahun aja abistu gak ada lagi dikasi”, tutup Ponidi.
Sementara itu hal serupa juga disampaikan oleh Poniar seorang janda yang merupakan tulang punggung keluarga, warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, dirinya mengaku sejak bekerja di PT KTB mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 tidak pernah menerima uang pesangon dari PT KTB. Dirinya juga meminta PT KTB untuk segera memberikan uang pesangon tersebut dan jika PT KTB tidak mampu atau tidak bersedia memberikan uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi tersebut Poniar meminta hal tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi via telpon Gilang selaku Humas PT Inalum mengatakan bahwa setiap tahunnya PT Inalum sudah menyelesaikan kewajibannya kepada PT KTB termasuk uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi. Terkait penyalurannya kepada karyawan itu merupakan tugas PT KTB.
Terkait kasus ini Kasatgas Gakkumdu Tipikor Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sari Darma Sembiring menduga adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh PT KTB.
Dalam hal ini BPI KPNPA RI sudah melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara. Selanjutnya BPI KPNPA RI meminta Aparat Penegak Hukum agar segera memproses perkara tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Saat dikonfirmasi AKP Jhon Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Batu Bara mengatakan bahwa Polres Batu Bara sudah menerima pengaduan masyarakat terkait perkara diatas, dan saat ini polisi sedang melakukan proses penyelidikan.
“Kasus ini dalam tahap Lidik dan kita sedang mengumpulkan bukti bukti setelah cukup maka akan kita gelar” ucap AKP Jhon Tarigan.
Karyawan PT KTB berharap agar PT KTB segera memberikan uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi yang merupakan hak para karyawan. Jika PT KTB tidak bersedia ataupun tidak mampu memberikan dan mengembalikan uang tersebut, maka para karyawan ini meminta APH agar segera memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Az)
admin 2
15 Agu 2026
Post Views: 35 Labuhanbatu -PIRNAS.COM PKS PTPN4 Ragional II, Kebun Ajamu Satu, Tampak Mengeluarkan (PKS) PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi keluhan masyarakat. Pasalnya, cerobong pabrik diduga mengeluarkan abu berwarna hitam pekat yang terbawa angin dan menyebar ke sejumlah kawasan pemukiman warga di sekitar …
admin 2
15 Agu 2026
Post Views: 33 LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor …
admin 2
14 Agu 2026
Post Views: 35 LABUHANBATU SELATAN, Harian.co.id – Polsek Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Torgamba. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten …
Hidayat Chan
12 Agu 2026
Post Views: 171 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …
Hidayat Chan
12 Agu 2026
Post Views: 66 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Kampung Baru Gang MTSN, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026) malam. Pria yang diamankan diketahui bernama FR (46), warga Jalan Kampung Baru Gang MTSN Kecamatan Rantau Utara. FR disebut merupakan …
Hidayat Chan
11 Agu 2026
Post Views: 269 LABURA,PIRNAS.COM—Wujud respons cepat terhadap keresahan masyarakat, personel Polsek Marbau jajaran Polres Labuhanbatu menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (10/8/2026) malam. Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah karena sebuah rumah di lingkungan mereka diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.