Home » Berita » Diduga PT KTB di Batu Bara Tak Salurkan Uang Pesangon Karyawan

Diduga PT KTB di Batu Bara Tak Salurkan Uang Pesangon Karyawan

Pirnas.com 03 Des 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA – Mantan tenaga kerja PT Kuala Tanjung Bertuah (PT KTB) di Batu Bara mengeluh karena diduga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi dari perusahaan yang sebelumnya tempat mereka bekerja atau PT KTB.

PT KTB diketahui sudah menjadi vendor di PT Inalum sejak puluhan tahun yang lalu dengan jumlah karyawan sebanyak 130 orang, yang bekerja dibeberapa bagian diantaranya, bagian Kebersihan Taman Komplek Perumahan Tanjung Gading, Office Boy dan Lapangan Golf Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Carut marut pemberian uang pesangon yang terjadi pada karyawan PT KTB ini mulai mencuat di tahun 2022 setelah PT KTB tak lagi berjalan. Pasalnya satu persatu mantan karyawan PT KTB mulai menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi yang setiap tahunnya diberikan PT Inalum kepada PT KTB diduga tidak disalurkan kepada karyawan yang bekerja di PT KTB yang berkantor di Blok S-33 nomor 3 Komplek Perumahan Tanjung Gading.

Sementara itu Laksamana Ridwan Nasution selaku Direksi PT KTB tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi wartawan via telpon mengatakan bahwa dirinya masih diluar kota, jika hendak mengkonfirmasi beliau meminta agar secara face to face (tatap muka).

“Aduh bang ni lg dluar kota pula ntar klu udah pulang berkabar kita ya bang” ucap Laksamana Ridwan.

Seperti halnya yang dialami oleh Ponidi warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Beliau mengaku sudah bekerja PT KTB, sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2020 di bagian Kebersihan taman Komplek Perumahan Tanjung Gading. Dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut beliau sempat menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi pada tahun 2017 dan 2018 sebesar 1 bulan gaji pertahunnya, Senin (15/11/2020).

Namun sejak tahun 1996 hingga tahun 2016 dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi tersebut. Selanjutnya di tahun 2019 hingga tahun 2020 juga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi. Menurut Ponidi, selain dirinya juga masih banyak lagi karyawan PT KTB yang mengalami hal serupa.

“Dari tahun 1996 sampe 2020 cuma 2 kali dapat pesangon, tahun 2017 sama 2018 dua bulan gajila. Kawan kawan pun juga banyak yg gak dapat, tapi orang Office Boy dapat. Sempat rame rame kami tanya sama Direksi PT KTB Pak Menek, kenapa gak dapat lagi uang pesangonnya, dia jawab Uda gak ada lagi dari Inalum. Uang makan dulu pernah dikasi tapi cuma setahun aja abistu gak ada lagi dikasi”, tutup Ponidi.

Sementara itu hal serupa juga disampaikan oleh Poniar seorang janda yang merupakan tulang punggung keluarga, warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, dirinya mengaku sejak bekerja di PT KTB mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 tidak pernah menerima uang pesangon dari PT KTB. Dirinya juga meminta PT KTB untuk segera memberikan uang pesangon tersebut dan jika PT KTB tidak mampu atau tidak bersedia memberikan uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi tersebut Poniar meminta hal tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi via telpon Gilang selaku Humas PT Inalum mengatakan bahwa setiap tahunnya PT Inalum sudah menyelesaikan kewajibannya kepada PT KTB termasuk uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi. Terkait penyalurannya kepada karyawan itu merupakan tugas PT KTB.

Terkait kasus ini Kasatgas Gakkumdu Tipikor Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sari Darma Sembiring menduga adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh PT KTB.
Dalam hal ini BPI KPNPA RI sudah melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara. Selanjutnya BPI KPNPA RI meminta Aparat Penegak Hukum agar segera memproses perkara tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Saat dikonfirmasi AKP Jhon Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Batu Bara mengatakan bahwa Polres Batu Bara sudah menerima

Diduga PT KTB di Batu Bara Tak Salurkan Uang Pesangon Karyawan Minggu.(03/12/2022).

Pirnas.Com BATU BARA, – Mantan tenaga kerja PT Kuala Tanjung Bertuah (PT KTB) di Batu Bara mengeluh karena diduga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi dari perusahaan yang sebelumnya tempat mereka bekerja atau PT KTB.

PT KTB diketahui sudah menjadi vendor di PT Inalum sejak puluhan tahun yang lalu dengan jumlah karyawan sebanyak 130 orang, yang bekerja dibeberapa bagian diantaranya, bagian Kebersihan Taman Komplek Perumahan Tanjung Gading, Office Boy dan Lapangan Golf Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Carut marut pemberian uang pesangon yang terjadi pada karyawan PT KTB ini mulai mencuat di tahun 2022 setelah PT KTB tak lagi berjalan. Pasalnya satu persatu mantan karyawan PT KTB mulai menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi yang setiap tahunnya diberikan PT Inalum kepada PT KTB diduga tidak disalurkan kepada karyawan yang bekerja di PT KTB yang berkantor di Blok S-33 nomor 3 Komplek Perumahan Tanjung Gading.

Sementara itu Laksamana Ridwan Nasution selaku Direksi PT KTB tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi wartawan via telpon mengatakan bahwa dirinya masih diluar kota, jika hendak mengkonfirmasi beliau meminta agar secara face to face (tatap muka).

“Aduh bang ni lg dluar kota pula ntar klu udah pulang berkabar kita ya bang” ucap Laksamana Ridwan.

Seperti halnya yang dialami oleh Ponidi warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Beliau mengaku sudah bekerja PT KTB, sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2020 di bagian Kebersihan taman Komplek Perumahan Tanjung Gading. Dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut beliau sempat menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi pada tahun 2017 dan 2018 sebesar 1 bulan gaji pertahunnya, Senin (15/11/2020).

Namun sejak tahun 1996 hingga tahun 2016 dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi tersebut. Selanjutnya di tahun 2019 hingga tahun 2020 juga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi. Menurut Ponidi, selain dirinya juga masih banyak lagi karyawan PT KTB yang mengalami hal serupa.

Dari tahun 1996 sampe 2020 cuma 2 kali dapat pesangon, tahun 2017 sama 2018 dua bulan gajila. Kawan kawan pun juga banyak yg gak dapat, tapi orang Office Boy dapat. Sempat rame rame kami tanya sama Direksi PT KTB Pak Menek, kenapa gak dapat lagi uang pesangonnya, dia jawab Uda gak ada lagi dari Inalum. Uang makan dulu pernah dikasi tapi cuma setahun aja abistu gak ada lagi dikasi”, tutup Ponidi.

Sementara itu hal serupa juga disampaikan oleh Poniar seorang janda yang merupakan tulang punggung keluarga, warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, dirinya mengaku sejak bekerja di PT KTB mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 tidak pernah menerima uang pesangon dari PT KTB. Dirinya juga meminta PT KTB untuk segera memberikan uang pesangon tersebut dan jika PT KTB tidak mampu atau tidak bersedia memberikan uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi tersebut Poniar meminta hal tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi via telpon Gilang selaku Humas PT Inalum mengatakan bahwa setiap tahunnya PT Inalum sudah menyelesaikan kewajibannya kepada PT KTB termasuk uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi. Terkait penyalurannya kepada karyawan itu merupakan tugas PT KTB.

Terkait kasus ini Kasatgas Gakkumdu Tipikor Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sari Darma Sembiring menduga adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh PT KTB.

Dalam hal ini BPI KPNPA RI sudah melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara. Selanjutnya BPI KPNPA RI meminta Aparat Penegak Hukum agar segera memproses perkara tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Saat dikonfirmasi AKP Jhon Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Batu Bara mengatakan bahwa Polres Batu Bara sudah menerima pengaduan masyarakat terkait perkara diatas, dan saat ini polisi sedang melakukan proses penyelidikan.

“Kasus ini dalam tahap Lidik dan kita sedang mengumpulkan bukti bukti setelah cukup maka akan kita gelar” ucap AKP Jhon Tarigan.

Karyawan PT KTB berharap agar PT KTB segera memberikan uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi yang merupakan hak para karyawan. Jika PT KTB tidak bersedia ataupun tidak mampu memberikan dan mengembalikan uang tersebut, maka para karyawan ini meminta APH agar segera memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 3 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 5 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 14 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

Kategori Terpopuler