Home » Berita » Diduga PT KTB di Batu Bara Tak Salurkan Uang Pesangon Karyawan

Diduga PT KTB di Batu Bara Tak Salurkan Uang Pesangon Karyawan

Pirnas.com 03 Des 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA – Mantan tenaga kerja PT Kuala Tanjung Bertuah (PT KTB) di Batu Bara mengeluh karena diduga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi dari perusahaan yang sebelumnya tempat mereka bekerja atau PT KTB.

PT KTB diketahui sudah menjadi vendor di PT Inalum sejak puluhan tahun yang lalu dengan jumlah karyawan sebanyak 130 orang, yang bekerja dibeberapa bagian diantaranya, bagian Kebersihan Taman Komplek Perumahan Tanjung Gading, Office Boy dan Lapangan Golf Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Carut marut pemberian uang pesangon yang terjadi pada karyawan PT KTB ini mulai mencuat di tahun 2022 setelah PT KTB tak lagi berjalan. Pasalnya satu persatu mantan karyawan PT KTB mulai menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi yang setiap tahunnya diberikan PT Inalum kepada PT KTB diduga tidak disalurkan kepada karyawan yang bekerja di PT KTB yang berkantor di Blok S-33 nomor 3 Komplek Perumahan Tanjung Gading.

Sementara itu Laksamana Ridwan Nasution selaku Direksi PT KTB tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi wartawan via telpon mengatakan bahwa dirinya masih diluar kota, jika hendak mengkonfirmasi beliau meminta agar secara face to face (tatap muka).

“Aduh bang ni lg dluar kota pula ntar klu udah pulang berkabar kita ya bang” ucap Laksamana Ridwan.

Seperti halnya yang dialami oleh Ponidi warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Beliau mengaku sudah bekerja PT KTB, sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2020 di bagian Kebersihan taman Komplek Perumahan Tanjung Gading. Dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut beliau sempat menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi pada tahun 2017 dan 2018 sebesar 1 bulan gaji pertahunnya, Senin (15/11/2020).

Namun sejak tahun 1996 hingga tahun 2016 dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi tersebut. Selanjutnya di tahun 2019 hingga tahun 2020 juga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi. Menurut Ponidi, selain dirinya juga masih banyak lagi karyawan PT KTB yang mengalami hal serupa.

“Dari tahun 1996 sampe 2020 cuma 2 kali dapat pesangon, tahun 2017 sama 2018 dua bulan gajila. Kawan kawan pun juga banyak yg gak dapat, tapi orang Office Boy dapat. Sempat rame rame kami tanya sama Direksi PT KTB Pak Menek, kenapa gak dapat lagi uang pesangonnya, dia jawab Uda gak ada lagi dari Inalum. Uang makan dulu pernah dikasi tapi cuma setahun aja abistu gak ada lagi dikasi”, tutup Ponidi.

Sementara itu hal serupa juga disampaikan oleh Poniar seorang janda yang merupakan tulang punggung keluarga, warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, dirinya mengaku sejak bekerja di PT KTB mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 tidak pernah menerima uang pesangon dari PT KTB. Dirinya juga meminta PT KTB untuk segera memberikan uang pesangon tersebut dan jika PT KTB tidak mampu atau tidak bersedia memberikan uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi tersebut Poniar meminta hal tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi via telpon Gilang selaku Humas PT Inalum mengatakan bahwa setiap tahunnya PT Inalum sudah menyelesaikan kewajibannya kepada PT KTB termasuk uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi. Terkait penyalurannya kepada karyawan itu merupakan tugas PT KTB.

Terkait kasus ini Kasatgas Gakkumdu Tipikor Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sari Darma Sembiring menduga adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh PT KTB.
Dalam hal ini BPI KPNPA RI sudah melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara. Selanjutnya BPI KPNPA RI meminta Aparat Penegak Hukum agar segera memproses perkara tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Saat dikonfirmasi AKP Jhon Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Batu Bara mengatakan bahwa Polres Batu Bara sudah menerima

Diduga PT KTB di Batu Bara Tak Salurkan Uang Pesangon Karyawan Minggu.(03/12/2022).

Pirnas.Com BATU BARA, – Mantan tenaga kerja PT Kuala Tanjung Bertuah (PT KTB) di Batu Bara mengeluh karena diduga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi dari perusahaan yang sebelumnya tempat mereka bekerja atau PT KTB.

PT KTB diketahui sudah menjadi vendor di PT Inalum sejak puluhan tahun yang lalu dengan jumlah karyawan sebanyak 130 orang, yang bekerja dibeberapa bagian diantaranya, bagian Kebersihan Taman Komplek Perumahan Tanjung Gading, Office Boy dan Lapangan Golf Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Carut marut pemberian uang pesangon yang terjadi pada karyawan PT KTB ini mulai mencuat di tahun 2022 setelah PT KTB tak lagi berjalan. Pasalnya satu persatu mantan karyawan PT KTB mulai menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi yang setiap tahunnya diberikan PT Inalum kepada PT KTB diduga tidak disalurkan kepada karyawan yang bekerja di PT KTB yang berkantor di Blok S-33 nomor 3 Komplek Perumahan Tanjung Gading.

Sementara itu Laksamana Ridwan Nasution selaku Direksi PT KTB tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi wartawan via telpon mengatakan bahwa dirinya masih diluar kota, jika hendak mengkonfirmasi beliau meminta agar secara face to face (tatap muka).

“Aduh bang ni lg dluar kota pula ntar klu udah pulang berkabar kita ya bang” ucap Laksamana Ridwan.

Seperti halnya yang dialami oleh Ponidi warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Beliau mengaku sudah bekerja PT KTB, sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2020 di bagian Kebersihan taman Komplek Perumahan Tanjung Gading. Dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut beliau sempat menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi pada tahun 2017 dan 2018 sebesar 1 bulan gaji pertahunnya, Senin (15/11/2020).

Namun sejak tahun 1996 hingga tahun 2016 dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi tersebut. Selanjutnya di tahun 2019 hingga tahun 2020 juga tidak menerima uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi. Menurut Ponidi, selain dirinya juga masih banyak lagi karyawan PT KTB yang mengalami hal serupa.

Dari tahun 1996 sampe 2020 cuma 2 kali dapat pesangon, tahun 2017 sama 2018 dua bulan gajila. Kawan kawan pun juga banyak yg gak dapat, tapi orang Office Boy dapat. Sempat rame rame kami tanya sama Direksi PT KTB Pak Menek, kenapa gak dapat lagi uang pesangonnya, dia jawab Uda gak ada lagi dari Inalum. Uang makan dulu pernah dikasi tapi cuma setahun aja abistu gak ada lagi dikasi”, tutup Ponidi.

Sementara itu hal serupa juga disampaikan oleh Poniar seorang janda yang merupakan tulang punggung keluarga, warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, dirinya mengaku sejak bekerja di PT KTB mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 tidak pernah menerima uang pesangon dari PT KTB. Dirinya juga meminta PT KTB untuk segera memberikan uang pesangon tersebut dan jika PT KTB tidak mampu atau tidak bersedia memberikan uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi tersebut Poniar meminta hal tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi via telpon Gilang selaku Humas PT Inalum mengatakan bahwa setiap tahunnya PT Inalum sudah menyelesaikan kewajibannya kepada PT KTB termasuk uang pesangon/uang pisah ataupun uang kompensasi. Terkait penyalurannya kepada karyawan itu merupakan tugas PT KTB.

Terkait kasus ini Kasatgas Gakkumdu Tipikor Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sari Darma Sembiring menduga adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh PT KTB.

Dalam hal ini BPI KPNPA RI sudah melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara. Selanjutnya BPI KPNPA RI meminta Aparat Penegak Hukum agar segera memproses perkara tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Saat dikonfirmasi AKP Jhon Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Batu Bara mengatakan bahwa Polres Batu Bara sudah menerima pengaduan masyarakat terkait perkara diatas, dan saat ini polisi sedang melakukan proses penyelidikan.

“Kasus ini dalam tahap Lidik dan kita sedang mengumpulkan bukti bukti setelah cukup maka akan kita gelar” ucap AKP Jhon Tarigan.

Karyawan PT KTB berharap agar PT KTB segera memberikan uang pesangon/uang pisah atau uang kompensasi yang merupakan hak para karyawan. Jika PT KTB tidak bersedia ataupun tidak mampu memberikan dan mengembalikan uang tersebut, maka para karyawan ini meminta APH agar segera memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
250 GRAM SABU MASUK LAPAS LABUHAN BILIK LABUHANBATU. PUBLIK DESAK KALAPAS DIPERIKSA

admin 2

22 Jun 2026

Post Views: 86 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Pengungkapan peredaran sabu dan vape Etomidate di lapas kelas lll labuhan bilik, kabupaten Labuhanbatu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana narkoba seberat 250 gram bisa masuk dan diduga diedarkan di belik jeruji. Satres narkoba polres labuhanbatu telah mengamankan 1 pegawai lapas berinisial Al, 38 tahun, dan 6 warga binaan. Barang …

Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup Perebutkan Piala Ketua KONI Labusel, Diikuti 28 Klub

admin 2

21 Jun 2026

Post Views: 64 Labuhanbatu Selatan – Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup I yang memperebutkan Piala Ketua KONI Labuhanbatu Selatan resmi dibuka di Lapangan Sepak Bola Karang Sari, Sisumut, Minggu (21/6/2026). Turnamen tersebut diikuti oleh 28 klub yang terdaftar di Askab PSSI Labuhanbatu Selatan. Acara pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri Ketua Harian KONI Labuhanbatu …

Nantang Asta Cita Presiden,Residivis di Kp Pajak Tetap Eksis di Bawah Menara BTS

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 169 LABURA, PIRNAS.COM —Berakhirnya Operasi Antik Toba 2026 yang digelar serentak oleh Polri pada akhir Mei lalu ternyata tidak otomatis memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara (Labura). Di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA X-XI, bisnis haram jenis sabu justru terkesan kebal hukum dan tetap beroperasi dengan mulus tanpa ada tindakan …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 193 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Guna Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba Kasatreskoba AKP Hardiyanto S.H,M.H Dirikan KBDN

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 116 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna  mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …

Wabup Labuhanbatu Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 78 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Labuhanbatu. Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, penyematan atribut kepada petugas sensus, serta pembacaan ikrar komitmen …

Kategori Terpopuler