Home » Daerah » Sat Reskrim Polres Batu Bara Tangkap 19 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Di Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara

Sat Reskrim Polres Batu Bara Tangkap 19 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Di Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara

Pirnas.com 18 Mar 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA – Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara dalam penanganan kasus Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal patut diacungi jempol karena telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 19 orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Kamis, 17/3/22.

Dalam hal ini dilaksanakan Confrensi Press di depan Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib di Dusun Sabar Titi Payung Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dengan korban an. M. Nizar (40 Th, Dusun V Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara) yang meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun namun tidak dapat dilakukan pertolongan dan pada hari Senin (07/03/2022) sekira pukul 08.30 wib dinyatakan oleh Dokter meninggal dunia.

Sedangkan korban lainnya an. M. Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan. Sehingga dilakukan pengejaran terhadap ke-19 orang para tersangka tersebut dan mereka semua berhasil diringkus di tempat yang berbeda.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan “Penangkapan terhadap ke 19 orang tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya penganiayaan tersebut dan para tersangka dikejar hingga keberbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.”

Ke 19 tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th).

“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahjn penjara” ujar Kasat.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 251 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 168 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 168 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 65 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …

Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 317 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Kategori Terpopuler