- BeritaDiduga Peredaran Sabu Marak di Desa Teluk Sentosa, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
- BeritaDESAK TERDUGA “BALGA” DITANGKAP, WARGA BILAH HILIR PERTANYAKAN EFEKTIVITAS RAZIA NARKOBA
- BeritaGadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta
- BeritaFraksi PKB Desak Bupati labuhanbatu Tegakkan perda pembatasan Truk,jangan biarkan Makan korban
- BeritaPUSKESMAS TANJUNG HALOBAN VIRAL LAGI, PERSETERUAN KAPUS DENGAN STAF BERBUNTUT PANJANG
- BeritaResah Narkoba, Puluhan Emak-Emak Perwiritan Geruduk Rumah Terduga Pengedar Sabu di Bilah Hilir
- ArtikelGSN atau Formalitas? Misteri Lolosnya di Duga Bandar JS dan Mandulnya Intelijen Polsek Aek Natas
- BeritaSikat Habis! Polsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu & Bakar Lapak Narkoba
- BeritaBupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Penegak Hukum ROHIL Bahayakan Masyarakat
PIRNAS.COM | ROKANHILIR – Para penegak hukum di Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau bahayakan masyarakat, mungkin itu kalimat yang cocok kepada mereka, ibarat kata karena tidak mengerti hukum, tapi di beri wewenang memberi hukum, sama saja ibarat di pegang kan senjata tetapi tidak tahu cara pakainya.
Seperti contoh penyidik, JPU dan Hakim tidak paham KUHAP, tetapi dibiarkan menegakkan hukum, akhirnya meskipun tidak salah bisa jadi di hukum, dan yang salah karena kenal, atau bisa menyogok bisa bebas tidak di hukum.
Hal tersebut terjadi kepada saudara JF Siahaan, seseorang yang tidak bersalah tidak terbukti memiliki/mengedar shabu shabu sebanyak 19 paket, dan dibuktikan di persidangan terancam akan di hukum berat dengan tuntutan 11 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, provinsi Riau.
Pantauan pirnas.com di lapangan, proses hukum yang di alami saudara Jhon fiter Siahaan mulai dari awal sudah tidak benar, Hakim tidak berkenan memutar video fakta, Hakim sepertinya lebih cenderung membenarkan Alibi JPU daripada terdakwa yang harus di hukum yang seharusnya hak terdakwa harus diutamakan.
Pirnas.com (17/9/2021) coba meminta tanggapan dari salah seorang pengacara sekaligus aktivis pegiat hukum pejuang kebenaran, saudara GUNTUAL LAREMBA, beliau mengatakan keadilan hukum itu harus benar benar di tegakkan. Dan beliau sangat menyayangkan kalau ada hakim perkara tanpa melihat daripada kekuatan pembuktian undang undang.
“Setelah mendengar informasi yang di sampaikan dari saudaranya terdakwa Jhon Fiter Siahaan, bahwa fakta fakta dalam persidangan tidak ada bukti, harusnya bebas, dan di pulihkan dia punya nama baik, negara harus memberikan, karena Hakim itu tidak boleh menghukum orang sepanjang tidak cukup alat bukti, jadi hakim itu harus memperhatikan Doktrin, Doktrin dari pada hukum pidana yaitu Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu (1) orang yang tidak bersalah, (asas in dubio pro reo, di kutip dari ahli hukum dari Milan Egidio Bossi) itu adalah Doktrin daripada hukum Pidana tidak ada cerita tawar menawar, kalau sampai dia (JF Siahaan.red) kena hukuman itu padahal dia tidak bersalah, berarti ada yang gak beres itu”, ujarnya.
Menurut Guntual Laremba, “kita tinggal menunggu keputusan Hakim apakah dia mengikuti fakta persidangan, atau dia akan mengikuti sesuka suka dia, karena majelis hakim itu tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada seseorang tanpa di dukung 2 (dua) alat bukti yang kuat.
Lanjut Guntual lagi, sesuai dengan undang undang kekuasaan kehakiman nomor 48 tahun 2009 pasal 3 ayat (1) berbunyi;
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Hakim dan Hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan, kemudian ayat (2), segala bentuk campur tangan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman di larang kecuali dalam hal hal di sebagaimana di maksud dalam undang undang Dasar ( UUD) 1945, kemudian di pasal 4 ayat (1) di sebutkan Peradilan mengadili menurut hukum tidak membeda-bedakan orang, Peradilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala Hambatan dan Rintangan.
Ditambah Guntual lagi, kalau Hakim tidak memberi kesempatan ke JF Siahaan untuk memutar video tersebut itu salah, berarti dia tidak mau membantu, menggali bukti bukti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, ” Terangnya.
Menurut pasal 6 ayat (2) kata Guntual, Tidak seorangpun dapat di jatuhi pidana kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah, ( harus ada pembuktian yang sah menurut undang undang).
Terakhir menurut beliau, Hakim tidak boleh mengikuti permintaan Jaksa, karena Jaksa itu memang praduga bersalah, sedangkan terdakwa mempunyai hak untuk mempertahankan harkat dan martabatnya.” Tutupnya.
(HD)
Hidayat Chan
05 Agu 2026
Post Views: 257 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …
Hidayat Chan
19 Jul 2026
Post Views: 174 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …
Hidayat Chan
17 Jul 2026
Post Views: 229 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …
Hidayat Chan
02 Mei 2026
Post Views: 687 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …
A S
16 Apr 2026
Post Views: 120 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …
Hidayat Chan
13 Apr 2026
Post Views: 579 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.