Home » Daerah » LKLH Telusuri Dugaan Data Fiktif Peserta Penerima Kebun Plasma Perpanjangan HGU PT. SHJ

LKLH Telusuri Dugaan Data Fiktif Peserta Penerima Kebun Plasma Perpanjangan HGU PT. SHJ

Pirnas.com 19 Agu 2021

PIRNAS.COM | LABURA – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) melalui Sekjend-nya Irmansyah,SE yang di hubungi Media ini melalui Via WhatsApp-nya pada hari Kamis (19/8/2021) mengutarakan dan meminta pengurus LKLH Labuhanbatu Utara segera menindaklanjuti dengan menyelidiki adanya dugaan data fiktif nama-nama peserta fasilitasi perkebunan plasma atas usulan perpanjangan HGU PT. Serba Huta Jaya di Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara.

Dikatakanya, ‘’Dasar dari penelusuran adanya dugaan data fiktit ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang berada disekitar kebun PT. Serba Huta Jaya dan berdasarkan Informasi dari Instansi yang membidangi pertanahan baik di pusat maupun daerah bahwa PT. Serba Huta Jaya ada memiliki HGU dari Menteri Dalam Negeri tahun 1988 dengan NO. SK MENDAGRI No:60/HGU/DA/88 tertanggal 25 Juli 1988 seluas (±) 4.500 Ha di Kab. Labuhanbatu Utara, dengan masa aktif HGU selama 30 tahun dan berakhir pada 31 Desember 2018’’. Paparnya.

Lanjutnya lagi, bahwa Perpanjangan HGU harus mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, Bahwa kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.

‘’Telah tertuang di Dalam Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN RI No.11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 Pelaksanaan kewajiban Perusahaan dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Plasma dijelaskan “Pembangunan kebun masyarakat /kebun plasma ditujukan untuk masyarakat sekitar, dengan kriteria Masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten”. Dan “Penetapan Petani Peserta Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat/Daftar petani peserta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ditetapkan oleh bupati yang ditunjuk atas dasar usulan dari camat dan kepala desa/kepala kampung setempat’’. Bebernya.

Senada dengan itu Sofyan Damanik selaku Ketu DPN LKLH juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menerus menelusuri Plasma Perkebunan Milik PT SHJ yang beralamat di Kecamatan Marbau Kabupaten Labura Tersebut. ‘’Kita akan telusuri kebenaran dugaan adanya data fiktif petani peserta kebun plasma atas usulan perpanjangan HGU PT. Serba Huta Jaya dengan konfirmasi dan meminta klarifikasi lebih dulu kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan jika memang benar terjadi penipuan data ini maka LKLH meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak Menerbitkan SK. Perpanjangan HGU maupun membatalkan kembali HGU yang telah diterbitkan’’. Demikian di Ucapkanya.

Sampai berita ini di meja redaksi untuk keseimbangan informasi media ini berupaya menghubungi Pihak PT Serba Huta Jaya namun belum tersambung.

( DM )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 11 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 441 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 290 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 226 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 272 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 35 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Kategori Terpopuler