Home » Daerah » POLRES LABUHANBATU TETAPKAN 6 (Enam) TERSANGKA PEMBAKARAN RUMDIS KALAPAS KELAS III KOTA PINANG

POLRES LABUHANBATU TETAPKAN 6 (Enam) TERSANGKA PEMBAKARAN RUMDIS KALAPAS KELAS III KOTA PINANG

Pirnas.com 03 Agu 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU –  Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H., pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, di ruang lobi Polsek Kota Pinang, Senin (2/8/2021).

Dalam paparannya, Kapolres yang didampingi Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat, Kabid pembinaan bimbingan teknologi informasi Kanwil Kumham Sumut M. Tavip, Kalapas Kota Pinang E. Tampubolon, menjelaskan kronologi pembakaran rumah dinas Kalapas disebabkan karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai Lapas Kota Pinang.

“Dari ke enam tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kota Pinang yang melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas,” ucap AKBP Deni.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Prof. H.m Yamin Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang mengakibatkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan 1 unit mobil dinas terbakar.

“Saat pembakaran Kalapas Kota Pinang sedang tidur didalam kamar rumah dinas, sehingga saat terjadi kebakaran Kalapas terjebak didalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan, karena lama di evakuasi sehingga banyak menghirum asap yang mengakibatkan mengalami sesak napas dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Pinang guna perawatan,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, personil gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang di pimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang di Pimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit dan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik dan mencari cctv di sekitar tkp dan melakukan wawancara terhadap para saksi.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, personil team gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23), warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis kasus pencurian.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Personil berhasil menangkap EH alias Ewin (39), warga Jalan Labuhan Baru, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pelaku EH alias Ewin ditangkap di Kepenguluhan Kampar Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehinga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka AWS alias Randa dan EH alias Ewin, adapun yang menyuruh mereka melakukan pembakaran rumah dinas kalapas yaitu RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang,” papar Kapolres.

Atas keterangan tersebut, sehingga pada tanggal 03 Juli 2021 terhadap RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, dan S alias Wondo yang merupakan tahanan Lapas Kota Pinang di bon dari dalam lapas Kota Pinang kemudian dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna pemeriksaan.

“Bermula pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 15.00 wib di kamar Sel Nomor 12 Lapas Kota Pinang yang mana awal timbulnya perencanaan dari tersangka ISH alias Ilman yang curhat kepada RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, S alias Wondo dikarenakan merasa sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya kepada Polsekta Kota Pinang yang menggunakan narkotika sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam kepada kalapas dan ingin memukul kalapas,” tutur AKBP Deni.

Setelah perbincangan tersebut, mereka merencanakan pembakaran Rumdis Kalapas dengan memainkan peran masing-masing. RASH alias Agus (40), warga Jalan Labuhan Lama Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berperan ikut merencanakan pembakaran kemudian mencari eksekutor dan yang menyuruh tersangka EH alias Ewin dan AWS alias Randa melakukan pelemparan bom malotov. RASH alias Agus merupakan tahanan Polres Labuhanbatu yang di titipkan di Lapas Kota Pinang dalam Kasus Narkotika.

Kemudian, S alias Wondo (34), warga Dusun Simpang IV Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan berperan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan tersangka saat ini merupkan warga binaan Kasus Penganiayaan.

Sementara, YD alias Mas Yadi (38), warga Jalan Durian Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau, berperan ikut merencanakan pembakaran, sebagai penyandang dana dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan saat ini tersangka merupakan Waga Binaan Kasus Nakotika.

Dari perbuatan pelaku, adapun upah yang di peroleh tersangka AWS alias Randa dalam melakukan pemakaran rumah dinas lapas sebesar Rp 300 ribu sedangka tersangka EH alias Ewin mendapat upah sebesar Rp 1,2 Juta.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni 1 Unit mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Jenis Inova, 1 Unit mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jenis Kijang Kapsul, 1 Potongan Kabel Listrik, 1 Batang Kayu Broti, 1 Lembar Seng, 1 Buah Tutup Botol Yang Ada Lobangnya, 1 Bungkus Pecahan Kaca, 1 Unit Handphone nokia C 105 Warna Biru, 1 Topi Warna Merah Merek Ripcur, 1 Helem Warna Hitam Merek Honda, 1 Buah kaos Lengan Panjang Warna Hitam Merah, 1 Buah Jaket Sweter Warna Biru Merek Readbook, 1 Buah Masker Warna Hitam, 1 Buah Sepeda Motor Yamaha Vegar R Warna Merah, 1 Unit Handphone Realmi Warna Biru, 1 Unit Handphone Merek Oppo Warna Merah, 1 Unit Handphone Noviantika Warna Biru 105, 1 Buah Potongan Celana Jeans Biru, 1 Buah Botol Sirup (Persamaan Yang Di Gunakan Pelaku Memuat Boom Molotov), 1 Buah Obeng, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx Warna Merah, 1 Unit handphone Nokia Warna Hitam, 1 Unit Handphone Nokia Warna Orange, 1 Buah Handphone Merek Nokia.

(Hyt)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 88 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 326 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 145 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 165 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 178 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Kategori Terpopuler