Home » Hukum » Polres Rokan Hilir Bantah Tudingan Pemberitaan Adanya Rekayasa Terkait Penangkapan Pelaku Berinisial JF Siahaan

Polres Rokan Hilir Bantah Tudingan Pemberitaan Adanya Rekayasa Terkait Penangkapan Pelaku Berinisial JF Siahaan

Pirnas.com 26 Jul 2021

PIRNAS.COM | Ujung Tanjung – Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa SIK MH membantah tudingan pemberitaan adanya rekayasa terkait penangkapan pelaku berinisial JF Siahaan (36) terkait kepemilikan sabu di Kamar 116 Wisma Tratai Mas Bagan Batu Kota pada Kamis 8 April 2021.

“Kalau bahasa rekayasa, tidak ada rekayasa sama sekali. Bahwa anggotanya tidak ada merekayasa kasus penangkapan berinisial JF Siahaan, di lapangan proses penangkapan dilakukan secara profesional. Terkait pemberitaan yang beredar itu hanya opini dan pembelaan pihak keluarga tersangka” Kata Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa SIK MH pada Senin (26/7/2021)

Dijelaskannya lagi, mengenai Surat Perintah Penangkapan, Perpanjangan Penangkapan dan Penahanan yang tidak diberikan kepada keluarga tersangka, itu tidak benar, Faktanya sudah diberikan sesuai tembusan surat perintah penangkapan, Perpanjangan Penangkapan dan Penahanan kepada Istri Tersangka sesuai tanggal diterbitkan surat tersebut sebagaimana tercantum dalam lembar ekspedisi dan foto penyerahan.

Selanjutnya, tidak benar dugaan rekayasa kasus sebagaimana pemberitaan yang dibuat oleh pihak keluarga tersangka berikut isi gugatan pra peradilan, bahwa untuk transparansi, profesionalisme penyidik dan akuntabilitas telah dilakukan pemeriksaan kepada saksi penangkap inisial DD dan AS oleh Subdit Paminal Bid Propam Polda Riau dan Klarifikasi ke Bag Wassidik Dit Res Narkoba Polda Riau.

“Alhamdulillah…tuduhan demi tuduhan mulai rekayasa kasus, Mangkir persidangan dan Gugatan Pra Peradilan yang diajukan tersangka akhirnya telah terjawab semua tidak benar, sedangkan perkara sudah P-21 lengkap juga Tahap 2 dilimpahkan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta sudah memasuki proses persidangan di pengadilan dan Pencabutan Gugatan oleh Pemohon terlampir”, Ucapnya AKP Eru Alsepa SIK MH.

Kasat Narkoba menambahkan, bahwa dalam proses persidangan itu tidak benar kalau saksi penangkap mangkir dari panggilan sidang sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kita dapat lihat dalam daftar SIPP.PN- ROKANHILIR.GO.ID guna transparansi, bahwa Rabu, 9 Juni 2021 pukul 13.00 Wib, Saksi Penangkap telah hadir namun Pengacara Terdakwa berhalangan hadir.

Selanjutnya sidang pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 13.00 Wib, Saksi penangkap telah hadir namun terdakwa meminta penundaan sidang agar terdakwa dipindahkan ke Rutan Bagansiapiapi. Terus Rabu, 14 Juli 2021 pukul 13.00 Wib, Saksi penangkap telah hadir namun terdakwa berhalangan hadir karena Covid 19. Rabu, 21 Juli 2021 pukul 13.00 Wib, Saksi penangkap berhalangan hadir secara tatap muka karena terinfeksi Covid 19 dan diisolasi di Bapelkes Pekanbaru, akan tetapi Terdakwa melalui penasehat hukumnya dengan alasan tetap berkeinginan sidang secara tatap muka.

Kasat Narkoba kembali menegaskan, terkait adanya pemaksaan meminumkan cairan putih didalam botol aqua kepada tersangka itu tidak benar, dari hasil tes urine yang dilakukan oleh dokter Klinik Rokan Hilir, bahwa urine tersangka positif mengandung Methamfetamina. Yang mana tersangka mengaku 3 hari yang sebelum penangkapan sempat memakai narkotika jenis sabu, Selanjutnya untuk teman wanitanya berinisial A sudah dilakukan pemeriksaan saksi (BAP) dan sudah di lampirkan dalam berkas perkara, saat ini sudah P-21 lengkap oleh pihak kejaksaan. berikut juga telah dilakukan pemeriksaan Urine milik Berinisal A oleh dokter di Klinik Polres Rokan Hilir dengan hasil Negatif.

“Pada intinya, Kami hanya bisa menyampaikan telah melaksanakan penyidikan dengan sangat profesional, Namun kami juga telah berupaya tranparansi dan menerima aduan maupun complain jika ada ketidak profesionalan yang dilakukan penyidik kami, serta mempertanggungjawabkannya.

Kami berterima kasih, Pihak keluarga tersangka telah menempuh jalur yang benar yakni pra peradilan dan pelaporan ke propam dan kami juga sudah melampirkan baik itu bukti bukti tertulis tertanda tangan sesuai tanggal semestinya, bukti pendukung lainnya maupun foto dokumentasi yang sudah sesuai prosedural. Meski demikian, Pembelaan yang dilakukan terhadap tersangka sudah sering kami jumpai dalam pelaksanaan penyidikan, apalagi terkait peredaran narkotika.

Hal ini kami terima dengan baik, guna pengawasan dan ke profesionalan penyidik. Namun apabila penyidik telah optimal dan sesuai hukum acaranya. Kami menyayangkan dan mengingatkan jangan memberikan informasi/ pemberitaan yang tidak benar untuk melakukan pembelaan. Hal tersebut bisa menciderai nilai dari proses hukum/penyidikan yang sudah profesional dilakukan penyidik”, tutupnya.

(Juli Manik)

https://www.youtube.com/watch?v=VHYgYq5RFoc

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 51 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 47 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 38 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 41 Pirnas.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen …

1 Hari Release, Unit Reskrim Polsek Perbaungan Kembali Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dan Dua Penadahnya

Ades

02 Agu 2024

Post Views: 48 Pirnas.com | Sergai – Baru saja menggelar press release pengungkapan kasus curanmor dan Curat di wilayah hukumnya, kali ini unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di tempat potong ayam Pajak Baru Kelurahan Batang Tetap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu (10/7/20249 sekira pukul …

Semarak Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Labuhan Ruku Bersih-Bersih di Lingkungan Lapas

Harsusilawati

02 Agu 2024

Post Views: 41 Pirnas.com | Batu Bara – Dalam menyambut Hari Pengayoman ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ruku menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan Lapas, Sabtu(02/08/2024). Dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan bersama dengan jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melakukan kerja bakti membersihkan halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Alexa menyebut bahwa kerja bakti ini …

Kategori Terpopuler