Home » Daerah » Kelompok Tani Perjuangan Desa Huta Bagasan Klarifikasi ke Bupati Asahan Terkait Penerbitan Izin Lokasi PT. SPR

Kelompok Tani Perjuangan Desa Huta Bagasan Klarifikasi ke Bupati Asahan Terkait Penerbitan Izin Lokasi PT. SPR

Pirnas.com 05 Feb 2021

PIRNAS.COM | ASAHAN – Kelompok Tani Perjuangan Desa Huta Bagasan Klarifikasi ke Bupati Asahan atas penerbitan Izin Lokasi PT.SPR Dasar Pertemuan yang dilaksanakan itu berdasarkan Surat Sekda Kab. Asahan No. 005/0321 tanggal 29 Januari 2021 perihal undangan, tanggal 4 Januari tahun 2021 lokasi aula rapat Dinas perumahan dan kawasan Pemukiman, dengan agenda acara pembahasan atas penerbitan Izin lokasi atas PT. Sari Persada Raya yang terletak di Desa Huta Bagasan Kec. Bandar Pasir Mandoge.

Sebelumnya pihak kelompok tani melalui kuasa hukumnya telah meminta klarifikasi ke Bupati Asahan atas penerbitan Izin Lokasi a.n PT. Sari Persada Raya di Desa Huta Bagasan.

Hal itu berdasarkan surat UPT KPH Wilayah III Kisaran No.522/864a/UPT III/2020 tanggal 15 Desember 2020 perihal Usulan IUPHKM yang ditujukan kepada Kelompok Tani Perjuangan. Dalam poin 1 butir c surat tersebut dinyatakan bahwa Bupati Asahan telah menerbitkan Izin Lokasi a.n PT. Sari Persada Raya sesuai dengan Keputusan Bupati Asahan No.503/ILOK/DPMPPTST/0001/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit a.n PT. Sari Persada Raya terletak di Desa Huta Bagasan Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan.

Melihat Surat UPT KPH Wilayah III Kisaran melalui suratnya dengan No.522/864a/UPT III/2020 tanggal 15 Desember 2020 perihal Usulan IUPHKM, bahwa lokasi usulan IUPHKM a.n Kelompok Tani Perjuangan tumpang tindih dengan peta izin lokasi a.n PT. Sari Persada Raya sesuai dengan Keputusan Bupati Asahan No.503/ILOK/DPMPPTST/0001/VI/2018.

Terpisah Wahyudi, SP, M.Si. Kepala UPT KPH Wilayah III – Kisaran yang dikonfirmasi Media ini pada hari Jum’at tanggal (05/02/2021) pada wartawan mengatakan pihaknya memberikan dua rekomendasi kepada pihak kelompok tani.

“Kami sarankan kepada kelompok tani agar;  Permohonan areal IUPHKm direvisi kembali mencakup Kawasan Hutan Lindung dengan mengakomodir semua penggarap di lokasi tersebut. Dan Areal Hutan Produksi Konversi seyogyanya dikeluarkan dari permohonan IUPHKm karena telah terbit izin lokasi dari Bupati Asahan selain itu areal di maksud tidak masuk dalam RPHJP UPT. KPH Wilayah III- Kisaran.” Katanya.

Dalam kesempataan tersebut Dinas PMPTSP Kab. Asahan menjelaskan bahwa benar Pemkab Asahan Ada menerbitkan Izin Lokasi a.n PT. Sari Persada Raya seluas 550 ha yang berada di kawasan hutan, Dinas yang melayani perizinan tersebut juga mengatakan bahwa masa berlaku izin lokasi hanya 3 tahun dan akan berakhir pada 4 Juni 2021 sejak 4 juni 2018.

Pada kesempatan tersebut Law Firm Justitia Indonesia sebagai Kuasa Hukum an. Kelompok Tani bersuara sebab Izin Lokasi terbit semestinya di APL dan bukan dikawasan Hutan.

Lebih lanjut, Kelompok Tani Perjuangan adalah masyarakat petani yang berada di Desa Huta Bagasan Kec. Bandar Pasir Mandoge yang tergabung di dalam Kelompok Tani Perjuangan Yang didirikan sejak tahun 1985 dan telah tercatat di Notaris dengan Akte Notaris No. 67 tangal 24 September 2016 Notaris Timbang Laut, SH, MKn yang telah dirobah sebagaimana hasil rapat anggota kelompok Tani Perjuangan ke Notaris Rifa Ida Hafni, SH dan telah mendapat pengesahan Badan Hukum dari Menkumham RI No.AHU-4636.AH.01.07.tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020

Anggota kelompok tani telah mengusahai dan menguasai dengan mengelola areal garapan seluas (±) 650 Ha di Dusun XI Desa Huta Bagasan Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan, hal ini yang ditegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.37/Pid.B/LH/2019 /PN Kis.

Bahwa lokasi garapan tersebut berada dalam kawasan Hutan dengan status Fungsi hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) berdasarkan Surat Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.153/KUH/PKHWI/PLA.2/4/2020 tanggal 23 April 2020 perihal tanggapan atas konfirmasi Status Kawasan Hutan.

Lebih jelasnya, Kelompok Tani Perjuangan telah melakukan usulan IUPHKM ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan telah di tanggapi oleh Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Surat Direktorat Penyiapan kawasan Perhutanan Sosial Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.S.238/PHKm/PKPS/PSK.0/5/2020 tanggal 12 Mei 2020 hal Hasil Verifikasi Administrasi

Kondisi HPK tersebut dalam kondisi Tidak berhutan, bekas rambahan, semak belukar dan sebahagian besar telah ditanami karet dan sawit, dan sepengetahuan kami pada HPK tersebut tidak ada izin pelepasan kawasan hutan, izin penggunaan kawasan Hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Lokasi usulan IUPHKM oleh Kelompok Tani Perjuangan merupakan lokasi permohonan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) oleh Bupati Asahan sesuai surat No.600/3739 tanggal 3 Oktober 2019 tentang usulan lokasi TORA di Kab. Asahan, hal ini dijelaskan dalam surat Dinas kehutanan Prov. Sumatera Utara No.872/2070/Dishut/2020 tanggal 5 Juni 2020 perihal Usulan permohonan Pelepasan HPK Tidak produktif di Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara.

Kelompok Tani Perjuangan telah menerima bantuan Bibit Penghijauan /Reboisasi pada tanggal 18 Maret 2020 Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dirjen Pengendalian DAS dan HL melalui Balai Pengelolaan DAS dan HL Asahan Barumun di Pematang Siantar sebanyak 4500 bibit dengn Nomor Berita Acara (BA) No.BA.90/BPDASHLAB-4/2020 dan telah ditanam secara bertahap sejak 19 Maret 2020 sampai selesai dilokasi Garapan anggota kelompok Tani Perjuangan di Dusun XI Desa Huta Bagasan.

Bahwa berdasarkan surat UPT KPH III Kisaran sebagaimana tersebut diatas, pada lokasi usulan IUPHKM Kelompok Tani Perjuangan yang berada dikawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) telah diterbitkannya izin lokasi a.n PT.Sari Persada Raya, ini berarti penerbitan Izin Lokasi a.n PT. Sari Persada Raya tersebut terbit diatas kawasan Hutan.

Kelompok Tani Perjuangan melalui Kuasa hukumnya meminta klarifikasi kepada pemkab Asahan, Apakah penerbitan izin lokasi a.n PT. Sari Persada Raya apakah telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No.19 tahun 2017 tentang perobahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No.5 tahun 2015 tentang  Izin Lokasi yakni Apakah PT. Sari Persada Raya Telah memperoleh persetujuan izin prinsif dari Bupati Asahan, Apakah Rencana pembangunan perkebunan PT. Sari Persada Raya telah sesuai dengan RTRW Kab. Asahan, Apakah PT. Sari Persada Raya telah memiliki pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantah BPN Kab. Asahan. dan Apakah PT. Sari Persada Raya setelah memperoleh Izin lokasi telah melaksanakan pembebasan tanah dalam izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain.

Suasa pertemuan Kelompok Tani dengan unsur OPD Pemkab Asahan di Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman tentang pembahasan Izin Lokasi PT. SPR yang dipersoalkan oleh Kelompok Tani Perjuangan.

(DM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 62 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 88 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 327 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 146 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 166 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 178 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Kategori Terpopuler