- BeritaSafari ramadhan ke Panai Hilir, Wabup Labuhanbatu ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga
- BeritaBupati dan Wabup Labuhanbatu Shalat Idulfitri di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar
- BeritaDugaan Isu Korwil Ikut Serta Kelola Dana BOS Kadisdik Labuhanbatu Enggan Jawab
- LabuselKapolda Sumut dan Wakapolda Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat di Kota Pinang
- LabuselGabungan Opsnal Narkoba Polres Labusel ketua Grib Jaya Organisasi Mahasiswa dan Media bagi Takjil Gratis
- BeritaLaga Uji Coba Persiapan Liga 4 : Poslab Hantam Talenta Soccer 3-1
- BeritaUcapan Viral Terduga Bandar Narkoba Simpang Siluang Belum Ada Tindakan Preventif maupun Terukur Dari APH
- BeritaSatreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis
- BeritaPemkab Labuhanbatu Siapkan Dua Opsi Lokasi Pembangunan Yonif TP Tahap Tiga

Oknum Kepala Desa Lalow Telah Mengirimkan Surat Somasi Perwakilan Sulut ke Pirnas Com, Hal Ini Mendapat Kecaman Keras Dari LSM Dan Ormas Bolaang Mongondow Raya
PIRNAS.COM | BOLMONG – Aneh bin ajaib salah satu oknum kepala Desa Lalow SK.alias Kastilong baru-baru ini telah melayangkan sebuah surat berupa somasi yang dialamatkan kepada kami sebagai Kepala Perwakilan Pirnas Com Sulawesi Utara,dengan nomor surat.01/SM-AP-SK/1/2021/ Kepala Desa Lalow kecamatan Lolak Bolaang Mongondow,bertindak atas nama pribadi melayankan surat somasi atas beberapa pemberitaan yang saudara unggah di Media Online Pirnas Com.dan tersebar di media sosial dengan judul,(1) Salah satu warga desa Lalow tidak lagi menerima bantuan BLT.Di Duga di ganti Oleh Kepala Desa,(2) Dugaan kasus melarikan anak Orang yang dilaporkan Oleh warga Desa Lalow yaitu Orang Tua korban sendiri,(3) 2 LSM meminta aparat kepolisian seriusi tentang okum Kepala Desa Lalow,
inilah isi surat yang di tujukan kepada kami selaku Wartawan Pirnas Com yang ada di Sulawesi Utara di Kotamobagu, dan meminta kami selaku wartawan meminta maaf atas semua pemberitaan yang telah kami tayangkan, berdasarkan dengan Bukti yang akurat dan sumber resmi dari pada pihak yang merasa dikorbankan,oleh dugaan oknum kepala desa Lalow,
Hal ini mendapat keritikan keras dari berbagai LSM dan Ormas yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR) seperti halnya Ormas Laki DPC Bolmong Indra Mamonto mengatakan,”surat somasi yang di tujukan kepada wartawan PirnasCom berupa
surat somasi dalam rangkah apa, sementara sumber sumber nya akurat semua,sementara Wartawan itu sudah diikat dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ini sangat aneh yang dilakukan oleh oknum sangadi tidak mau di keritik oleh wartwan,sementara korban.dan nara sumbernya sangat jelas,makanya kalau tidak mau di koreksi jangan berbuat dan jangan jadi pemimpin dalam desa.tegas Indra,
Ditambahkan juga,”dalam UU Pers sudah sangat jelas tentang Kebebasan Pers mengatakan,kebebasan Pers adalah bagian dari hak asasi Manusia.UUD 45 pasal 28,setiap orang berhak berkomunikasi dan.memperoleh informasi untuk mengembankan.pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,memperoleh memiliki,menyimpan mengolah dan menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,Pers dan kemerdekaan.pers adalah suatu wujud dari kedaulatan Rakyat,
UU Pers 1999 pasal.(4) 1.kemerdekaan Pers dijamin sebagi Hak Asasi warga Negara,.2.Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelanggaran penyiaran,.3.Untuk menjamin kemerdekaan Pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan Informasi,barang siapa yang sengaja menghalangi kebebasan Pers akan di pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar 500.Juta Rupiah,Tegas Indra Mamonto,
Sementara itu Lembaga LP2KP Derek Ismail menyoroti dan mengatakan,”ini kepala Desa aneh mau berbuat tapi tidak mau di koreksi oleh Wartawan makanya jangan berbuat, berani berbuat harus berani pula mempertanggung jawabkan kelakuanya,kami meminta kepada pihak kepolisiam dalam hal ini Polres Bolmong agar segera mengusut tuntas kasus yang di duga di lakukan oleh oknum kepala Desa Lalow,kata Derek
Ditambahkan pula Mengenai tuduhan melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat (1) Kutab UU Hukum.Pudana,(KUHP), seseorang dapat dinyatakan bersalah melarikan wanita dan diancam dengan pidana penjara. Selain itu perbuatan cabul terhadap anak juga dapat diacam pidana berdasarkan KUHP dan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tetapi apabila Anda memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, nanti akan ada mekanisme pembuktian untuk memastikan apakah Anda bersalah atau tidak. Dengan mengacu pada Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tegas Derek.
(**Agus)
Hidayat Chan
22 Mar 2026
Post Views: 5 Safari ramadhan ke Panai Hilir, Wabup Labuhanbatu ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Angin pesisir di Kelurahan Sei Berombang menjadi saksi hangatnya dialog antara pemerintah dan masyarakat. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, mengubah suasana Safari Ramadhan di Masjid Raya An Nur menjadi panggung serap aspirasi yang progresif, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut …
Hidayat Chan
21 Mar 2026
Post Views: 223 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, bersama Wakil Bupati H.Jamri ST, melaksanakan Shalat Idul fitri 1447 Hijriah di Masjid Raya Al-Ikhlas, Ujung Bandar, pada Sabtu 21/3/2026 yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Ribuan jamaah dari berbagai penjuru daerah turut memadati masjid sejak pagi hari untuk melaksanakan Shalat Ied berjamaah. Suasana …
Hidayat Chan
16 Mar 2026
Post Views: 283 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyiapkan dua opsi lokasi untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) tahap tiga di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pertahanan serta pembangunan wilayah melalui program TNI. Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, pada rapat koordinasi yang di gelar di …
Hidayat Chan
16 Mar 2026
Post Views: 27 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …
Hidayat Chan
14 Mar 2026
Post Views: 29 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …
Hidayat Chan
10 Mar 2026
Post Views: 35 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.