Home » Daerah » Oknum Kepala Desa Lalow Telah Mengirimkan Surat Somasi Perwakilan Sulut ke Pirnas Com, Hal Ini Mendapat Kecaman Keras Dari LSM Dan Ormas Bolaang Mongondow Raya

Oknum Kepala Desa Lalow Telah Mengirimkan Surat Somasi Perwakilan Sulut ke Pirnas Com, Hal Ini Mendapat Kecaman Keras Dari LSM Dan Ormas Bolaang Mongondow Raya

Pirnas.com 19 Jan 2021

PIRNAS.COM | BOLMONG – Aneh bin ajaib salah satu oknum kepala Desa Lalow SK.alias Kastilong baru-baru ini telah melayangkan sebuah surat berupa somasi yang dialamatkan kepada kami sebagai Kepala Perwakilan Pirnas Com Sulawesi Utara,dengan nomor surat.01/SM-AP-SK/1/2021/ Kepala Desa Lalow kecamatan Lolak Bolaang Mongondow,bertindak atas nama pribadi melayankan surat somasi atas beberapa pemberitaan yang saudara unggah di Media Online Pirnas Com.dan tersebar di media sosial dengan judul,(1) Salah satu warga desa Lalow tidak lagi menerima bantuan BLT.Di Duga di ganti Oleh Kepala Desa,(2) Dugaan kasus melarikan anak Orang yang dilaporkan Oleh warga Desa Lalow yaitu Orang Tua korban sendiri,(3) 2 LSM meminta aparat kepolisian seriusi tentang okum Kepala Desa Lalow,

inilah isi surat yang di tujukan kepada kami selaku Wartawan Pirnas Com yang ada di Sulawesi Utara di Kotamobagu, dan meminta kami selaku wartawan meminta maaf atas semua pemberitaan yang telah kami tayangkan, berdasarkan dengan Bukti yang akurat dan sumber resmi dari pada pihak yang merasa dikorbankan,oleh dugaan oknum kepala desa Lalow,

Hal ini mendapat keritikan keras dari berbagai LSM dan Ormas yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR) seperti halnya Ormas Laki DPC Bolmong Indra Mamonto mengatakan,”surat somasi yang di tujukan kepada wartawan PirnasCom berupa

surat somasi dalam rangkah apa, sementara sumber sumber nya akurat semua,sementara Wartawan itu sudah diikat dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ini sangat aneh yang dilakukan oleh oknum sangadi tidak mau di keritik oleh wartwan,sementara korban.dan nara sumbernya sangat jelas,makanya kalau tidak mau di koreksi jangan berbuat dan jangan jadi pemimpin dalam desa.tegas Indra,

Ditambahkan juga,”dalam UU Pers sudah sangat jelas tentang Kebebasan Pers mengatakan,kebebasan Pers adalah bagian dari hak asasi Manusia.UUD 45 pasal 28,setiap orang berhak berkomunikasi dan.memperoleh informasi untuk mengembankan.pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,memperoleh memiliki,menyimpan mengolah dan menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,Pers dan kemerdekaan.pers adalah suatu wujud dari kedaulatan Rakyat,

UU Pers 1999 pasal.(4) 1.kemerdekaan Pers dijamin sebagi Hak Asasi warga Negara,.2.Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelanggaran penyiaran,.3.Untuk menjamin kemerdekaan Pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan Informasi,barang siapa yang sengaja menghalangi kebebasan Pers akan di pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar 500.Juta Rupiah,Tegas Indra Mamonto,

Sementara itu Lembaga LP2KP Derek Ismail menyoroti dan mengatakan,”ini kepala Desa aneh mau berbuat tapi tidak mau di koreksi oleh Wartawan makanya jangan berbuat, berani berbuat harus berani pula mempertanggung jawabkan kelakuanya,kami meminta kepada pihak kepolisiam dalam hal ini Polres Bolmong agar segera mengusut tuntas kasus yang di duga di lakukan oleh oknum kepala Desa Lalow,kata Derek

Ditambahkan pula Mengenai tuduhan melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat (1) Kutab UU Hukum.Pudana,(KUHP), seseorang dapat dinyatakan bersalah melarikan wanita dan diancam dengan pidana penjara. Selain itu perbuatan cabul terhadap anak juga dapat diacam pidana berdasarkan KUHP dan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tetapi apabila Anda memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, nanti akan ada mekanisme pembuktian untuk memastikan apakah Anda bersalah atau tidak. Dengan mengacu pada Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tegas Derek.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler