Home » Hukum » Diduga Pengrusak Hutan Mangrove, Pengusaha Ini Harus Diproses Hukum

Diduga Pengrusak Hutan Mangrove, Pengusaha Ini Harus Diproses Hukum

Pirnas.com 16 Sep 2020

PIRNAS.ORG | BOLMONG, SULUT – Dugaan pengrusakan Hutan Mangrove oleh salah satu pengusaha yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow yang biasa disapa dengan sapaan Bos Revan harus diproses secara hukum.

Pasalnya belum ada kejelasan tentang Hukum yang dilakukan pengrusak Hutan Mangrove yang ada di Desa Tuyat Kecamatan Lolak Bolmong, malah malahan menyalakan para kepala Desa yang ada.

Informasi yang disampaikan oleh LSM Swara Bogani Rafiq Mokodongan mengatakan, Sutimin dipanggil oleh Revan di salah satu tempat yang ada di Kotamobagu dan ditemani oleh Rafiq, tujuanya mengkonfirmasi tentang pengrusakan Hutan Mangrove yang selama ini tidak pernah bersua. Terjadilah pertemuan antara Revan, Sutimin Tubuon dan Rafiq Mokodongan.

“Bukannya bicara baik baik malahan mengeluarkan suara suara yang sifatnya memojotkan kepada kami berdua, ternyata pihak Revan di kawal oleh beberapa anggota dari Kepolisian Provost dan anggota BIN beserta beberapa awak media, yang ada di belakang mereka, tak lama kami berdua meninggalkam lokasi tersebut”, tandas Rafiq Mokodongan.

Hal ini ditanggapi dengan serius oleh pihak Ormas yang ada di Bolmong Firdaus  Mokodompit mengatakan, “Apapun yang dikatakan oleh saudara Revan tinggal cuci tangan, Diduga dia adalah salah satu pengrusak Hutan Mangrove yang harus dilindungi oleh Dunia, apalagi yang bersangkutan telah mengobrak abrik Hutan Mangrove dengan alat besar berupa Excavator miliknya ini tidak bisa di biarkan, harus proses Hukum. Kami meminta pihak Polda Sulut agar segera melidik kasus pengrusakan Hutan Mangrove yang di lakukan oleh salah satu Big Bos pengusaha ternama di Bolmong, sekalipun siapa yang ada di belakang Revan tetap proses Hukum berjalan”, Pintah Firdaus Mokodompit.

Sementara Infomasi dari Kepala Desa mengatakan, “Saya keluarkan SKT, untuk pengamanan agar tidak terjadi tumpang tindih kepimilikan bukan untuk tambak dan pembibitan Ikan Bandeng”, kata Kades.

(Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 65 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 74 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 236 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 241 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 199 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 206 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler