Home » Daerah » Diduga Melawan Hukum J. Br. Tampubolon Dkk, Digugat Oleh Koperasi Tani Saroha Di PN Kisaran

Diduga Melawan Hukum J. Br. Tampubolon Dkk, Digugat Oleh Koperasi Tani Saroha Di PN Kisaran

Pirnas.com 16 Sep 2020

PIRNAS.COM | ASAHAN – Dijelaskan oleh Targun Sinaga selaku ketua Koperasi Saroha bahwa pihaknya telah melakukan Gugatan kepada J.Br Tampubolon dkk. Karena J. Br Tampubolon diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menggarap lahan milik Koperasi Saroha.

Demikian dijelaskannya saat sebelum menjalani persidangan yang ketiga yang mana pada pertemuan sidang yang ketiga Ketua Hakim PN Kisaran mempersilakan Kepada Kuasa Hukum Koperasi Saroha untuk membacakan Gugatannya pada hari selasa (16/9/2020) di Pengadilan Negeri Kisaran.

Lebih lanjut, bahwa Kelompok Tani Saroha didirikan pada tahun 2004 atas dasar untuk menyahuti keinginan masyarakat petani di Desa Sei Kopas pada Khusunya dan Kec. Bandar Pasir Mandoge pada umumnya dengan tujuan untuk menghimpun semua petani penggarap di Register 4/A Ambalutu,namun lokasi garapan kelompok Tani saroha berada diluar kawasan Hutan tersebut hal ini telah ditegaskan oleh UPT KPH Wilayah III Kisaran sesuai dengan Surat No.522/937/UPT.KPH-III/2018 tanggal 30 November 2018 yang ditujukan kepada Targun Sinaga tentang Penjelasan Status lahan Garapan Koperasi kelompok Tani Saroha.

Dalam Aspek legal kelembagaan, Sejak tahun 2013 Kelompok Tani saroha secara resmi memperoleh Badan Hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Kelompok Tani Saroha /Badan Hukum No.01/BH/II.1/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 a.n Meneg Koperasi dan UKM RI oleh Bupati Asahan dan si sahkan kembali melalui Berita Acara Pengesahan Pengurus Koperasi Kelompok Tani Saroha tanggal 17 Desember 2019 yang disahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Drs.H.Witoyo, MM.

Pada tahun 2013 terjadi konflik, sengketa pertanahan antara Koperasi Kelompok Tani Saroha dengan penggarap maupun perusahaan yang mengatas namankan PT. Jaya baru Pratama di lokasi Desa Sei Kopas dusun X-XI, dasar dari garapan anggota Koperaai Saroha adalah Surat Keterangan Garapan tahun 2004.

Namun sejak adanya penjelasan dari Ombudsman RI No: 0409/SRT/1153.2014/HN.49/Tim.V/5/2015 tanggal 18 Mei 2015 pada isi Surat itu disebutkan bahwa PT. Jaya Baru Pratama belum memiliki sertifikat HGU, dan pihak BPN sejak itulah PT. JBP sudah tidak lagi mengadakan kegiatan perkebunan diatas lahan garapan Koperasi Saroha tersebut.

Maka terjadilah konflik perebutan lahan tetap saja terjadi oleh penggarap perseorangan yang diduga personnya berasal dari Eks. PT. Jaya Baru Pratama yang dipimpin oleh Juniar Br.Tampubolon dkk diatas lahan garapan koperasi Saroha. Tindakan dari Juniar Br.Tampubolon diduga merupakan perbuatan melawan hukum dengan menguasai kebun orang lain tanpa hak serta melakukan tindakan penjarahan, pemanen, pembakaran gubuk,peracunan pohon sawit dengan menggantikan tanaman lain, hal ini kerap kali terjadi dan telah berulang kali dilaporkan ke pihak yang berwajib namun tindakan pidana ini tidak pernah berujung dengan selesai dengan alasan pihak berwajib bahwa Koperasi Saroha belum memiliki bukti Hak kepemilikan dari BPN.

Maka Koperasi saroha meminta keadilan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di PN Kisaran terhadap Juniar Br. Tampubolon Dkk yang telah mengusai lahan Koperasi Saroha tanpa alas hak yang jelas.

Nah, Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar di PN Kisaran melalui Kuasa Hukum/Pengacara Law Firm Justitia Indonesia dan sudah menjalani tahapan persidangan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Targun berharap kepada ketua Pengadilan Negeri Kisaran / Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bersikap adil.

“Harapan kami dari seluruh anggota koperasi kelompok Tani saroha agar Hakim yang menyidangkan perkara ini membuat putusan yang seadil-adilnya yang berpihak kepada pemegang hak yang sah menurut hukum yakni Koperasi Saroha “. Kata Targun .

Perihal dugaan perbuatan melawan hukum Hingga saat ini Tim Media belum berhasil Mengkonfirmasi pihak Tergugat dan Kuasa nya untuk meminta klarifikasi Informasi yang berimbang.

(DM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 18 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Kategori Terpopuler