Home » Daerah » Diduga Melawan Hukum J. Br. Tampubolon Dkk, Digugat Oleh Koperasi Tani Saroha Di PN Kisaran

Diduga Melawan Hukum J. Br. Tampubolon Dkk, Digugat Oleh Koperasi Tani Saroha Di PN Kisaran

Pirnas.com 16 Sep 2020

PIRNAS.COM | ASAHAN – Dijelaskan oleh Targun Sinaga selaku ketua Koperasi Saroha bahwa pihaknya telah melakukan Gugatan kepada J.Br Tampubolon dkk. Karena J. Br Tampubolon diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menggarap lahan milik Koperasi Saroha.

Demikian dijelaskannya saat sebelum menjalani persidangan yang ketiga yang mana pada pertemuan sidang yang ketiga Ketua Hakim PN Kisaran mempersilakan Kepada Kuasa Hukum Koperasi Saroha untuk membacakan Gugatannya pada hari selasa (16/9/2020) di Pengadilan Negeri Kisaran.

Lebih lanjut, bahwa Kelompok Tani Saroha didirikan pada tahun 2004 atas dasar untuk menyahuti keinginan masyarakat petani di Desa Sei Kopas pada Khusunya dan Kec. Bandar Pasir Mandoge pada umumnya dengan tujuan untuk menghimpun semua petani penggarap di Register 4/A Ambalutu,namun lokasi garapan kelompok Tani saroha berada diluar kawasan Hutan tersebut hal ini telah ditegaskan oleh UPT KPH Wilayah III Kisaran sesuai dengan Surat No.522/937/UPT.KPH-III/2018 tanggal 30 November 2018 yang ditujukan kepada Targun Sinaga tentang Penjelasan Status lahan Garapan Koperasi kelompok Tani Saroha.

Dalam Aspek legal kelembagaan, Sejak tahun 2013 Kelompok Tani saroha secara resmi memperoleh Badan Hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Kelompok Tani Saroha /Badan Hukum No.01/BH/II.1/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 a.n Meneg Koperasi dan UKM RI oleh Bupati Asahan dan si sahkan kembali melalui Berita Acara Pengesahan Pengurus Koperasi Kelompok Tani Saroha tanggal 17 Desember 2019 yang disahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Drs.H.Witoyo, MM.

Pada tahun 2013 terjadi konflik, sengketa pertanahan antara Koperasi Kelompok Tani Saroha dengan penggarap maupun perusahaan yang mengatas namankan PT. Jaya baru Pratama di lokasi Desa Sei Kopas dusun X-XI, dasar dari garapan anggota Koperaai Saroha adalah Surat Keterangan Garapan tahun 2004.

Namun sejak adanya penjelasan dari Ombudsman RI No: 0409/SRT/1153.2014/HN.49/Tim.V/5/2015 tanggal 18 Mei 2015 pada isi Surat itu disebutkan bahwa PT. Jaya Baru Pratama belum memiliki sertifikat HGU, dan pihak BPN sejak itulah PT. JBP sudah tidak lagi mengadakan kegiatan perkebunan diatas lahan garapan Koperasi Saroha tersebut.

Maka terjadilah konflik perebutan lahan tetap saja terjadi oleh penggarap perseorangan yang diduga personnya berasal dari Eks. PT. Jaya Baru Pratama yang dipimpin oleh Juniar Br.Tampubolon dkk diatas lahan garapan koperasi Saroha. Tindakan dari Juniar Br.Tampubolon diduga merupakan perbuatan melawan hukum dengan menguasai kebun orang lain tanpa hak serta melakukan tindakan penjarahan, pemanen, pembakaran gubuk,peracunan pohon sawit dengan menggantikan tanaman lain, hal ini kerap kali terjadi dan telah berulang kali dilaporkan ke pihak yang berwajib namun tindakan pidana ini tidak pernah berujung dengan selesai dengan alasan pihak berwajib bahwa Koperasi Saroha belum memiliki bukti Hak kepemilikan dari BPN.

Maka Koperasi saroha meminta keadilan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di PN Kisaran terhadap Juniar Br. Tampubolon Dkk yang telah mengusai lahan Koperasi Saroha tanpa alas hak yang jelas.

Nah, Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar di PN Kisaran melalui Kuasa Hukum/Pengacara Law Firm Justitia Indonesia dan sudah menjalani tahapan persidangan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Targun berharap kepada ketua Pengadilan Negeri Kisaran / Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bersikap adil.

“Harapan kami dari seluruh anggota koperasi kelompok Tani saroha agar Hakim yang menyidangkan perkara ini membuat putusan yang seadil-adilnya yang berpihak kepada pemegang hak yang sah menurut hukum yakni Koperasi Saroha “. Kata Targun .

Perihal dugaan perbuatan melawan hukum Hingga saat ini Tim Media belum berhasil Mengkonfirmasi pihak Tergugat dan Kuasa nya untuk meminta klarifikasi Informasi yang berimbang.

(DM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 18 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 86 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 121 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 65 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 102 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 609 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Kategori Terpopuler