Home » Daerah » Bupati Asahan Intruksikan Masyarakat Kembali Lakasanakan Aktivitas Seperti Biasa

Bupati Asahan Intruksikan Masyarakat Kembali Lakasanakan Aktivitas Seperti Biasa

Pirnas.com 05 Agu 2020

PIRNAS.COM | ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui situs resmi Covid-19.co.id, merilis Kabupaten Asahan tidak termasuk dari 53 Daerah Kabupaten/Kota yang disebutkan dalam konferensi pers tersebut.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. melalui Kadis Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. menginstruksikan kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk kembali melaksanakan aktivitasnya seperti biasa.

“Bahwa kegiatan atau aktivitas dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) harus tetap menggunakan dan mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 “, kata Hidayat di kantor Kadis Kominfo, Selasa (4/8/2020) Jalan Mahoni Kisaran.

Hidayat menambahkan, Bupati Asahan juga menyampaikan, apresiasi kepada Forkopimda, OPD dan Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19 serta seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja keras dan berupaya meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan.

“Kita berharap, hal tersebut dapat terus kita tingkatkan agar ke depan Kabupaten Asahan benar-benar dapat terhindar dari penyebaran Covid-19,” harap Kadis Kominfo, Selasa (4/8/2020) di kantornya Jalan Mahoni Kisaran.

Bupati Asahan juga menekankan, agar Dinas Sosial segera menyalurkan bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial kepada masyarakat untuk membantu dan memulihkan perekonomian masyarakat.

Menurut Hidayat, instruksi Bupati Asahan tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan dan memulihkan perekonomian masyarakat yang sempat melemah di tengah pandemi Covid-19.

Pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

(Wahyu S)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 22 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 330 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 334 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 37 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 23 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 439 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Kategori Terpopuler