Home » Hukum » Dua Oknum Security PT. RAPP Halangi Wartawan Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

Dua Oknum Security PT. RAPP Halangi Wartawan Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

Pirnas.com 06 Jun 2020

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Dua Oknum Security halangi wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai jurnalistik, Pada Senin (1/6/2020). Hal ini dilarang oleh UU Pers, juga merupakan tindak pidana, pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu Negara.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang undang Pers NO 40 tahun 1999, Cukup jelas mengatakan,  menghalang-halangi tugas wartawan di denda sebesar Rp 500 juta atau hukuman selama 2 tahun penjara.

Namun Hal ini masih saja terjadi di lokasi Pos security, dua orang oknum Security Ek Rby dan Hidayat di Perkebunan Akasia, milik PT. Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP) yang terletak di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

BO dan IR  wartawan media online yang menerima aduan dari masyarakat  Desa lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, yang berbatas dengan Perkebunan akasia PT. RAPP, melalui  Via handphone dua hari sebelum kejadian. terkait adanya, perusahaan kandang ayam di lokasi Perkebunan akasia PT. RAPP tersebut.

Oleh karena akses jalan yang menuju di duga perusakan kandang ayam tersebut, hanya melewati jalan utama perkebunan akasia PT. RAPP,  yang juga sehari-harinya di lewati oleh masyarakat umum lainnya, BO dan IR juga melewati akses jalan tersebut.

Namun saat melewati Pos Security PT. RAPP,  BO dan IR tidak dibenarkan melewati jalan tersebut oleh penjagaan dua Oknum Security tersebut.

Dikarenakan BO dan IR diketahui Oleh Penjaga Wartawan dan LSM.

Ada apa dengan perkebunan PT. RAPP.. ?

Terjadi cek-cok antara IR dengan Security Ekki Robby. “Kenapa kami tidak boleh lewat ?” tanya IR kepada Robby, sebelumnya, Robby sudah berkoordinasi dengan Komandan Regunya, berinisial Yakup melalui via hp di depan IR.

Yakup tidak membenarkan wartawan melewati jalan perkebunan akasia PT. RAPP tersebut.

Dan Robby menjawab, “Kami hanya menjalankan perintah atasan, “ujar Ekki dan Robby.

Di lain lokasi, pimpinan media tersebut mengatakan, “Saya akan bertanggung jawab atas apa yang dialami kendala oleh wartawan-wartawan saya saat menjalankan tugas jurnalistik, atas perlakuan ini, saya akan laporkan, dan beri efek jera terhadap siapa saja yang menghalangi tugas dan fungsi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara ini, sebagaimana yang sudah tertuang didalam UU PERS NO 40 tahun 1999, “tegas pimpinan media tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui whatsappnya Humas RAPP Ukui hingga pemberitaan di Terbitkan belum memberikan Jawaban untuk ke seimbangan dalam pemberitaan, terlihat sudah dibaca degan conteng dua biru.

(Arhp/Nt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 87 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 101 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 278 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 260 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 212 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 220 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler