- DaerahSemarak HUT ke-17 Partai Gerindra, DPC Labuhanbatu Selatan Gelar Program Sosial
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Grebek Sarang Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
- DaerahSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Residivis
- BeritaProgram “Jaksa Menyapa” Kejari Labuhanbatu Dukung Asta Cita Presiden RI
- Batu BaraLapas Labuhan Ruku Sambut Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenpas Sumut
- Batu BaraTransparansi Pengelolaan Keuangan, Lapas Labuhan Ruku Teken Mou Dengan BRI
- DaerahKapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Serah Terima Jabatan Kapolsek Kualuh Hilir
- Batu BaraPastikan Kebersihan dan Kualitas Makanan, Kalapas Labuhan Ruku Monitoring Dapur Lapas
- BeritaAsisten III Pemkab Labuhanbatu :Pemerintah Harus Pandai Gali Sumber Pendapatan

Beda Sikap Tersangka Makar soal Wacana Diampuni Jokowi
Jakarta – Kuasa hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra,melemparkan wacana amnesti dan abolisi untuk para tersangkakasus dugaan makar. Respons berbeda pun bermunculan atas wacana pengampunan itu.
Wacana amnesti dan abolisi ini disampaikan saat Yusril membicarakan kasus yang dihadapi kliennya. Yusril mengatakan Habil Marati membantah telah memberikan uang kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata dalam kasus dugaan rencana pembunuhan empat pejabat nasional.
Yusril mengatakan versi yang disampaikan penyidik dengan versi dari kliennya tentu akan berbeda. Penyidik juga, kata Yusril, akan memeriksa saksi dan tersangka lain sebab kasus dugaan makar ini tidak dilakukan sendirian.
“Sebagai advokat sementara ini saya berada di tengah. Saya ingin melihat persoalan Habil ini secara obyektif,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Yusril menilai sangkaan terhadap Habil Marati merupakan kejahatan yang terkait politik dan keamanan negara setelah hasil Pilpres 2019 diumumkan. Sedangkan tensi politik saat ini, menurut Yusril, sudah mulai cair setelah Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto bertemu.
“Andai kata kasus Habil, Kivlan Zein, Sunarko dan yang lain dinilai penyidik ternyata cukup bukti untuk dilimpahkan, proses peradilan tentu akan berjalan terus. Apapun keputusan Penyidik Polri dalam menegakkan hukum harus kita hormati,” ujar Yusril.
Yusril mengatakan Jokowi bisa mengambil langkah amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga makar. Namun Yusril tak mau ikut cawe-cawe dan menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Jokowi.
“Bisa saja, Presiden mengambil langkah memberikan amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga terlibat makar ini,” ujarnya.
“Tapi saya tidak mau berandai-andai dalam urusan ini, karena itu merupakan kewenangan Presiden yang tidak dapat dicampuri oleh siapapun,” sambung Yusril.
Wacana itu kemudian ditanggapi kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta. Tonin mengaku tidak sepakat dengan wacana tersebut.
“Polisi saja. Kalau amnesti dan abolisi setelah selesai di pengadilan. Terdakwa saja belum,” kata Tonin Tachta kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Tonin mengatakan amnesti dan abolisi tidak tepat diterapkan terhadap kliennya. Jika memang ada maksud baik, Tonin menyarankan polisi saja yang berupaya menghentikan penyidikan kasus Kivlan Zen.
“Jadi kan begini, amnesti-abolisi itu diberikannya kapan, tentu setelah orang di pengadilan. Orang saja jadi terdakwa belum. Yang ada deeponering, penghapusan hak penuntutan. Selesaikan dengan hukum atau cabut laporan-laporannya, apakah laporan A atau laporan B,” ujar dia.
Menurut Tonin, amnesti dan abolisi terhadap tersangka makar justru akan membuat kesusahan Jokowi. Toni menyebut Jokowi akan dibebani oleh kasus-kasus makar tersebut, padahal dirinya belum dilantik jadi presiden untuk periode kedua.
“Kalau Pak Jokowi dituntut amnesti dan abolisi, kasihan Pak Jokowi, dilantik saja belum. Pak Jokowi kan presiden yang baik dan bagus, masa belum apa-apa sudah dibebani yang begitu. Polisinya sajalah punya kesadaran sendiri,” tuturnya.
Pandangan berbeda disampaikan pengacara Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko. Dia sepakat para tersangka makar diampuni sebab kasus politik saat ini sudah reda.
“Di samping itu kasus makar itu kasus politik, ketika kasus politiknya sudah reda dan terjalin suatu pemahaman, tentu hukum juga harus mengikuti itu dengan rule of law nya yang berlaku,” kata Hendarsam kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Hendarsam mengatakan wacana pengampunan terhadap tersangka makar itu sudah bergulir sejak lama. Namun Hendarsam mengaku akan berkonsultasi dengan kliennya terlebih dahulu terkait wacana tersebut.
Sementara itu, pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, Presiden Jokowi sebaiknya memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dibandingkan memberikan amnesti dan abolisi. Penerbitan SP3 itu juga, menurut Alamsyah, sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kalau dalam tahap penyidikan polisi, itu cukup surat penghentian penyidikan. (Sesuai) yang diberikan kepada Polri oleh UU, KUHAP,” kata Alamsyah kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
(knv/nvl)
Sumber : detik.com
Harsusilawati
19 Agu 2024
Post Views: 185 Pirnas.Com | Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly beserta jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperingati Hari Pengayoman/ hari lahir Kemenkumham yang ke 79, Senin 19 Agustus 2024, di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menkumham menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat. “Dengan …
Ades
23 Jul 2024
Post Views: 290 Pirnas.com | Jakarta – Selasa, 23 Juli 2024 bertempat di Kantor DPP Partai Gerindra di Jln. Harsono RM. No 54, Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ari Wibowo, S.H.,M.I.P, resmi menerima surat rekomendasi dari Partai Gerindra. Surat ini menandai pencalonan Ari Wibowo sebagai Bupati Labuhanbatu Selatan pada Pilkada serentak 2024. Ari Wibowo, yang …
Harsusilawati
20 Jul 2024
Post Views: 233 Pirnas.com | Jakarta – Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, pada tahun 2021 hingga kini masih jalan di tempat. Aparat kepolisian Polda Jawa Barat yang menerima LP tersebut terkesan mengabaikan laporan warga dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, itu. Selama …
Ades
15 Jul 2024
Post Views: 178 Pirnas.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah …
Harsusilawati
13 Jul 2024
Post Views: 204 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Performance Seni Budaya Pakpak Bharat dari Sanggar Tari Mitha Prana Chasea Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ke-XVI, APKASI Otonomi Expo (AEO), dan APKASI Procurement Network tahun 2024 mampu mencuri perhatian segenap perhatian para undangan yang hadir di Jakarta Convention Center ini. Tampil …
Harsusilawati
12 Jul 2024
Post Views: 154 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Tujuh Pelajar terbaik diKabupaten Pakpak Bharat berhasil menembusi beberapa Sekolah Menengah Atas Unggulan di Sumatera Utara. Hal itu disampaiakan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pemdidikan Pakpak Bharat, Augusman Harapan Padang, ST, M.Si, diruang kerjanya Kamis tgl 11/07/2024 Kitta patut bersyukur kepada TYME dan apresiasi yang sr …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.