banner 728x250 banner 728x250
HUKUM  

SD NEGERI 006 TERPADU KUBANG JAYA DI DUGA KORUPSI DAN MELAKUKAN PUNGLI BERKEDOK MENGHARUSKAN BELI BUKU DAN UANG KOMITE

KAMPAR, PIRNAS | SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Diduga korupsi Dana Bos dan di duga melakukan pungli dengan modus diwajib kan beli buku, LKS dan kutipan uang komite. Selasa (1/10/2019)

Seperti hal nya bantuan oprasional sekolah (BOS), tidak sedikit para orang tua murid yang tidak mengerti, apa itu anggaran dana BOS. Karena sangat diyakini selama ini mereka tidak pernah diberitahukan oleh pihak sekolah terkait Anggaran Dana Bos tersebut, kegunaan nya bagaimana, padahal sudah jelas ada juklak dan juknis, sebagai petunjuk penggunaan anggaran dana BOS, seharusnya / diharuskan bagi pihak sekolah untuk memberitahu kan (transparan) kepada masyarakat, terutama orang tua wali murid.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Terkait adanya ” DUGAAN KORUPSI DAN PUNGLI” dengan berkedok buku dan uang komite tersebut. Ketua Investigasi LPI TIPIKOR PUSAT ZOKO WALUYO. SH & aktivis anti korupsi lain nya seperti ANDIKA PURWANTORO. SH mereka pun angkat bicara”.saat di konfirmasi oleh tim PIRNAS.COM melalui via telpon.

“Sudah ada aturan yang melarang praktik pungutan UANG, Dan hal itu sudah diatur dalam Peraturan pemerintah NO 17 TAHUN 2010 pasal 181 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.” Serta PERMENDIKBUD NO 75 TAHUN 2015, Tentang komite sekolah yang di tetap kan pada 30 Desember 2016 lalu.”Ungkap ZOKO WALUYO. SH”

Dunia pendidikan ini harus segera diselamatkan Disdik dan penegak hukum tidak boleh membiarkan praktek seperti itu. Karena itu akan membuat leluasa untuk membuka keran bagi para oknum kepala sekolah untuk melakukan tindakan atas dugaan korupsi.
Salah satu contoh di sekolah SD Negeri 006 Terpadu Kubang jaya, Kec,siak hulu,kab,kampar-Riau.
kepala sekolah :” MARSKAL UJANG”.Yang mana ketua komite di duga telah di jadi kan sebagai alat untuk melakukan korupsi/ pungli oleh pihak sekolah.
Padahal sudah ada himbauan atau intruksi langsung dari pak presiden, “JOKOWI DODO”untuk menghapus apa pun yang menyangkut pungutan liar” (PUNGLI).
Serta mewajibkan belajar sembilan tahun, secara gratis “tutup zoko waluyo SH”

Di waktu yang sama andika Purwantoro S.H. pun angkat bicara, Dan mengatakan kalau SD Negeri 006 kubang jaya itu sudah cukup alat bukti atau data untuk buat laporan atas dugaan KORUPSI ataupun PUNGLI nya”.ungkap Andika Purwantoro. S.H. dengan nada geram”.

Dan dalam waktu dekat ini kita akan buat laporan nya secara tertulis, dan agar ada efek jera buat para kepala sekolah lain nya. Karena tidak ada yang kebal hukum di negri ini. “Tutup andika purwantoro. S.H.” (Tim)

.