banner 728x250
HUKUM  

RATUSAN MASSA DARI AMS MENDESAK KPK UNTUK SEGERA MEMANGGIL DIRUT RSUP M.HOESIN

PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | JAKARTA –  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kementerian Kesehatan.
Dan UU No.5 tahun 1999 Panitia tetap tender.
Dan UNDANG-UNDANG REPUBLK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.

Dengan ini kami dari Aliansi Mahasiswa Sumbagsel menyampaikan aspirasi kami sebagai control social dan penyambung lidah daru masyarakat.

Click following link

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023

Terkait kasus pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap di RSUP Muhammad Hosain Palembang dibawah naungan Kemenkes, Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap tersebut diduga ada pengaturan pemenang lelang antara pihak RSUP Muhammad Hosain dengan PT.HUTAMA BUANA INTERNUSA, PT. PANGKHO MEGA DANOSA PUTRA BATOM.

PT. yang bekerjasama dengan RSUP tersebut diduga memanipulasi data,dokumen dr PT. TIRTA DHEA ADDONICK PRATAMA yang tidak mengikuti lelang, seperti pemalsuan SK PT, demi untuk melengkapi persyaratan mengikuti lelang tender, dan juga diduga adanya transaksi fee proyek dibagi dalam bentuk Cek Giro, Cash, dan Transfer.

Atas dasar tersebut kami dari Aliansi Mahasiswa Sumbagsel meminta kepada KPK RI untuk segera :

1. Meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa direktur utama PT. Hutama Buana Internusa (Sdr. HASAN JONI), karena diduga terindikasi penyuapan atas pemenang lelang pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUP. M Hoesin Palembang.

2. Meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur utama RSUP. M Hoesin Palembang (Sdr. mohammad SyahrilSp. P MPH) dan (sdr. Subhan) selaku PPK, karena di duga sudah melancarkan pemenangan lelang yang cacat hukum.

3. KPK RI harus segera evaluasi pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUP. M Hoesin Palembang, karena diduga terindikasi tindak pidana KKN yang merugikan negara.

Reporter : Eko Saputro