Home » Hukum » Praktisi Hukum, Hendri Siregar : Laporan Dugaan Pungli Di SDN 011 Pangkalan Kerinci Akan Tetap Kami Kawal

Praktisi Hukum, Hendri Siregar : Laporan Dugaan Pungli Di SDN 011 Pangkalan Kerinci Akan Tetap Kami Kawal

Pirnas.com 30 Sep 2020

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah SDN 011 Pangkalan Kerinci, mendapat perhatian serius dari pelapor, Richard Simanjuntak dan praktisi hukum, Hendri Siregar, SH.

Dugaan pungli, terkait dengan dalih uang perpisahan atau uang cinderamata, sepertinya bukan barang baru. “kebiasaan ini seperti nya sudah menjadi tradisi”.

Berdasarkan informasi yang diterima media, bahwa pihak SDN 011 ada melakukan pungutan uang sebesar Rp 250.000 / siswa, kepada orang tua atau wali murid kelas enam yang telah lulus.

“Pungutan uang ini untuk membelikan baju para guru yang mengajar disekolah tersebut”. Ucap sumber, yaitu saksi pelapor, Richard Simanjuntak yang merupakan kepala Biro wartawan Aktual kabupaten Pelalawan kepada wartawan, Selasa (29/09/2020), di kedai kopi, Hokky kopi jalinsum Pangkalan Kerinci.

kepada awak media, ia menerangkan, “pungutan uang kepada 64 orang tua siswa kelas 6 dengan total seluruhnya, sekitar Rp.15.000.000 untuk membeli seragam para guru disana” ( SDN 011 Tepian Batu pangkalan kerinci).

Richard juga menerangkan, sebagai wartawan, ia mendapat informasi dari orang tua terkait keberatan atas pungutan uang Rp.250.000 untuk cindera mata bagi para guru.

lalu, Ia melakukan investigasi kebeberapa orang tua siswa lainnya, mereka juga menyampaikan hal yang sama tentang keberatan adanya pungutan uang tersebut.

“Sebagai jurnalis, sesuai keterangan para orang tua siswa tersebut, sayapun telah melakukan konfirmasi dan juga sudah saya sampaikan kepada kepala sekolah SDN 011 Tepian Batu Pangkalan Kerinci Megawati, Spd, tentang adanya keberatan orang tua siswa terkait kutipan uang yang cukup memberatkan orang tua tersebut.

Namun, kepala sekolah malah membantah, dengan mengatakan, tidak ada orang tua yang keberatan, kalau ada yang keberatan, suruh datang menghadap saya, katanya kepada saya kala itu”, terang Richard.

Lanjut, Richard menjelaskan, persoalan tersebut melalui hubungan ponsel, ke pihak Dinas Pendidikan kabupaten Pelalawan, melalui kepala Bidang TK/SD kabupaten Pelalawan, Martias.

“Namun, Kabid saat itu sedang berada di luar kota, Sumatera Barat. Sebenarnya, Kabid juga mengatakan, Ia nya akan pulang malam dan meminta bertemu besok pagi nya dikantor. Mendapat janji seperti itu, saya pun menyambangi kantor Disdik kabupaten Pelalawan kesokan harinya”, katanya.

“Ditunggu sampai menjelang tengah hari, kembali saya mencoba menghubungi kembali Kabid, namun ia mengatakan, Ia nya tidak jadi pulang jalan malam dan meminta saya untuk menjumpai saja langsung kepala sekolah tersebut”, imbuhnya.

Merasa tidak akan ada penyelesaian, padahal perbuatan ini sendiri telah melanggar peraturan presiden nomor 87 tahun 2016, tentang saber pungli, Richard pun melaporkan perbuatan dugaan pungli ini ke polres Pelalawan, tanggal 09 Juli 2020.

Sekitar enam hari kemudian, pihak Intel Polres Pelalawan menemui pihak sekolah dan orang tua untuk menindaklanjuti laporan atau aduan saya tersebut.

Lalu, pada tanggal 16 Juli 2020 atau seminggu setelah laporan Richard ke Polres Pelalawan itu, setelah pihak dari Intel polres Pelalawan datang, akhirnya pihak sekolah mengembalikan uang para orang tua siswa tersebut ke esokan harinya.

“Saya, tentunya senang atas pengembalian uang tersebut, namun saya sangat menyayangkan, pengembalian uang tersebut setelah adanya laporan saya ke Polres Pelalawan sedang berjalan”, ujarnya.

“Atas laporan saya tersebut, saya pastikan akan tetap mengawal laporan saya tersebut”, ungkap Richard mengakhiri.

Ditempat yang sama, praktisi hukum Hendri Siregar, SH, kepada para awak media mengatakan, terkait laporan masyarakat (wartawan), yang perlu diperhatikan, tindak pidana pungutan liar sudah terjadi.

Pengembalian uang pungli, cinderamata kepada orang tua siswa tersebut tidak menghilangkan pidananya.

Hendri Siregar juga meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini, Polres Pelalawan agar kasus ini, dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan. Supaya hal ini menjadi efek jerah, agar tidak terulang kembali, apalagi saat kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit diakibatkan Covid-19.

“Saya mengapresiasi insan pers dalam hal ini pelapor yang telah melakukan tugas pengawasan dari masyarakat”, pungkasnya.

(arhp/tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Diduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar

Hidayat Chan

16 Okt 2026

Post Views: 234 Ket photo: ilustrasi perkebunan kelapa sawit  MEDAN,PIRNAS.COM— Nama Dr. Guntur Ginting, seorang dokter spesialis penyakit dalam di Provinsi Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan kepemilikan kebun kelapa sawit seluas ratusan hektar yang dibeli tak lama setelah kakak kandungnya, Topan Baja Ginting, divonis penjara atas …

Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 336 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 152 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 388 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 317 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 640 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Kategori Terpopuler