Home » Hukum » Praktisi Hukum, Hendri Siregar : Laporan Dugaan Pungli Di SDN 011 Pangkalan Kerinci Akan Tetap Kami Kawal

Praktisi Hukum, Hendri Siregar : Laporan Dugaan Pungli Di SDN 011 Pangkalan Kerinci Akan Tetap Kami Kawal

Pirnas.com 30 Sep 2020

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah SDN 011 Pangkalan Kerinci, mendapat perhatian serius dari pelapor, Richard Simanjuntak dan praktisi hukum, Hendri Siregar, SH.

Dugaan pungli, terkait dengan dalih uang perpisahan atau uang cinderamata, sepertinya bukan barang baru. “kebiasaan ini seperti nya sudah menjadi tradisi”.

Berdasarkan informasi yang diterima media, bahwa pihak SDN 011 ada melakukan pungutan uang sebesar Rp 250.000 / siswa, kepada orang tua atau wali murid kelas enam yang telah lulus.

“Pungutan uang ini untuk membelikan baju para guru yang mengajar disekolah tersebut”. Ucap sumber, yaitu saksi pelapor, Richard Simanjuntak yang merupakan kepala Biro wartawan Aktual kabupaten Pelalawan kepada wartawan, Selasa (29/09/2020), di kedai kopi, Hokky kopi jalinsum Pangkalan Kerinci.

kepada awak media, ia menerangkan, “pungutan uang kepada 64 orang tua siswa kelas 6 dengan total seluruhnya, sekitar Rp.15.000.000 untuk membeli seragam para guru disana” ( SDN 011 Tepian Batu pangkalan kerinci).

Richard juga menerangkan, sebagai wartawan, ia mendapat informasi dari orang tua terkait keberatan atas pungutan uang Rp.250.000 untuk cindera mata bagi para guru.

lalu, Ia melakukan investigasi kebeberapa orang tua siswa lainnya, mereka juga menyampaikan hal yang sama tentang keberatan adanya pungutan uang tersebut.

“Sebagai jurnalis, sesuai keterangan para orang tua siswa tersebut, sayapun telah melakukan konfirmasi dan juga sudah saya sampaikan kepada kepala sekolah SDN 011 Tepian Batu Pangkalan Kerinci Megawati, Spd, tentang adanya keberatan orang tua siswa terkait kutipan uang yang cukup memberatkan orang tua tersebut.

Namun, kepala sekolah malah membantah, dengan mengatakan, tidak ada orang tua yang keberatan, kalau ada yang keberatan, suruh datang menghadap saya, katanya kepada saya kala itu”, terang Richard.

Lanjut, Richard menjelaskan, persoalan tersebut melalui hubungan ponsel, ke pihak Dinas Pendidikan kabupaten Pelalawan, melalui kepala Bidang TK/SD kabupaten Pelalawan, Martias.

“Namun, Kabid saat itu sedang berada di luar kota, Sumatera Barat. Sebenarnya, Kabid juga mengatakan, Ia nya akan pulang malam dan meminta bertemu besok pagi nya dikantor. Mendapat janji seperti itu, saya pun menyambangi kantor Disdik kabupaten Pelalawan kesokan harinya”, katanya.

“Ditunggu sampai menjelang tengah hari, kembali saya mencoba menghubungi kembali Kabid, namun ia mengatakan, Ia nya tidak jadi pulang jalan malam dan meminta saya untuk menjumpai saja langsung kepala sekolah tersebut”, imbuhnya.

Merasa tidak akan ada penyelesaian, padahal perbuatan ini sendiri telah melanggar peraturan presiden nomor 87 tahun 2016, tentang saber pungli, Richard pun melaporkan perbuatan dugaan pungli ini ke polres Pelalawan, tanggal 09 Juli 2020.

Sekitar enam hari kemudian, pihak Intel Polres Pelalawan menemui pihak sekolah dan orang tua untuk menindaklanjuti laporan atau aduan saya tersebut.

Lalu, pada tanggal 16 Juli 2020 atau seminggu setelah laporan Richard ke Polres Pelalawan itu, setelah pihak dari Intel polres Pelalawan datang, akhirnya pihak sekolah mengembalikan uang para orang tua siswa tersebut ke esokan harinya.

“Saya, tentunya senang atas pengembalian uang tersebut, namun saya sangat menyayangkan, pengembalian uang tersebut setelah adanya laporan saya ke Polres Pelalawan sedang berjalan”, ujarnya.

“Atas laporan saya tersebut, saya pastikan akan tetap mengawal laporan saya tersebut”, ungkap Richard mengakhiri.

Ditempat yang sama, praktisi hukum Hendri Siregar, SH, kepada para awak media mengatakan, terkait laporan masyarakat (wartawan), yang perlu diperhatikan, tindak pidana pungutan liar sudah terjadi.

Pengembalian uang pungli, cinderamata kepada orang tua siswa tersebut tidak menghilangkan pidananya.

Hendri Siregar juga meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini, Polres Pelalawan agar kasus ini, dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan. Supaya hal ini menjadi efek jerah, agar tidak terulang kembali, apalagi saat kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit diakibatkan Covid-19.

“Saya mengapresiasi insan pers dalam hal ini pelapor yang telah melakukan tugas pengawasan dari masyarakat”, pungkasnya.

(arhp/tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 135 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler