banner 728x250 banner 728x250
HUKUM  

MALING BRONDOLAN SAWIT DI TANGKAP POLSEK BILAH HULU

LABUHAN BATU, PIRNAS | Aksi “ninja Hatori” yang dilakukan 2 (dua) warga Kebun Pondok Kroyok, Desa N 2, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ternyata tidak berjalan dengan mulus. Pada hari Rabu (18/09/2019) sekitar kurang lebih jam 21.00 wib malam, mereka (maling) tertangkap oleh Satuan Tugas Polsek Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil penangkapan, terdapat barang bukti berupa beberapa goni buah sawit (kurang lebih 3 goni) yang sudah (maling) di kemas, 2 unit sepeda motor, yang dipakai untuk mengangkut barang (buah sawit) curian tersebut.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula
barang bukti berupa beberapa goni buah sawit (kurang lebih 3 goni)

Pada saat tim awak media online pirnas dan LSM Gempa mengambil photo tersangka, salah satu Pihak Kepolisian “belum bisa di izinkan untuk diambil photo mereka (maling) di sebabkan belum di lakukan proses”. Ungkap (Polisi) yang bertugas melakukan piket pada waktu penangkapan, “mungkin besoklah Abang bisa kemari”, tambahnya.

Selanjutnya dari kejadian di atas belum diketahui apa motif pencurian tersebut, untuk sementara diduga karena sulitnya ekonomi yang di dapat. (HD/TG)