banner 728x250 banner 728x250
HUKUM  

LSM PKR-N LAPORKAN PT SHJ KE PRESIDEN JOKOWI DAN  KLHK DAN KEMENTERIAN ANGRARIA DAN TATA RUANG / BPN ATAS EKSEKUSI LAHAN MASYARAKAT DI DESA PARE-PARE HILIR KABUPATEN LABURA

Labura, pirnas.org & pirnas.com | Terkait kebun masyarakat yang telah dieksekusi oleh PT. SHJ yang berada di Desa Pare-Pare Hilir seluas KURANG LEBIH 60 Ha. yang dianggap tidak sesuai  berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang mana lahan yang akan dieksekusi berada Di Desa Sumber Mulyo tapi realitanya di lapangan yang dieksekusi di Desa Pare-Pare Hilir.

Dengan ini LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasioanal (PKR-N)  melaporkan pihak terkait ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kementerian Anggararia dan Tata Ruang / BPN untuk diukur ulang, Hal ini disampaikan Mukmin, dan Novan Haryadi, senin (28/10/2019) di Jakarta.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

“Kita sudah membuat laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup  Dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN terkait hal yang sangat merugikan masyarakat Desa Pare-pare Hilir ini, Tidak hanya itu yang membuat kita bingung jelasnya sudah melewati perbatasan yang telah ditetepkan dan tidak sesuai lagi dengan SK MENDAGRI tentang HGU No:60/HGU/DA/88 tertanggal 25 Juli 1988 berdasarkan surat Kepala Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara tertanggal 30 April 1988 beserta Peta Situasi No:31/1988 yang telah menetapkan luas areal 4.381,74 Ha. dan batas-batas areal (Konsensi) dengan Desa Sipare-Pare Hilir”, jelas Mukmin sebagai koordinator aksi.

Mukmin juga mengatakan, “adapun laporan yang kami buat hanya untuk membantu masyarakat yang telah dirugikan sebagai berikut :

1. Dari sekian banyak masyarakat yang mempunyai  lahan yang lagi berperkara dengan pihak PT SHJ sudah ada yang memegang atau sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak

2. Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Sertifikat  tanda bukti hak pada tahun 1996 kepada masyarakat, di atas lahan yang lagi sengketa atau perkara dengan pihak PT SHJ melalui kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

3. PT SHJ merasa mempunyai hak yang sama seperti ijin HGU

4. Berita acara eksekusi PT SHJ dalam surat penetapanya tertanggal 8 Agustus 2019 atas lahan  yang diduduki masyarakat,  dan sampai saat ini sudah 60 Ha lebih yang sudah di eksekusi oleh pihak PT SHJ

“Maka dari itu kami membuat laporan ke Pak Presiden, Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk turun melihat persoalan yang menimpa masyarakat Desa Pare-Pare Hilir yang sudah di rugikan oleh PT SHJ tersebut”, ucapnya, (TIM)