Home » Hukum » “Langkah Pembebasan Narapidana Oleh Menkumham di Situasi Pandemi Corona”,, Pakar Hukum Pidana Riau : Patut Diduga Group Para Koruptor Sepakat Ingin Bebas Dari Penjara

“Langkah Pembebasan Narapidana Oleh Menkumham di Situasi Pandemi Corona”,, Pakar Hukum Pidana Riau : Patut Diduga Group Para Koruptor Sepakat Ingin Bebas Dari Penjara

Pirnas.com 04 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PEKANBARU – Wacana pemerintah membebaskan 30 ribu orang Narapidana untuk menghemat anggaran keuangan negara ditengah pademi Virus Corona yang merebak, perihal tersebut membuat Pakar Hukum Pidana Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH angkat bicara. Wacana ini pada dasarnya bagus namun perlu dilakukan pengkajian ulang dan berbagai pertimbangan lainnya agar program ini wacananya lebih tepat. Jumat (03/04/2020) di Pekanbaru.

Huda mengatakan dengan membebaskan 30 ribu orang Napi akan menghemat uang negara di tengan pandemi Virus Corona yang merebak ini, selain itu juga penyebaran Virus dalam lapas bisa dicegah.

“Kalau 30 Ribu orang dikalikan biaya makan Rp. 17.000 perorang maka Rp. 510 juta anggaran pemerintah bisa dihemat untuk perharinya,” kata Huda.

Dikatakan Huda, biaya makan napi yang dihemat dari anggaran negara itu bisa menghemat uang negara. Belum lagi biaya-biaya lain yang timbul dari dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) seperti listrik, air dan obat-obataan.

“Langkah Menteri Yasona Laoly sudah tepat, tapi seharusya dia menjelaskan ini ke publik. Saya nilai ditengah pandemi Virus Corona patut diduga group koruptor sepakat ingin bebas dari penjara,” katanya.

Mengenai pembebasan Koruptor dalam hal ini Huda mengaku tidak setuju, kalaupun dibebaskan dia menyarankan Menteri Hukum dan Ham menjelaskan alasannya, agar rakyat tahu argumen sosiologis dan ekonomisnya.

“Tapi sebaiknya Koruptor biarkan di dalam penjara saja agar mereka bisa merasakan akibat perbuatannya yang merugikan orang banyak itu,” sambung Huda.

Huda yang juga sebagai Direktur Formasi Riau itu mengutip ungkapan Herman Bianchi (1985), seorang guru besar kriminologi di Belanda.

“Apa anda tidak tahu bahwa ‘strafrecht is een slecht recht’?, mengapa jelek, hukum pidana bisa dijadikan alat untuk memajukan suatu negara bahkan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi,” kutip Huda.

Juga dikutip dari ungkapan Gusdur pernah yang mengatakan, “untuk menangkap mafia kita harus izin dulu ke mereka, jika mereka tidak izinkan, mereka akan bersatu untuk melakukan segala cara.”

“Contoh lahan sawit illegal di Riau, ada yang mengatakan 1,8 juta hektar, 1,5 juta hektar, ada 1.2 juta hektar. Ya kita anggap 1 juta hektar lebih. Ini mau diapakan, kita mau tebas sawit illegal tersebut atau negara ambil manfaat dari itu?,” lanjut Huda.

“Misalnya Satgas penertiban sawit ilegal di Riau sudah sejauh ini bekerja lalu mana hasilnya?. Gubri Syamsuar anda mau bawa kemana Satgas itu? Publik menunggu hasil nyatanya, anda gunakan itu dengan tujuan hukum pidana “retribution” atau “reformation”?,” pungkasnya.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 255 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 368 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 306 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 633 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 233 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler