- BeritaBupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas
- BeritaBupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan
- BeritaPemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027
- BeritaPemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan
- BeritaSINDIKAT CURANMOR DI PANAI HULU DIDUGA KIAN MENGGURITA, WARGA MINTA POLRES LABUHANBATU BONGKAR JARINGAN PELAKU
- BeritaTIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81
- BeritaPTPN IV Kebun Brangir Labura Disorot Warga, Diduga Panen Buah Sawit Mentah
- BeritaAktivitas Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bagansinembah Disorot Warga, Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
- BeritaKinerja Polsek Kampung Rakyat Disorot, Warga Desak Kapolres Labusel Turun Langsung Berantas Narkoba

Kajari Labuhan Batu laksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Medan Terhadap Faisal Purba
PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Tim Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Medan (Eksekusi) terhadap terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah, Kamis 25 Maret 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, perkara tindak pidana korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 02 Maret 2020 di Warkop Milenial Jl. SM Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
Terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah bersikap kooperatif dalam menghadiri panggilan Jaksa Panuntut Umum, yang disampaikan secara patut pada tanggal 23 Maret 2021 untuk pelaksanan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Terpidana tersebut juga diperiksa kesehatan dan diambil sampel lendir nya untuk Rapid Test Antigen, dengan hasil dinyatakan non-reaktif (negatif).
Proses pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah.
Pelaksanaan eksekusi selesai pukul 11.20 Wib, berjalan lancar dan tertib, dan selanjutnya terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Medan.
Perkara tindak korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 02 Maret 2020 di Warkop Milenial Jl. SM Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, dengan terdakwa Faisal Purba (Plt. Kadis Kadis Perkim Labuhanbatu dan Zefri Hamsyah (Staf pada Dinas Perkim Labuhanbatu) telah memperoleh kekuatan hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah terbukti menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut berhubungan dengan jabatannya, yaitu dengan menerima uang senilai Rp. 40.000.0000,- (empat puluh juta rupiah) dan cek bertuliskan Rp. 1.445.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh lima juta rupiah) dari Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan peket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat Labuhanbatu TA. 2019, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP (1) ke-1 KUHPIdana.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadillan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Nomor: PRINT-02/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021, Tim Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengantarkan terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah ke Lembaga Pemasyarakat Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan pengasilan tipikor medan.
(Hyt)
Hidayat Chan
19 Jul 2026
Post Views: 152 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …
Hidayat Chan
17 Jul 2026
Post Views: 189 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …
Hidayat Chan
02 Mei 2026
Post Views: 633 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …
A S
16 Apr 2026
Post Views: 118 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …
Hidayat Chan
13 Apr 2026
Post Views: 547 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …
Hidayat Chan
17 Mar 2026
Post Views: 79 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.