Home » Hukum » Kajari Labuhan Batu laksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Medan Terhadap Faisal Purba

Kajari Labuhan Batu laksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Medan Terhadap Faisal Purba

Pirnas.com 26 Mar 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Tim Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Medan (Eksekusi) terhadap terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah, Kamis 25 Maret 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, perkara tindak pidana korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 02 Maret 2020 di Warkop Milenial Jl. SM Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

Terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah bersikap kooperatif dalam menghadiri panggilan Jaksa Panuntut Umum, yang disampaikan secara patut pada tanggal 23 Maret 2021 untuk pelaksanan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Terpidana tersebut juga diperiksa kesehatan dan diambil sampel lendir nya untuk Rapid Test Antigen, dengan hasil dinyatakan non-reaktif (negatif).

Proses pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah.

Pelaksanaan eksekusi selesai pukul 11.20 Wib, berjalan lancar dan tertib, dan selanjutnya terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Medan.

Perkara tindak korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 02 Maret 2020 di Warkop Milenial Jl. SM Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, dengan terdakwa Faisal Purba (Plt. Kadis Kadis Perkim Labuhanbatu dan Zefri Hamsyah (Staf pada Dinas Perkim Labuhanbatu) telah memperoleh kekuatan hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah terbukti menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut berhubungan dengan jabatannya, yaitu dengan menerima uang senilai Rp. 40.000.0000,- (empat puluh juta rupiah) dan cek bertuliskan Rp. 1.445.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh lima juta rupiah) dari Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan peket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat Labuhanbatu TA. 2019, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP (1) ke-1 KUHPIdana.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadillan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Nomor: PRINT-02/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021, Tim Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengantarkan terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah ke Lembaga Pemasyarakat Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan pengasilan tipikor medan.

(Hyt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 135 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler