banner 728x250 banner 728x250
HUKUM  

Kajari Labuhan Batu laksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Medan Terhadap Faisal Purba

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Tim Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Medan (Eksekusi) terhadap terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah, Kamis 25 Maret 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, perkara tindak pidana korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 02 Maret 2020 di Warkop Milenial Jl. SM Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

Terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah bersikap kooperatif dalam menghadiri panggilan Jaksa Panuntut Umum, yang disampaikan secara patut pada tanggal 23 Maret 2021 untuk pelaksanan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Terpidana tersebut juga diperiksa kesehatan dan diambil sampel lendir nya untuk Rapid Test Antigen, dengan hasil dinyatakan non-reaktif (negatif).

Proses pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah.

Pelaksanaan eksekusi selesai pukul 11.20 Wib, berjalan lancar dan tertib, dan selanjutnya terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Medan.

Perkara tindak korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 02 Maret 2020 di Warkop Milenial Jl. SM Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, dengan terdakwa Faisal Purba (Plt. Kadis Kadis Perkim Labuhanbatu dan Zefri Hamsyah (Staf pada Dinas Perkim Labuhanbatu) telah memperoleh kekuatan hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah terbukti menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut berhubungan dengan jabatannya, yaitu dengan menerima uang senilai Rp. 40.000.0000,- (empat puluh juta rupiah) dan cek bertuliskan Rp. 1.445.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh lima juta rupiah) dari Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan peket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat Labuhanbatu TA. 2019, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP (1) ke-1 KUHPIdana.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadillan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Nomor: PRINT-02/L.2.18.4/F.4/03/2021 tanggal 24 Maret 2021, Tim Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengantarkan terpidana atas nama Faisal Purba dan Zefri Hamsyah ke Lembaga Pemasyarakat Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan pengasilan tipikor medan.

(Hyt)