Labusel, pirnas.org & pirnas.com | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional ( DPP LSM PKR-N ), melaporkan Kepala Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ke KPK dan KEMENDES, Rabu (13/11/2019).
Sesuai dengan hasil Investigasi TIM DPP LSM PKR-N di lapangan dan keterangan masyarakat, bahwa pengerjaan pembangunan sumur bor yang berasal dari dana desa diduga ada nya mark up dari realisasi yang ada di lapangan.
Salah satu contoh adalah jumlah anggaran dengan hasil pekerjaan sumur bor di Desa Aek Batu dinilai terlalu mahal, serta tidak sesuainya nilai anggaran pembangunan sumur bor tersebut diduga adanya Mark up dalam pembangunan sumur bor tersebut.
Maka dari itu TIM DPP LSM PKR-N melayangkan surat Laporan Ke KPK dan KEMENDES agar dilakukan pengecekan dan mengaudit seluruh laporan penggunaan Dana Desa Di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Kami meminta kepada KPK dan KEMENDES, agar memeriksa dan mengaudit seluruh laporan penggunaan Dana Desa Di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan”, Ujar salah satu Tim LSM PKRN.
(Tim)