- BeritaPjs Bupati Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
- Batu BaraLapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Publik Secara Virtual
- BeritaPolres Labuhanbatu Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pembakaran Rumah serta Mobil Oknum Wartawan
- BeritaFormabem Sukses Gelar Acara Pelantikan dan Deklarasi Dukung Rico Waas Cawalkot Medan
- BeritaSEORANG WANITA DI DUGA DITERKAM BUAYA
- BeritaSukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
- BeritaBawaslu Labuhanbatu Launching Kampoeng Fartisipatif Pemilihan Serentak Bupati Dan Gubernur 2024
- Batu BaraSenam Sehat WBP Lapas Labuhan Ruku, Jaga Kondisi tetap Prima
- DaerahPjs. Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Markas Kepolisian Resort Pakpak Bharat
ALIANSI PEMUDA MUSI RAWAS LINGGAU DAN MURATARA MENGGELAR UNJUK RASA TENTANG KELANGKAHAN BBM
Lubuk Linggau, pirnas.org & pirnas.com | Melihat kelangkahan minyak solar mau pun permium yang terjadi pada saat ini khususnya di Wilayah MLM sangat meresahkan masyarakat dikalangan indusri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan dan transportasi.
Kelangkahan solar ini sudah cukup lama terjadi dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak partamina, apakah kelangkaan ini benar-benar langkah atau kah ada permainan mafia migas dengan pihak partamina.
Sebab kami selain melakukan pengawasan penyaluran dan kami melakukan investigasi serta bertanya ke beberapa sumber hasilnya sungguh sangat mengejutkan, kelangkahan ini terjadi karena diduga ada unsur kesenggajaan ada permainan mafia migas.
sebab ada vidio yang viral di youtube bisa dikatakan salah satu contoh kasus sebab dan akibat terjadinya kelangkahan solar ini, bahwa adanya peraktek mobil PT LAU LUBUKLINGGAU penggakut BBM untuk pendistribusian ke SPBU diwilayah MLM Kecik di jalan yang lokasi penimbun BBM terletak dijalur Lintas Sumatera tepatnya di jalan Lingkar Utara Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan PT LAU Lubuklinggau.
Dan kami rasa bukan hanya PT LAU Lubuklinggau saja yang melakukan prektek seperti itu diduga masi banyak PT-PT lainnya yang melakukan praktek yang serupa. Pada hal sudaH jelas di atur dalam UU masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas yang berbunyi bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU. Kami harap tidak ada pihak mana pun untuk mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM ke punggusaha karena melanggar UU Migas.
“Apa lagi Sesuai dengan Peraturan Presiden yang menjeleskam (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi,” tegasnya.
“Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi yakni Dexlite.
Jadi melihat situasi dan kondisi pada saat ini kami berkesimpulan bahwa kelangkaan ini diduga disenggaja terjadi, ada tuntutan kami sebagai berikut :
1. kami mendesak pihak pertamina memberi sanksi yang tegas kepada PT Lau Lubuklinggau, mau pun PT lain nya yang ada di wilayah MLM, karena diduga sudah terang-terangan melakukan praktek kotor/kencing dijalan.
2. Kami meminta kepada pihak kepolisian segera melakukan tindak-tindakan hukum apa bilah PT LAU Lubuklinggau atau pun PT lain nya yang ada di wilayah MLM apa bila benar-benar melangar UU migas.
3. kami meminta pihak pertamina segera menormalisasikan kelangkahan solar ini dan memberi peryataan resmi. Pihak pertamina langsung menyambut kedatangan aliansi pemuda musirawas linggau dan muratara “akan menindak tegas pihak pt lau bila trbukti melakukan pelanggaran tntang migas jawab pimpinan pertamina.
(Antri Lapasa)
Hidayat Chan
12 Sep 2024
Post Views: 69 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …
Ades
16 Agu 2024
Post Views: 78 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 64 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 62 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …
Harsusilawati
06 Agu 2024
Post Views: 46 Pirnas.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen …
Ades
02 Agu 2024
Post Views: 59 Pirnas.com | Sergai – Baru saja menggelar press release pengungkapan kasus curanmor dan Curat di wilayah hukumnya, kali ini unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di tempat potong ayam Pajak Baru Kelurahan Batang Tetap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu (10/7/20249 sekira pukul …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.