Home » Hukum » ALIANSI PEMUDA MUSI RAWAS LINGGAU DAN MURATARA MENGGELAR UNJUK RASA TENTANG KELANGKAHAN BBM

ALIANSI PEMUDA MUSI RAWAS LINGGAU DAN MURATARA MENGGELAR UNJUK RASA TENTANG KELANGKAHAN BBM

Pirnas.com 30 Okt 2019

Lubuk Linggau, pirnas.org & pirnas.com | Melihat kelangkahan minyak solar mau pun permium yang terjadi pada saat ini khususnya di Wilayah MLM sangat meresahkan masyarakat dikalangan indusri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan dan transportasi.

Kelangkahan solar ini sudah cukup lama terjadi dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak partamina, apakah kelangkaan ini benar-benar langkah atau kah ada permainan mafia migas dengan pihak partamina.

Sebab kami selain melakukan pengawasan penyaluran dan kami melakukan investigasi serta bertanya ke beberapa sumber hasilnya sungguh sangat mengejutkan, kelangkahan ini terjadi karena diduga ada unsur kesenggajaan ada permainan mafia migas.

sebab ada vidio yang viral di youtube bisa dikatakan salah satu contoh kasus sebab dan akibat terjadinya kelangkahan solar ini, bahwa adanya peraktek mobil PT LAU LUBUKLINGGAU penggakut BBM untuk pendistribusian ke SPBU diwilayah MLM Kecik di jalan yang lokasi penimbun BBM terletak dijalur Lintas Sumatera tepatnya di jalan Lingkar Utara Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan PT LAU Lubuklinggau.

Dan kami rasa bukan hanya PT LAU Lubuklinggau saja yang melakukan prektek seperti itu diduga masi banyak PT-PT lainnya yang melakukan praktek yang serupa. Pada hal sudaH jelas di atur dalam UU masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas yang berbunyi bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU. Kami harap tidak ada pihak mana pun untuk mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM ke punggusaha karena melanggar UU Migas.

“Apa lagi Sesuai dengan Peraturan Presiden yang menjeleskam (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎,  pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya  di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi,” tegasnya.

“Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi yakni Dexlite.

Jadi melihat situasi dan kondisi pada saat ini kami berkesimpulan bahwa kelangkaan ini diduga disenggaja terjadi, ada tuntutan kami sebagai berikut :

1. kami mendesak pihak pertamina memberi sanksi yang tegas kepada PT Lau Lubuklinggau, mau pun PT lain nya yang ada di wilayah MLM, karena diduga sudah terang-terangan melakukan praktek kotor/kencing dijalan.

2. Kami meminta kepada pihak kepolisian segera melakukan tindak-tindakan hukum apa bilah PT LAU Lubuklinggau atau pun PT lain nya yang ada di wilayah MLM apa bila benar-benar melangar UU migas.

3. kami meminta pihak pertamina segera menormalisasikan kelangkahan solar ini dan memberi peryataan resmi. Pihak pertamina langsung menyambut kedatangan aliansi pemuda musirawas linggau dan muratara “akan menindak tegas pihak pt lau bila trbukti melakukan pelanggaran tntang migas jawab pimpinan pertamina.

(Antri Lapasa)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 80 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 129 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler