Home » Berita » Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Hidayat Chan 10 Apr 2025

PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres  pada Kamis (10/4/2025).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan konferensi pers yang dihadiri oleh para pejabat utama Polres, perwira, serta insan pers. Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat desa.

Tersangka dalam perkara ini adalah AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.

Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa. “Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres. Ia juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat bukti.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara. “Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” Tutupnya. (Hyt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Forkopimda dalam Rangka Hari Jadi Bupati Labuhanbatu ke-46

Redaksi Syahrial

23 Mei 2025

Post Views: 7 LABUHAN BATU || PIRNAS.COM – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu, menghadiri jamuan makan malam bersama dalam rangka memperingati hari jadi Bupati Labuhanbatu ke-46. Acara berlangsung pada Kamis malam, 22 Mei 2025, bertempat di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, …

Polres Labuhanbatu Gelar Apel Kesiapan dan Pemeriksaan Senjata Api Dinas

Redaksi Syahrial

22 Mei 2025

Post Views: 12 LABUHAN BATU || PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu menggelar apel kesiapan yang dilanjutkan dengan kegiatan pengecekan senjata api (senpi) dinas organik, Kamis (22/5/2025) pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat. Apel kesiapan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Plt. …

Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Kamtibmas, Wujud Nyata Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Redaksi Syahrial

22 Mei 2025

Post Views: 18 LABUHAN BATU || PIRNAS.COM – Rantauprapat, 21 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu melaksanakan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Rantauprapat. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Patroli digelar secara menyeluruh …

Bupati Labuhanbatu Sambut Kedatangan Tim Supervisi PKK Sumatera Utara 

Hidayat Chan

21 Mei 2025

Post Views: 361 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, S.P.OG, M.K.M, melalui Wakil Bupati H. Jamri ST, menyambut kedatangan tim supervisi PKK provinsi Sumatera Utara dalam rangkaian penilaian pelaksana terbaik desa kelurahan tertipu administrasi PKK, PAAR, UP2K PKK, Aku Hatinya PKK dan IVA Tes, di pendopo rumah dinas Bupati Labuhanbatu jalan Wr. Supratman Rantauprapat, …

Wujudkan Sinergitas dan Stabilitas Nasional, Ditpamobvit Gelar Supervisi di Polres Labuhanbatu

Redaksi Syahrial

20 Mei 2025

Post Views: 24 LABUHAN BATU || PIRNAS.COM Dalam rangka memperkuat sinergitas dan mengoptimalkan kinerja Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) dalam mendukung stabilitas nasional menuju terwujudnya Asta Cita, Ditpamobvit Polda Sumut melaksanakan kegiatan supervisi yang berlangsung di Aula Tunggal Panaluan, Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa, 20 Mei 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung …

Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rapat Koordinasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Hidayat Chan

19 Mei 2025

Post Views: 394 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui Perubahan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rakor tersebut digelar secara Zoom Meting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada …

Kategori Terpopuler