Home » Berita » TIM GABUNGAN POLDASU DAN POLRES L. BATU AMANKAN RATUSAN TABUNG LPG

TIM GABUNGAN POLDASU DAN POLRES L. BATU AMANKAN RATUSAN TABUNG LPG

Pirnas.com 07 Sep 2023

 

PIRNAS.COM | Labura – Tim gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu Amankan Ratusan tabung gas LPG di gudang pangkalan gas inisial AAP dan SAM yang berada di Dusun Suka Jadi desa Damuli Pekan kec. Kualuh Selatan kab. Labuhanbatu Utara provinsi Sumut pada, Rabu/06/09/2023.

Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra, S.H.,S.I.K.,M.H. yang berada di TKP menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak enam orang untuk dimintai keterangan dan 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. ” Enam orang telah diamankan dan sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka “. Terangnya.

Berdasarkan keterangan Press Release yang dibuat oleh Bidang Humas Polda Sumut bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2023 Tim penyidik Unit 4 Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Sat. Reskrim Polres Labuhanbatu mendapat informasi adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas LPG yang disubsidi pemerintah digudang pangkalan gas AAP dan SAM. Setelah mendapat informasi tersebut keesokan harinya Tim penyidik Unit 4 Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Sat. Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan ditemukan Adanya kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg kedalam tabung gas isi 12 kg yang dilakukan oleh tersangka inisial IQ (24 Tahun) dan RD (16 tahun).

Dalam kegiatan Penyelidikan, Tim menemukan tabung gas 3 kg sebanyak 170 dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 serta sebanyak 6 orang telah diamankan sementara untuk dimintai keterangan dan 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut Berupa 170 buah tabung gas LPG ukuran 3Kg, 71 tabung gas LPG ukuran 12 Kg, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” (pemindah isi), 57 buah hologram tabung 12 Kg, 391 buah tutup tabung gas 3 kg dan 2 buah spidol dan tinta.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP.

Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi ” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liqued petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan pasal 55 KUHP berbunyi ” Orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”.

Adapun rencana tindak lanjut berikutnya ialah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang berkaitan dengan perkara tindak pidana tersebut, melakukan pemberkasan dan melimpahkan ke JPU serta melanjutkan penyidikan hingga pengiriman berkas perkara ke JPU.

( DM )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Narasi Viral Tuding TNI AD Curi Lembu Dibantah, Kodim 0209/Labuhanbatu Tegaskan Anggota Hanya Lakukan Pengamanan

admin 2

29 Jun 2026

Post Views: 43 Labuhanbatu | PIRNAS.COM – Beredarnya video di media sosial yang disertai narasi menyebut satu kompi anggota TNI Angkatan Darat melakukan pencurian lembu di wilayah Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai perhatian publik. Narasi tersebut dengan cepat menyebar dan memunculkan berbagai opini di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari …

Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 205 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Polsek Kualuh Hulu Bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dua Kali Laksanakan GSN di Kampung Toba

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 74 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Kualuh Hulu bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah dua kali melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya …

Bupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 218 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …

Wabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …

Publik Menanti Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Lolowau

admin 2

26 Jun 2026

Post Views: 46 Nias Selatan, Jika ada penghargaan untuk kategori “Proses Hukum Paling Sabar Menunggu Kepastian”, mungkin kasus yang dialami Sofunasokhi Halawa layak masuk nominasi. Sejak laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman dibuat pada 15 Januari 2026, berbagai tahapan administrasi hukum telah berlalu. SPDP datang, SPHP hadir, SP2HP menyusul, penetapan tersangka disebut sudah ada. Namun yang …

Kategori Terpopuler