PIRNAS.COM | MEDAN – Pemerintah Kota Medan akan ajukan banding putusan PTUN yang memenangkan Rusdi Sinuraya CS terkait pemberhentikan dari jabatan direksi PD Pasar Kota Medan.
Memastikan kasus pemecatan Rusdi Sinuraya CS dari jabatan Direksi PD Pasar berlanjut, Pemko Medan akan ajukan banding setelah putusan dari PTUN diterima.
Kabag Hukum Setda Kota Medan Bambang mengaku sudah mengetahui adanya putusan PTUN yang memenangkan Rusdi Sinuraya CS sebagai penggugat.
“Kita sudah tau putusannya, tapi salinannya belum kami terima. Selanjutnya kami akan banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara),” ujarnya, Selasa (12/5).
Banding ke PT TUN, kata dia, didaftarkan setelah salinan putusan PTUN diterima. “Begitu salinan diterima, kami banding,” ungkapnya.
Karena masih ada proses hukum, dia memastikan bahwa Pemko Medan tidak akan menjalankan putusan PTUN yang meminta Rusdi Sinuraya CS kembali aktif sebagai Direksi PD Pasar Kota Medan.
“Tidak harus dijalankan karena banding, tunggu sampai proses hukum selesai,” ungkapnya.
Seperti diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan Halaman Selanjutnya ⇒